Home / Terpopuler / Indramayu / Sorotan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:30 WIB

Polisi vs Ririn dan Priyo: Detik-detik Pembantaian Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Suaradermayu.com — Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, telah menggemparkan masyarakat luas dan menjadi sorotan publik.

Peristiwa kejam ini menewaskan lima orang anggota keluarga besar, yaitu Budi Awaludin (45 tahun), istrinya Euis Juwita (43 tahun), dua anak mereka berinisial RK (7 tahun) dan bayi B (8 bulan), serta ayah korban, H. Sahroni (76 tahun).

Seluruh jasad korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Kelima jenazah tersebut diketahui dikubur bersamaan di dalam satu lubang galian yang terletak di bagian belakang rumah.

Lubang tersebut berukuran cukup besar, yakni sekitar 4 meter panjang, 1,5 meter lebar, dan memiliki kedalaman hingga 4 meter. Lubang tersebut diduga kuat telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh para pelaku dengan tujuan untuk menyembunyikan jejak kejahatan dan menghilangkan bukti pembunuhan.

Dikutip Tribrata.news Selasa, 9 September 2025, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah Ririn Rifanto yang ditetapkan sebagai otak pelaku, serta Priyo Bagus Setiawan yang diduga bertindak sebagai pelaksana aksi di lapangan. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Menurut pihak kepolisian, motif pembunuhan berencana ini bermula dari persoalan sepele terkait jasa penyewaan kendaraan.

Awalnya, Ririn Rifanto menyewa sebuah mobil jenis Avanza milik korban dengan membayar uang sewa sebesar Rp750 ribu. Namun, saat hendak mengambil kendaraan tersebut, Ririn mendapati mobil itu dalam kondisi mogok dan tidak dapat digunakan. Hal itu memicu rasa kesal dan timbul perasaan dirugikan dalam diri Ririn.

Situasi semakin memanas dan memuncak menjadi konflik serius ketika Ririn meminta uang sewa dikembalikan karena mobil tidak layak pakai. Namun permintaan itu ditolak oleh pihak korban dengan alasan uang sewa tersebut sudah terpakai untuk keperluan lain.

Penolakan itu memicu kemarahan mendalam hingga berkembang menjadi dendam kesumat, yang akhirnya berujung pada penyusunan rencana pembunuhan terhadap seluruh anggota keluarga korban.

Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, rencana keji itu pun dieksekusi. Ririn mengajak Priyo Bagus Setiawan untuk menjalankan aksinya dengan iming-iming keuntungan materi.

Keduanya kemudian mendatangi rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB sambil membawa senjata berupa pipa besi yang disiapkan sebagai alat untuk menyerang.

Dalam aksi brutal dan tidak berperikemanusiaan itu, Ririn diduga memukul kepala Budi Awaludin berkali-kali hingga tewas seketika. Tidak hanya Budi, anggota keluarga lainnya juga menjadi sasaran kekerasan mematikan.

Priyo Bagus Setiawan juga disebut turut melakukan penganiayaan, yang mana kekejaman itu bahkan ditujukan pula terhadap bayi korban yang baru berusia delapan bulan yang tak berdaya ditenggelamkan ke bak mandi hingga tewas.

Setelah memastikan seluruh korban sudah tak bernyawa, kelima jasad tersebut kemudian dikuburkan bersamaan di dalam lubang galian yang sudah disiapkan di belakang rumah.

Usai melakukan pembunuhan, kedua tersangka diketahui membersihkan lokasi kejadian secara menyeluruh guna menghilangkan jejak percikan darah dan bukti keberadaan mereka.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, perhiasan, serta dua unit kendaraan bermotor. Sementara itu, alat kejahatan berupa pipa besi yang digunakan untuk memukul kemudian dibuang dan dilemparkan ke aliran Sungai Cimanuk agar tidak ditemukan penyidik.

Setelah menjalankan aksinya, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga sejauh ke wilayah Surabaya, Jawa Timur. Keduanya diketahui berencana kabur ke luar negeri dengan cara mendaftar menjadi anak buah kapal.

Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian sebelum mereka sempat meninggalkan wilayah hukum Indonesia dan diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Penyidik menyebut penetapan keduanya dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang dinilai kuat dan diperkuat dengan keterangan saksi serta hasil scientific identification.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Arwin menjelaskan, penyidik menemukan sidik jari Ririn di beberapa titik penting di dalam rumah korban. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah sidik jari pada botol obat nyamuk merek Vape yang berada di kamar korban.

Menurut Arwin, keberadaan sidik jari tersebut dianggap signifikan karena kamar korban merupakan area privat yang tidak bisa dimasuki sembarang orang. Polisi menilai temuan itu menjadi petunjuk kuat bahwa Ririn pernah berada di dalam ruangan tersebut saat peristiwa terjadi.

Tak hanya di kamar korban, penyidik juga menemukan sidik jari terdakwa pada pintu geser di ruang tengah rumah korban. Temuan itu semakin memperkuat dugaan polisi bahwa Ririn berada di dalam rumah korban ketika aksi pembunuhan berlangsung.

Selain bukti sidik jari, polisi juga mengantongi bukti digital berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, penyidik mengklaim terlihat pergerakan Ririn dan Priyo setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Polisi menyebut rekaman CCTV memperlihatkan keduanya diduga berupaya menguras saldo aplikasi Dana milik korban. Selain itu, terdapat rekaman lain yang disebut menunjukkan terdakwa membawa mobil Toyota Corolla milik korban setelah kejadian pembunuhan tersebut.

Arwin menambahkan bahwa antara korban dan pelaku sebenarnya telah saling mengenal sebelumnya. Bahkan, diketahui mereka pernah memiliki hubungan kerja di salah satu perusahaan yang sama di masa lalu.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembunuhan berencana ini dipicu oleh persoalan pribadi yang sederhana namun berlarut-larut hingga tumbuh menjadi dendam yang mematikan.

Versi Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan

Menurut versi kedua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, pembunuhan terhadap lima korban tersebut dilakukan oleh Aman Yani, Yoga, Joko, dan Hardi.

Baca juga  BNPB dan TNI AD Bangun Sumur Bor di Indramayu: Antisipasi Kekeringan, Warga Bersyukur

Priyo mengaku dirinya hanya ikut menguburkan kelima jasad bersama Joko, sementara Ririn disebut tidak mengetahui sama sekali peristiwa pembunuhan sadis tersebut.

Menurut keterangan Ririn, Aman Yani merupakan bekas pamannya yang pernah menikah dengan bibinya. Aman Yani bekerja di Bank BJB, begitu pula Ririn dan korban Budi Awaludin yang pernah bekerja di Bank BJB sehingga ketiganya saling mengenal.

Ririn menyebut selama bekerja di Bank BJB dan kemudian bekerja di bank lainnya, ia kerap memperoleh komisi besar. Uang komisi tersebut disebut sering dipinjam oleh Aman Yani hingga mencapai Rp490 juta.

Singkatnya, Ririn dan Budi sudah tidak lagi bekerja di Bank BJB. Begitu pula Aman Yani yang juga berhenti bekerja. Pada tahun 2018, Ririn meminta bantuan seorang pengacara bernama Khotibul Umam untuk menagih utang kepada Aman Yani.

Dari keterangan Ririn, ia mendapat pengembalian uang dari Aman Yani sebesar Rp190 juta yang berasal dari uang pensiun Bank BJB milik Aman Yani. Namun, Aman Yani masih memiliki sisa utang Rp300 juta yang disebut dibuktikan dengan kuitansi dan kini dipegang penasihat hukumnya, Toni RM.

Menurut Ririn, pada bulan Mei 2025, Aman Yani menelepon dirinya dan menyampaikan bahwa korban Budi Awaludin memiliki utang kepada Aman Yani sebesar Rp150 juta. Aman Yani meminta Ririn untuk menemaninya ke rumah Budi.

Sesampainya di rumah Budi, Ririn menyampaikan bahwa Aman Yani akan datang ke rumah tersebut. Aman Yani kemudian datang dan menagih utang Rp150 juta kepada Budi. Saat itu, Budi memberikan uang Rp30 juta kepada Aman Yani. Setelah itu keduanya berpisah dan Ririn diberi uang Rp400 ribu oleh Aman Yani.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 24 Agustus 2025, Aman Yani kembali menelepon Ririn dan mengajaknya bertemu untuk membahas bisnis di Kuliner Cimanuk.

Ririn lalu mengajak Priyo untuk ikut bertemu dengan Aman Yani di Kuliner Cimanuk. Sesampainya di lokasi, Aman Yani menyampaikan ada bisnis di Serang, Banten.

Saat itu Ririn juga kembali menagih utang Rp300 juta kepada Aman Yani. Namun, Aman Yani mengatakan utang tersebut akan dibayar setelah urusan bisnis di Serang selesai.

Dalam pertemuan tersebut, Ririn diminta Aman Yani membelikan makanan berupa pecel lamongan empat bungkus sambil diberi uang Rp200 ribu. Saat Ririn pergi membeli makanan, tinggallah Priyo dan Aman Yani berdua.

Menurut keterangan Priyo, dalam kesempatan itu Aman Yani menawarkan pekerjaan kepadanya untuk menagih utang kepada seseorang. Priyo menerima tawaran tersebut, lalu Aman Yani memberikan uang Rp1 juta untuk operasional serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah sebagai alat komunikasi.

Setelah uang dan telepon genggam diserahkan, Aman Yani mewanti-wanti Priyo agar tidak menceritakan hal itu kepada Ririn. Priyo pun menyepakati permintaan tersebut.

Tak lama kemudian, Ririn kembali membawa makanan yang diminta. Aman Yani lalu berdiri dan pamit pergi sambil membawa dua bungkus makanan, sedangkan dua bungkus sisanya diberikan untuk Ririn dan Priyo.

Aman Yani pergi menggunakan mobil Pajero yang di dalamnya terdapat seorang perempuan yang diduga istri barunya.

Menurut keterangan Priyo, dua hari kemudian, tepatnya 26 Agustus 2025, Aman Yani menghubunginya melalui telepon Oppo merah yang sebelumnya diberikan. Aman Yani menanyakan apakah Priyo memiliki palu dan meminta palu berukuran besar.

Priyo yang penasaran lalu bertanya untuk apa palu tersebut digunakan. Aman Yani menjawab bahwa palu itu akan digunakan untuk menakut-nakuti orang saat menagih utang. Aman Yani juga menyampaikan bahwa palu tersebut nantinya akan diambil di lokasi Dayung Indramayu.

Priyo kemudian menghubungi Aman Yani dan menyampaikan bahwa ukuran palu terlalu besar sehingga tidak muat dimasukkan ke dalam tas. Aman Yani lalu menyuruh Priyo memotong gagang palu tersebut di bengkel.

Setelah itu, Priyo membawa tas berisi palu ke lokasi yang telah ditentukan di kawasan Dayung. Namun yang datang mengambil palu tersebut justru Hardi dan Joko.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada, Kamis 28 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Priyo dan Ririn berboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah ibu Ririn. Saat pulang, mereka melintasi rumah korban Budi. Ririn yang melihat Budi kemudian membunyikan klakson hingga Budi menyadari keberadaan mereka dan meminta berhenti.

Ririn pun berhenti dan menghampiri Budi. Saat itu, Budi menyampaikan bahwa malam nanti Aman Yani akan datang kembali ke rumah untuk menagih utang. Budi lalu meminta Ririn datang ke rumah sekitar antara pukul 22.00 hingga 23.00 WIB.

Kemudian, Ririn dan Priyo datang ke rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB. Sesampainya di rumah, menurut keterangan keduanya, di dalam rumah sudah ada Budi yang sedang berbincang dengan Aman Yani dan Joko.

Menurut keterangan Ririn dan Priyo, Aman Yani sedang membicarakan bisnis sembako dengan Budi. Dalam kesempatan itu, Ririn kembali menanyakan utang Aman Yani sebesar Rp300 juta.

Aman Yani mengatakan kepada Ririn bahwa utangnya akan dibayar sambil memperlihatkan uang di dalam tas ransel. Namun, Aman Yani menyebut uang itu akan diberikan setelah dirinya berhasil menagih utang kepada Budi terlebih dahulu.

Tidak lama kemudian, Joko tiba-tiba mengajak Ririn keluar menuju Asrama Penganjang (Aspeng). Awalnya Ririn menolak dan menyarankan agar Priyo saja yang ikut karena dirinya berharap bisa segera menerima pembayaran utang dari Aman Yani.

Namun kemudian Aman Yani justru menyuruh Ririn pergi bersama Joko dan meminta Priyo tetap berada di rumah Budi. Ririn akhirnya menuruti permintaan tersebut dan pergi bersama Joko ke Aspeng.

Baca juga  Mutasi di Polres Indramayu: Kasat Intelkam dan 8 Kapolsek Berganti

Menurut keterangan Priyo, setelah Ririn dan Joko pergi, terjadi percekcokan antara Budi dan Aman Yani. Percekcokan itu dipicu karena Aman Yani menagih utang kepada Budi, sementara Budi beralasan dirinya telah menjadi korban penipuan sehingga belum bisa membayar utang tersebut.

Aman Yani disebut tidak peduli atas alasan Budi dan tetap memaksa agar utang sebesar Rp120 juta segera dibayar.

Masih menurut Priyo, di tengah pembicaraan tersebut, tiba-tiba datang Yoga dan Hardi yang masing-masing membawa tas ransel dan masuk ke dalam rumah.

Di ruang tamu, Yoga disebut memarahi Budi karena tidak segera membayar utang kepada Aman Yani. Hardi kemudian menghampiri Budi yang saat itu sedang duduk di samping Priyo.

Priyo mengaku melihat sendiri Hardi membuka tas ranselnya yang berisi palu lalu mengayunkannya ke bagian belakang kepala Budi berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah di bawah meja.

Saat itu Aman Yani memerintahkan Priyo mengambil tali di garasi untuk mengikat kaki korban Budi. Priyo kemudian menuruti perintah tersebut.

Masih menurut Priyo, tidak lama kemudian ayah korban, H. Sahroni, muncul dari arah belakang dan melihat kondisi Budi yang sudah bersimbah darah. H. Sahroni lalu berlari kembali ke belakang sambil berteriak meminta tolong.

Yoga kemudian mengejar H. Sahroni hingga masuk ke dalam kamar. Di tempat itu, H. Sahroni disebut dipukul menggunakan palu di bagian kepala hingga tewas. Aman Yani saat itu juga memerintahkan Priyo dan Hardi ikut mengejar.

Priyo mengaku melihat sendiri H. Sahroni sudah terkapar bersimbah darah di dalam kamar dan masih dipukuli oleh Yoga.

Tidak lama kemudian terdengar suara teriakan perempuan dari kamar tengah meminta agar jangan berisik. Yoga lalu mendatangi kamar Euis istri Budi yang berteriak meminta tolong saat melihat Yoga membawa palu.

Priyo mengaku melihat langsung bagaimana Yoga mengayunkan palu berkali-kali ke kepala Euis hingga korban tersungkur dan bersimbah darah. Menurut Priyo, bagian mata palu juga ditekan ke leher Euis hingga korban tewas di tempat.

Selanjutnya, anak korban bernama Khairunnisa terbangun dari tidurnya. Priyo menyebut tanpa rasa iba, Yoga mengayunkan palu berkali-kali ke kepala anak tersebut hingga meninggal dunia.

Di tempat tidur yang sama terdapat bayi yang menangis. Aman Yani lalu menghampiri dan menggendong bayi tersebut sambil meminta Priyo membuatkan susu botol. Bayi itu kemudian diserahkan kepada Priyo dan disusui menggunakan botol susu.

Namun menurut Priyo, bayi tersebut tidak berhenti menangis sehingga membuat Yoga kesal. Yoga kemudian mengambil bayi dari gendongan Priyo dan membawanya ke kamar mandi sebelum menenggelamkannya di bak mandi hingga meninggal dunia.

Setelah seluruh korban tewas, Priyo mengaku diperintahkan Aman Yani untuk membersihkan darah di ruang tamu. Sementara Yoga membersihkan kamar Euis dan Hardi membersihkan kamar H. Sahroni.

Kelima jasad korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang rumah di dekat ruang mesin cuci.

Masih menurut Priyo, setelah itu Aman Yani menyerahkan uang Rp8 juta serta perhiasan berupa gelang dan cincin milik Euis kepadanya.

Aman Yani juga menjanjikan akan memberikan uang Rp100 juta setelah semua selesai. Aman Yani kembali mengingatkan Priyo agar tidak menceritakan kejadian itu kepada Ririn.

Setelah itu, Aman Yani, Hardi, dan Yoga disebut pergi meninggalkan rumah Budi. Priyo saat itu tinggal sendirian di rumah.

Beberapa waktu kemudian, Ririn dan Joko datang kembali ke rumah Budi. Mereka bertiga lalu duduk di ruang tamu.

Ririn mengaku mencium bau pesing dan amis di dalam rumah lalu menanyakan kepada Priyo penyebab bau tersebut. Namun Priyo tidak menjawab pertanyaan itu.

Ririn juga menanyakan keberadaan Aman Yani dan Budi. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Joko yang mengaku menerima pesan singkat dari Budi bahwa dirinya dan Aman Yani sedang keluar rumah untuk urusan bisnis.

Ketika Ririn menanyakan keberadaan Euis dan anak-anaknya, Joko menjawab bahwa Euis sedang sakit dan anak-anak berada di rumah saudara H. Sahroni.

Saat itu Ririn ingin pulang ke rumahnya, namun dicegah oleh Joko dan diminta tetap berada di rumah tersebut kata permintaan Budi. Ririn mengaku merasa tidak enak karena seluruh penghuni rumah sedang tidak ada.

Namun Joko meyakinkan Ririn bahwa dirinya merupakan saudara Budi sehingga tidak perlu khawatir.

Menurut keterangan Ririn dan dibenarkan Priyo, saat itu Ririn tidur-tiduran di sofa dan menanyakan apakah ada obat anti nyamuk Autan. Joko lalu menyuruh Ririn masuk ke kamar Euis karena di sana terdapat obat nyamuk.

Ririn kemudian menuju kamar Euis dengan melewati pintu geser di bagian tengah rumah. Sesampainya di kamar, Ririn mengaku tidak menemukan Autan melainkan beberapa botol obat nyamuk merek Vape.

Ririn lalu membawa botol Vape tersebut ke ruang tamu dan menyemprotkannya ke ruangan. Setelah itu, botol Vape dikembalikan lagi ke kamar Euis.

Selanjutnya, Ririn kembali tidur di sofa hingga tertidur. Namun Joko kemudian menyuruhnya tidur di kamar saja.

Ririn sempat merasa sungkan karena itu bukan rumahnya. Namun Joko kembali meyakinkan bahwa dirinya adalah saudara Budi sehingga tidak ada masalah jika Ririn tidur di kamar.

Ririn akhirnya menuruti permintaan tersebut dan tidur di kamar Euis.

Beberapa waktu kemudian, Joko menyuruh Priyo memeriksa apakah Ririn sudah tertidur atau belum. Priyo lalu masuk ke kamar dan melihat Ririn memang sudah tertidur.

Menurut Priyo, setelah memastikan Ririn tertidur, ia menemui Joko dan memberitahukan bahwa Aman Yani telah memberikan uang Rp8 juta serta gelang dan cincin kepadanya.

Joko kemudian memutuskan uang Rp8 juta tetap dipegang Priyo, sedangkan gelang dan cincin diambil oleh Joko.

Baca juga  Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

Priyo juga menyebut Joko sempat keluar rumah lalu kembali membawa dua bungkus rokok dan kopi cair merek Good Day.

Menurut Priyo, rekaman CCTV pukul 05.01 WIB yang dipegang penyidik memperlihatkan Joko masuk kembali ke gerbang rumah setelah membeli rokok dan kopi.

Keesokan harinya, Priyo disuruh Joko menjual gelang tersebut sekaligus membeli sarapan. Setelah gelang berhasil dijual dan sarapan dibeli, sisa uang hasil penjualan diberikan kepada Joko.

Hari itu Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Ririn bangun dari tidurnya dan berencana pulang ke rumah. Namun Joko meminta Ririn sarapan terlebih dahulu.

Setelah sarapan, Ririn akhirnya pulang ke rumahnya dan meninggalkan Joko serta Priyo di rumah Budi.

Menurut Priyo, setelah Ririn pergi, Joko menyuruhnya mencari cangkul. Setelah mendapatkan cangkul, mereka berdua menggali tanah di halaman belakang rumah Budi untuk menguburkan lima jasad korban. Proses tersebut dilakukan hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah penguburan selesai, sekitar pukul 14.00 WIB, Ririn kembali datang ke rumah Budi dan kembali menanyakan keberadaan Budi dan Aman Yani. Joko menjawab bahwa keduanya belum pulang karena urusannya belum selesai.

Menurut keterangan Ririn yang dibenarkan Priyo, mereka kemudian menunggu hingga malam hari untuk menemui Aman Yani dan Budi.

Selanjutnya, Joko meminta Ririn mengeluarkan mobil Toyota Corolla milik Budi dari garasi karena mereka akan menemui Aman Yani dan Budi di Jatibarang.

Namun saat mobil Corolla dikeluarkan, mobil pick up juga ikut dikeluarkan oleh Joko. Ketika Ririn bertanya alasan mobil pick up tersebut dikeluarkan, Joko menjawab kendaraan itu akan diambil oleh temannya.

Akhirnya Joko, Ririn, dan Priyo pergi meninggalkan rumah menggunakan mobil Corolla yang dikemudikan Priyo. Namun di tengah perjalanan mobil tersebut mogok dan Joko meminta turun di jalan kawasan antara Desa Ujung Jaya.

Menurut keterangan Priyo dan Ririn, Joko kemudian menyarankan keduanya mencari penginapan di Jatibarang. Saat itu Ririn mengaku tidak membawa KTP untuk check in hotel, lalu Joko memberikan KTP milik Budi untuk digunakan.

Priyo dan Ririn akhirnya menuju penginapan dan check in menggunakan KTP milik Budi.

Saat berada di hotel, Priyo mengaku dihubungi oleh Joko dan diminta mengunduh aplikasi Dana.

Keesokan harinya, Priyo mendapat arahan dari Joko untuk mengambil uang di agen BRILink. Pengambilan pertama sebesar Rp3 juta dan pengambilan kedua sebesar Rp10 juta.

Beberapa keterangan akhirnya berani diungkapkan secara terbuka. Alasannya, karena selama proses penangkapan hingga pemeriksaan di Polres Indramayu, mereka berdua mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, berupa penyiksaan fisik maupun psikis.

Priyo dan Ririn Rifanto dengan tegas menyatakan bahwa ia menjadi korban kekerasan aparat. Bahkan, Ririn mengaku bagian kakinya sempat dipatahkan oleh oknum penyidik Polres Indramayu saat menjalani pemeriksaan awal.

Karena rasa sakit dan teror yang terus menerus, Ririn dan Priyo mengaku terpaksa menuruti semua keinginan penyidik. Karena pengacara mereka saat itu Ruslandi hanya datang mendampingi saat pengambilan gambar saja.

Keduanya menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar penyidikan penuh rekayasa dan sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Tanda tangan yang ada di atas dokumen resmi itu dilakukan tanpa mereka baca isinya terlebih dahulu. Mereka hanya diminta menandatangani dokumen yang sudah disiapkan, yang dipaksa dengan ancaman agar tidak disiksa kembali.

Mereka tanda tangan karena dipaksa dan takut disiksa lagi, isinya mereka tidak tahu karena tidak dibacakan.

Tidak hanya soal pengakuan yang dipaksa, Ririn dan Priyo juga membeberkan adanya penghilangan barang bukti penting yang justru bisa membuktikan ketidakbersalahan mereka dan mengarah ke pelaku sebenarnya.

Ponsel milik mereka disita oleh penyidik sejak awal. Ririn menyebutkan, di dalam ponselnya tersebut tersimpan riwayat pesan WhatsApp yang sangat penting, yaitu bukti komunikasi intens antara dirinya dengan orang-orang lain.

Namun, saat barang bukti itu diserahkan ke jaksa dan ditanyakan penasehat hukumnya, Toni RM di pengadilan, seluruh akun WhatsApp dan riwayat percakapan tersebut sudah hilang, dihapus begitu saja.

Bukan hanya data digital yang lenyap, dua buah kartu SIM asli milik Ririn juga diketahui hilang dan diganti dengan kartu SIM lain yang sama sekali bukan miliknya.

Padahal, di dalam kartu SIM asli itulah terdapat jejak komunikasi lengkap yang menghubungkan peristiwa ini dengan sosok Aman Yani. Semuanya dinilai sengaja disembunyikan, dihilangkan, atau dimusnahkan oleh pihak penyidik.

Terkait bukti rekaman CCTV yang sering dijadikan alasan oleh penyidik, Ririn dan Priyo mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV dari toko material yang lokasinya persis di depan atau memantau akses masuk ke rumah korban.

Menurut mereka, rekaman CCTV di lokasi tersebut tentu utuh dan sangat jelas, mampu merekam siapa saja yang sesungguhnya masuk dan keluar dari rumah Budi Awaludin pada malam kejadian.

Namun, rekaman yang seharusnya menjadi kunci terang benderang ini sama sekali tidak dihadirkan dan sengaja disembunyikan serta dihilangkan oleh penyidik kepolisian. Rekaman CCTV di rumah yang di perlihatkan di persidangan itu Joko salah satu pelaku.

Menurut Priyo itu rekaman CCTV pada pukul 05.01 WIB itu Joko. Hal itu pernah diperlihatkan oleh penyidik bahwa itu dirinya, namun Priyo membantahnya bahwa itu Joko, namun penyidik dengan kejamnya menyiksa dirinya agar mengaku bahwa itu dirinya.

Priyo sekali lagi menegaskan ia mengetahui pasti peristiwa malam kelam tersebut, karena dirinya berada di TKP. Namun, dirinya mengakui hanyaembantu menguburkan ke lima jasad itu bersama Joko. (Tim Redaksi Suaradermayu.com)

Bersambung…..

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Bupati Indramayu dan Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Nasional Irigasi Cipelang

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tantang Kepala Daerah Tolak Mobil Dinas Baru

Indramayu

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

Indramayu

Toni RM Bongkar Dugaan Penyerobotan Tanah di Lohbener, Sanimah (55) Kini Tersangka

Indramayu

Bejat! Oknum Guru di Indramayu Cabuli 2 Bocah, Pemkab Indramayu Dampingi Korban

Indramayu

Drainase Amburadul dan Sungai Dangkal, Lucky Hakim Siapkan Jurus Atasi Banjir Indramayu

Terpopuler

Fakta Mengejutkan! Polisi Terseret Dugaan Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi

Indramayu

Kios Pupuk di Balongan Terancam Dicabut Izinnya, Diduga Jual di Atas HET: Kementan dan Pupuk Indonesia Bergerak Cepat