Home / Terpopuler / Sorotan

Selasa, 21 April 2026 - 23:35 WIB

Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan: Jangan Asal Jadikan Kepala Desa Tersangka, Dinas Harus Bertanggung Jawab

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Suaradermayu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya dalam perkara pengelolaan dana desa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang digelar ABPEDNAS. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan bahwa menjadikan kepala desa sebagai tersangka bukanlah indikator keberhasilan penegakan hukum.

“Saya tidak bangga kalau kepala desa dijadikan tersangka. Jangan ada kriminalisasi,” tegasnya,Senin (20/4/2026).

Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang belum memiliki pengalaman dalam tata kelola administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan dalam jumlah besar. Tanpa pembinaan yang memadai, kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahan administratif.

Baca juga  Sempat Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Meringkuk di Rutan KPK

Burhanuddin menilai, pendekatan hukum yang langsung mengarah pada pidana dalam setiap kesalahan justru berpotensi tidak adil. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif harus dibedakan secara jelas dari perbuatan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Ia juga menyoroti peran dinas terkait di tingkat kabupaten yang dinilai tidak bisa lepas tangan jika terjadi persoalan di desa. Menurutnya, tanggung jawab pembinaan berada pada dinas tersebut.

Baca juga  Ade Syaekudin: Pejabat Publik Pemkab Indramayu Harus Miliki Sertifikasi Kompetensi Teknis dan Manajerial Diakui Nasional

“Yang harus bertanggung jawab itu dinasnya. Mereka yang wajib membina,” ujarnya.

Meski demikian, Jaksa Agung tetap memberikan batas tegas. Jika dana desa terbukti disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka penindakan hukum harus tetap dilakukan.

“Kalau uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, silakan diproses. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tandasnya.

Baca juga  Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Pendekatan pembinaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahan dalam pengelolaan dana desa.

Di sisi lain, publik kini menaruh perhatian pada implementasi pernyataan tersebut di lapangan. Konsistensi aparat penegak hukum dalam membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi.

Pesan Jaksa Agung pun jelas: penegakan hukum tidak boleh asal, dan tanggung jawab pembinaan tidak bisa dilepaskan dari dinas yang berwenang. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Residivis Begal di Indramayu

Terpopuler

Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025, Ini Mekanisme dan Harganya

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

Terpopuler

Hadiri Harlah IPNU-IPPNU ke-68, Kiai Mustofa: Harapan Lahirnya Kader-Kader NU yang Loyal dan Matang

Terpopuler

Pondok Pesantren Rodhotus Salikin Akan Gelar Haul Mujahada dan Manakib 2025

Terpopuler

Tanam Serentak Nasional Digelar, Wabup Saefudin Harap Petani Tak Lagi Terbebani: Cukup Air, Pupuk, dan Harga yang Adil

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu, Ini Aturan Lengkapnya

Daerah

Viral Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba, Rumah Dilempari Usai Bongkar Transaksi di Dekat Tahfidz