Suaradermayu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya dalam perkara pengelolaan dana desa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang digelar ABPEDNAS. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan bahwa menjadikan kepala desa sebagai tersangka bukanlah indikator keberhasilan penegakan hukum.
“Saya tidak bangga kalau kepala desa dijadikan tersangka. Jangan ada kriminalisasi,” tegasnya,Senin (20/4/2026).
Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang belum memiliki pengalaman dalam tata kelola administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan dalam jumlah besar. Tanpa pembinaan yang memadai, kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahan administratif.
Burhanuddin menilai, pendekatan hukum yang langsung mengarah pada pidana dalam setiap kesalahan justru berpotensi tidak adil. Ia menegaskan bahwa kesalahan administratif harus dibedakan secara jelas dari perbuatan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Ia juga menyoroti peran dinas terkait di tingkat kabupaten yang dinilai tidak bisa lepas tangan jika terjadi persoalan di desa. Menurutnya, tanggung jawab pembinaan berada pada dinas tersebut.
“Yang harus bertanggung jawab itu dinasnya. Mereka yang wajib membina,” ujarnya.
Meski demikian, Jaksa Agung tetap memberikan batas tegas. Jika dana desa terbukti disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka penindakan hukum harus tetap dilakukan.
“Kalau uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, silakan diproses. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tandasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Pendekatan pembinaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahan dalam pengelolaan dana desa.
Di sisi lain, publik kini menaruh perhatian pada implementasi pernyataan tersebut di lapangan. Konsistensi aparat penegak hukum dalam membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi.
Pesan Jaksa Agung pun jelas: penegakan hukum tidak boleh asal, dan tanggung jawab pembinaan tidak bisa dilepaskan dari dinas yang berwenang. (Moh. Ali)

























