Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:09 WIB

Rekaman Percakapan Muncul, Salman Tegaskan Kuwu Bahar Sah Bangun Pasar Desa

Tangkapan layar video yang memperlihatkan Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman Al-Farisi, sedang berbicara melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga dilakukan dengan Camat Anjatan.

Tangkapan layar video yang memperlihatkan Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman Al-Farisi, sedang berbicara melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga dilakukan dengan Camat Anjatan.

Suaradermayu.com – Rekaman percakapan telepon yang beredar luas menyeret nama Staf Khusus Bupati Indramayu Lucky Hakim, Salman. Dalam rekaman tersebut, Salman menegaskan kepada Camat Anjatan bahwa Kuwu Bahar dibenarkan secara regulasi untuk membangun pasar desa dan tidak perlu lagi dilakukan mediasi.

Baca Juga : Salman Hilang Saat Massa AWDB Geruduk Pendopo Indramayu, Stafsus Bupati Dianggap Arogan dan Rasis

Pernyataan itu disampaikan Salman secara tegas dalam percakapan telepon yang kini beredar di tengah polemik pembangunan pasar desa di wilayah Anjatan. Ia menilai persoalan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga mediasi dinilai tidak relevan.

Baca juga  Kapan Pilwu Serentak Indramayu Digelar? Bupati Lucky Hakim : Insya Allah, Tetap 10 Desember 2025

“Kalau orang sudah benar dalam hukum jangan dimediasi lagi, buat apa orang yang salah dimediasi begitu Pak Camat,” ujar Salman dalam rekaman tersebut.

Baca Juga : PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

Salman juga menyebut bahwa langkah yang ia lakukan merupakan perintah langsung dari Bupati Indramayu. Ia mengaku telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Indramayu, Jafar, untuk memastikan dasar regulasi pembangunan pasar desa tersebut.

“Sekali lagi Pak Bupati memerintahkan saya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pak Jafar Kabag Hukum Pemkab Indramayu. Hasilnya menyatakan bahwa Kuwu Bahar itu mempunyai hak secara regulasi untuk membangun pasar desa,” lanjutnya.

Baca juga  Pilwu Singaraja 2025: Habibi Ariyanto Siap Bangkitkan UMKM dan Wisata Pantai Langgen

Baca Juga : Figur di Balik Layar Pemerintahan Indramayu, Siapa Salman yang Kerap Bawa Nama Bupati?

Dalam rekaman yang sama, Salman kembali menegaskan agar tidak ada lagi upaya mediasi dan meminta Camat Anjatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan ada kata mediasi lagi. Tunaikan hukum yang ada ya Pak Camat. Nanti akan ada tindak lanjut dari pihak Kuwu untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum tersebut. Jadi Pak Camat jangan mediasi lagi, mediasi lagi, nanti tidak kelar-kelar,” tegasnya.

Baca juga  Pasangan Lucky Hakim dan Syaefudin Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan rekaman percakapan tersebut dibuat dan dalam konteks peristiwa apa komunikasi itu berlangsung.

Baca Juga : Kontroversi Staf Khusus Bupati Indramayu: Pengangkatan Salman Dinilai Langgar Aturan

Redaksi Suaradermayu.com telah berupaya menghubungi Staf Khusus Bupati Indramayu untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Haji Suwarjo Desak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Tindak Tegas Premanisme di Indramayu

Edukasi

Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Dugaan Pemerasan

Indramayu

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Indramayu

Tragis! Petani di Bongas Indramayu Tewas Disambar Petir di Depan Anak Kandungnya

Indramayu

Bupati Lucky Hakim “Panaskan Mesin”: Gelontorkan Rp374 Miliar Demi Jalan Mulus di Indramayu

Terpopuler

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Libatkan Kades dan Operator SPBU

Terpopuler

Es Meleleh, Martabat Pedagang Terbakar: Kasus Suderajat Buka Luka Cara Aparat Bertindak

Indramayu

Bukti Hasil DNA Darah di Toko Korban Tanpa Dasar Ilmiah, LBH Ghazanfar: Senjata Palsu Jaksa di Sidang Paoman