Suaradermayu.com – Penunjukan Salman sebagai Staf Khusus Bupati Indramayu Lucky Hakim memantik polemik di tengah publik. Di berbagai ruang diskusi warga dan komunitas pemerhati kebijakan daerah, isu ini menjadi bahan perbincangan hangat lantaran dinilai janggal dan berpotensi menabrak aturan kepegawaian.
Di antara pihak yang menyoroti keras kebijakan tersebut adalah Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Ushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo. Ia menyebut pengangkatan Salman bukan sekadar soal nama, melainkan tentang pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan.
“Masalah yang paling prinsip adalah dasar hukumnya. Dalam regulasi, tidak ada ruang bagi kepala daerah mengangkat staf khusus di luar ASN,” tegas Oo kepada Suaradermayu.com.
Menabrak Regulasi?
Oo mengutip pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang sebelumnya menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengangkat staf khusus dari non-ASN.
Larangan itu, jelasnya, diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN, khususnya Pasal 69, yang menyebutkan:
“Kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf ahli maupun staf khusus.”
Menurut Oo, ketentuan tersebut semestinya menjadi pedoman bagi setiap kepala daerah agar tidak melakukan langkah yang menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ada yang mencoba mengakali aturan dengan membandingkan kepala daerah dengan presiden. Tapi jelas beda. Presiden punya dasar hukum dan nomenklatur untuk itu, sedangkan kepala daerah tidak,” sindirnya.
Gaji dari APBD Dipersoalkan
Lebih jauh, Oo menyoroti kemungkinan pembiayaan honorarium staf khusus melalui APBD. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dikategorikan penyalahgunaan keuangan daerah, karena tidak ada nomenklatur dalam struktur anggaran yang membolehkan pembayaran staf khusus non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.
“Kalau mau mengangkat Salman secara pribadi, silakan saja. Tapi jangan digaji dari APBD. Itu uang rakyat,” katanya.
Ia pun menilai bahwa Bupati Lucky Hakim tampak belum memahami secara mendalam prinsip tata kelola pemerintahan.
“Mungkin Lucky Hakim memiliki keterbatasan atau memang malas membaca regulasi,” ujarnya dengan nada kritik.
SK Ganda dan Tumpang Tindih Fungsi
PKSPD juga menemukan indikasi tumpang tindih jabatan, lantaran Salman disebut masuk dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Indramayu.
Padahal, menurut Oo, fungsi tersebut sudah diemban oleh lembaga resmi pemerintah daerah seperti Bappeda Litbang, Asisten Daerah (Asda), dan para staf ahli ASN yang telah memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
“Kalau sudah ada Bappeda dan staf ahli, untuk apa lagi staf khusus? SK-nya jelas melanggar asas efisiensi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Oo.
Respons Singkat Lucky Hakim
Ketika dimintai tanggapan mengenai kritik PKSPD, Bupati Indramayu Lucky Hakim memilih memberikan jawaban singkat.
“Baiknya dilaporkan ke kejaksaan saja kalau melanggar undang-undang,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Suaradermayu.com,
Pernyataan singkat itu justru menambah daftar tanda tanya publik. Apakah pengangkatan Salman hanya soal kebijakan personal, atau ada potensi pelanggaran administratif yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat pengawas dan penegak hukum?
Catatan Redaksi
Isu pengangkatan staf khusus dari non-ASN bukan hal baru di tingkat daerah. Namun, kasus Indramayu menjadi menarik karena menyangkut nama besar Lucky Hakim, sosok publik yang kini menanggung konsekuensi hukum dan etika dari setiap kebijakan yang diambilnya.
Publik menanti kejelasan — apakah langkah Bupati Indramayu itu masih dalam koridor hukum, atau sebaliknya, menjadi contoh nyata lemahnya pemahaman pejabat daerah terhadap aturan ASN dan pengelolaan keuangan publik. (Tim Redaksi)
























