Home / Kriminalitas / Indramayu

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:40 WIB

Hakim Menolak Eksepsi Alvian Sinaga, Perkara Pembunuhan Putri Apriyani Berlanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Majelis Hakim membacakan putusan sela menolak eksepsi terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga, Selasa (27/1/2026)

Suaradermayu.com – Upaya Alvian Maulana Sinaga untuk menggugurkan dakwaan jaksa kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara tegas menolak eksepsi yang diajukan mantan anggota Polri tersebut dalam sidang putusan sela, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga : Toni RM Apresiasi Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Polisi Alvian Sinaga

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin bersama dua hakim anggota, Agus Eman dan Bayu. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak mengandung cacat formil sebagaimana didalilkan penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menyeret nama Alvian sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Majelis menilai keberatan yang diajukan hanya menyentuh persoalan administratif dan tidak cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Baca juga  Mabes Polri dan Polda Jabar 3 Kali Olah TKP serta Uji CCTV Kasus Paoman, LBH Ghazanfar: Hasil Labnya Sengaja Ditutupi Oknum Polisi dan Jaksa

Baca Juga : Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Sebelumnya, kuasa hukum Alvian mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari ketidakcermatan dakwaan, pencantuman status pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, hingga absennya cap basah kejaksaan dalam surat dakwaan. Namun, seluruh argumentasi tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memengaruhi keabsahan dakwaan.

Majelis hakim menegaskan, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sebagai landasan pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga  AMAKI Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Baca Juga : Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Penolakan eksepsi ini sekaligus membuka jalan bagi persidangan untuk masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyambut positif putusan sela tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bertindak objektif dan berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.

“Putusan sela ini menunjukkan bahwa dalil-dalil eksepsi memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami mengapresiasi sikap majelis hakim,” ujar Toni RM, Rabu (28/1/2026).

Baca juga  Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa

Baca Juga : Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Ia menegaskan, pihak keluarga korban akan terus mengawal proses persidangan hingga vonis dijatuhkan. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga : Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Atas nama keluarga korban, kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Tindakannya sangat keji dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” tutupnya. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Resmi Dilantik, Alumni Jogja Kembali Solid Siap Bergerak untuk Indramayu

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Kaki Perampok Minimarket di Indramayu

Indramayu

Masa Kampanye Calon Kuwu Hanya Diberi Waktu Selama 2 Hari

Indramayu

209 Ribu Warga Indramayu Terima Bantuan Beras Gratis 20 Kg, Harga Pasar Diharap Turun

Indramayu

Kuswanto Pujiantono : Nina Agustina Sosok Tepat Pimpin Indramayu

Indramayu

Penipuan Berkedok Parkir di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Indramayu

Lucky Hakim Minta Kuwu Netral dan Tidak Takut Ancaman Serta Tekanan Paslon Tertentu

Indramayu

Hendak Mudik ke Indramayu, Ayah dan Anak Ditelantarkan Bus ALS di Tol Cipali