Home / Terpopuler / Ragam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:24 WIB

Menjelang Lebaran, Dewan Pers : Wartawan Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan

Suaradermayu.com – Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers ditegaskan tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.

Imbauan tegas itu tertuang dalam surat resmi Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Panglima TNI hingga pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan larangan ini muncul setelah Dewan Pers menerima berbagai laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku wartawan atau organisasi pers yang mengajukan permintaan THR menjelang Lebaran.

Baca juga  Air PDAM Indramayu Keruh, Warga Krangkeng Resah

Menurutnya, praktik tersebut mencoreng profesi wartawan dan mengancam independensi pers. Ia menegaskan bahwa THR bukanlah sesuatu yang bisa diminta kepada pihak luar.

“THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk perusahaan pers kepada wartawannya,” tegas Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

Aturan mengenai THR sendiri sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga  Kasat Reskrim AKP Arwin Klaim Bukti Kuat & Ilmiah Bagi Ririn-Priyo! LBH Ghazanfar: Di Sidang Sampah Semua

Selain itu, ketentuan terbaru juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.
Tak hanya memberi peringatan kepada insan pers, Dewan Pers juga meminta pimpinan lembaga pemerintah dan perusahaan tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Jika ada pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau langsung ke Dewan Pers.

Baca juga  Vonis Mati Ririn Kasus Paoman: Ketika Hukum Berdiri di Atas Bukti yang Koyak dan Rekayasa

Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Serikat Perusahaan Pers hingga organisasi media siber seperti Asosiasi Media Siber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia dan Jaringan Media Siber Indonesia.

Dewan Pers menegaskan imbauan ini penting untuk menjaga marwah profesi wartawan, integritas media, dan kepercayaan publik terhadap pers, terutama menjelang momentum Lebaran yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Wabup Indramayu Syaefudin Hadiri Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka

Terpopuler

Badan Pangan Nasional Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan dan SPHP

Terpopuler

PC GP Ansor Indramayu Buka 4 Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura

Indramayu

7.891 Penari Topeng Kelana Pecahkan Rekor MURI, Hari Jadi Indramayu ke-495 Pecah Semangat Budaya!

Terpopuler

PWI Pusat Bekukan Pengurus PWI Jawa Barat, Tunjuk Plt Baru

Sorotan

BP3MI Jabar Janji Selesaikan Kasus PMI Depresi, Kuasa Hukum Nurlaela Pertanyakan Realisasinya

Terpopuler

Indramayu Berzakat, Yayasan Griya Aswaja Salurkan Zakat Mall untuk Kaum Dhuafa

Terpopuler

Salurkan Bantuan, Bupati Indramayu Langsung Kunjungi Korban Gempa di Cianjur