Home / Ekonomi / Indramayu

Senin, 16 Februari 2026 - 23:16 WIB

Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Pelanggan layanan air bersih di Kabupaten Indramayu diimbau lebih disiplin membayar tagihan bulanan. Pasalnya, sambungan air dari PDAM Tirta Darma Ayu dapat diputus tanpa pemberitahuan apabila pelanggan menunggak selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga : Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya

Puluhan Saksi Dimintai Keterangan, Kejari Indramayu Masih Selidiki Aliran Dana Gelap PDAM Indramayu Rp2 Miliar

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, yang memberikan kewenangan kepada perusahaan daerah untuk melakukan pemutusan sambungan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan bagi pelanggan lainnya.

Baca juga  Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan, Benarkan Pengunduran Diri

Humas PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Sutoni, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa pemutusan tanpa peringatan merupakan bagian dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan, sambungan air dapat diputus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila pelanggan menunggak pembayaran selama dua bulan berturut-turut atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan,”katanya, Senin (16/2/2026)

Baca juga  Indramayu Barat Butuh PTN, KORIB Gandeng UNJ Wujudkan Kampus Negeri di Inbar

Baca Juga : DPRD Indramayu Bongkar Kejanggalan Seleksi Dewan Pengawas PDAM: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

DPRD Indramayu Bongkar Keterlibatan Salman di Tim Seleksi Dewas PDAM, Legalitasnya Dipertanyakan

Selain tunggakan, pemutusan juga dapat dilakukan atas permintaan pelanggan sendiri maupun akibat pelanggaran penggunaan layanan air minum.

Mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2020, tindakan pemutusan dapat dilakukan melalui pencabutan meter air, pemutusan pada pipa distribusi, serta kewenangan petugas memasuki pekarangan pelanggan untuk pelaksanaan pemutusan.

“Penyambungan kembali hanya dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan, membayar denda, serta biaya penyambungan ulang sesuai ketentuan,”ujar dia.

Baca juga  Doa atau Kode Politik? Dedi Wahidi Sebut Syaefudin ‘Bupati’ di Forum PCNU Indramayu

Baca Juga : Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja

PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu

Pelanggan diimbau membayar rekening air sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari denda maupun risiko pemutusan sambungan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pembayaran sekaligus menjaga stabilitas distribusi air bersih bagi masyarakat Indramayu. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ratusan Petani Indramayu Sampaikan Aspirasi: Pemerintah Janji Tindak Lanjuti

Indramayu

Air PDAM Indramayu Keruh, Warga Krangkeng Resah

Indramayu

Polisi Akhirnya Sikat Tambang Ilegal di Indramayu, 7 Orang Ditangkap dan Excavator Disita

Indramayu

Ririn Bantah BAP & Ngaku Disiksa Penyidik, Ruslandi Tak Terima Langsung Emosi di Ruang Sidang
Kolase foto: Para korban pembunuhan, Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), dua anak mereka berinisial RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah korban, H. Sahroni (76) (kiri) Polisi saat konferensi pers (kanan atas) Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto kanan bawah)

Terpopuler

Polisi vs Ririn dan Priyo: Detik-detik Pembantaian Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Indramayu

Eks TKW di Indramayu Dapat Pelatihan Wirausaha, Dorong Perempuan Lebih Mandiri dan Sejahtera

Indramayu

TP PKK Desa Tambi Lor Budidayakan Melon Jepang Premium, Dukung Ketahanan Pangan Lokal

Indramayu

DPRD Indramayu Tak Terima Dituding Masuk Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja