Suaradermayu.com – Tim kuasa hukum keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nurlaela mendatangi Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Indramayu, Jumat (16/1/2026).
Kedatangan tersebut untuk menagih janji Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat terkait penyelesaian kasus Nurlaela yang mengalami depresi sejak dipulangkan dari Taiwan.
Langkah ini menyusul pertemuan sebelumnya antara pihak kuasa jukum keluarga dengan Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Singgih Hermawan, yang sempat mendatangi langsung rumah Nurlaela pada Senin (12/1/2026).
Namun hingga kini, Kuswanto menilai belum ada kepastian konkret terkait pemenuhan hak-hak Nurlaela sebagai PMI bermasalah.
BP3MI Klaim Sudah Lakukan Tindak Lanjut
Kedatangan tim kuasa hukum diterima oleh staf LTSA Indramayu, Agus Gustapul dan Ali Imron. Dalam keterangannya, Ali Imron menyampaikan bahwa BP3MI Jawa Barat telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.
“Salah satunya dengan melakukan pertemuan bersama P3MI, yakni PT Bina Gala Mitra (BGM), perusahaan yang memberangkatkan Nurlaela ke Taiwan,” kata Ali.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut membahas kelengkapan dokumen untuk pengajuan klaim Jaminan Sosial (Jamsos). Klaim tersebut dinilai masih memungkinkan diajukan karena Nurlaela dipulangkan pada pertengahan tahun 2021, sehingga batas maksimal pengajuan klaim jatuh pada pertengahan tahun 2026.
Namun demikian, proses klaim tersebut masih terkendala ketiadaan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Nurlaela mengalami depresi saat masih bekerja di Taiwan.
“Dari pihak PT BGM disampaikan tidak ada catatan pemulangan Nurlaela karena depresi,” ujar Ali Imron.
Dokumen Medis Masih Dicari
Untuk mengatasi kendala tersebut, BP3MI Jawa Barat disebut telah meminta PT BGM berkoordinasi dengan agensi di Taiwan. Upaya yang dilakukan antara lain menelusuri bukti Medical Check-Up (MCU), mengingat adanya potongan biaya MCU dalam slip gaji Nurlaela.
“Dicari apakah ada indikasi gangguan mental atau depresi. Selain itu juga diminta dokumen alternatif dari agensi yang menjelaskan kondisi mental Nurlaela selama bekerja,” jelas Ali Imron.
Selain itu, BP3MI juga telah berkomunikasi dengan pihak RSJ Cisarua. Informasi sementara menyebutkan kondisi Nurlaela saat ini sudah stabil. Namun terdapat perbedaan keterangan antara ayah Nurlaela sebagai pengadu dan Nurlaela sendiri terkait besaran gaji, kondisi kerja, serta majikan selama di Taiwan.
“Saat ini BP3MI masih menunggu arahan dari pihak RSJ terkait waktu yang memungkinkan untuk meminta keterangan langsung dari Nurlaela,” pungkas Ali.
Kuasa Hukum Nilai Ada Pembiaran Bertahun-tahun
Kuswanto menegaskan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Namun sejak kepulangan dari Taiwan pada pertengahan tahun 2021, Nurlaela sudah dalam kondisi gangguan jiwa dan tidak mendapatkan penanganan serta pelindungan yang semestinya.
“Kami datang ke LTSA Indramayu untuk memastikan dan menagih janji BP3MI Jawa Barat. Faktanya, klien kami sudah hampir lima tahun dalam kondisi depresi dan seperti dibiarkan tanpa kepastian,” kata Kuswanto.
Menurutnya, dugaan pembiaran oleh P3MI dan BP3MI Jawa Barat baru mencuat setelah kasus Nurlaela diberitakan dan menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut kemudian mengundang simpati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan mengundang keluarga ke kediamannya Lembur Pakuan Subang, Minggu (11/1/2026). Ia pun memberikan santunan serta memfasilitasi pengobatan Nurlaela ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung.
Lebih lanjut Kuswanto menyampaikan langkah-pihaknya menangani kasus Nurlaela selalu berkoordinasi dengan Dedi Mulyadi. Menurutnya, Dedi Mulyadi ingin juga mengetahui bagaimana penanganan PMI di Indramayu. Karena dia mengetahui bahwa Indramayu daerah pemasok PMI terbesar di Jawa Barat.
“Seharusnya apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat itu seharusnya sudah dilakukan sejak 2021, saat Nurlaela pulang dari Taiwan dalam kondisi gangguan jiwa . Apalagi depresi itu dipicu persoalan gaji yang diduga dirampas oleh anak majikan. Itu jelas menjadi tanggung jawab BP3MI dan P3MI,” tegas Kuswanto.
Ia menambahkan, kondisi psikis Nurlaela yang mengalami gangguan kejiwaan berdampak langsung pada keterpurukan ekonomi keluarga. Selama ini Nurlaela menjadi penopang utama keluarga, namun akibat minimnya pelindungan dan penanganan, keluarga harus menanggung beban sosial dan ekonomi yang berat.
Padahal, kewajiban pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa P3MI bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada PMI sejak proses rekrutmen hingga kembali ke tanah air. Lebih lanjut Kuswanto mengutip Ayat (2) menegaskan tanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan PMI.
Selain itu, Pasal 54 mengatur kewajiban P3MI dalam memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap PMI bermasalah.
“Sementara Pasal 6, 7, 39, dan 40 menegaskan peran BP3MI dalam memberikan jaminan pelindungan, baik secara fisik maupun mental, termasuk terhadap PMI yang mengalami gangguan kejiwaan,”
Menurut Kuswanto, dalih P3MI yang menyatakan tidak adanya catatan medis pemulangan Nurlaela karena depresi tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan tanggung jawab pelindungan. Ketiadaan catatan administratif tersebut justru menunjukkan lemahnya sistem pendataan dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bukan membuktikan bahwa gangguan kejiwaan tersebut tidak pernah terjadi.
Kuswanto menegaskan bahwa secara faktual terdapat bukti medis yang sah dan dapat diverifikasi.
“Nurlaela tercatat pernah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Universitas Nasional Taiwan Cabang Hsinchu, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Diagnosis (Certificate) Nomor 1100707366,” katanya
“Dalam dokumen tersebut, pasien atas nama Lala (Nurlaela) tercatat menjalani pemeriksaan rawat jalan di Departemen Psikiatri pada 15 Juli 2021 dan memperoleh rekomendasi pengobatan serta tindak lanjut medis,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kuswanto menegaskan keberadaan pemeriksaan di Departemen Psikiatri dan rekomendasi pengobatan lanjutan secara logis menunjukkan adanya indikasi gangguan kesehatan mental,
” Pemeriksaan psikiatri tidak dilakukan tanpa dasar klinis, sehingga tidak dapat dikesampingkan hanya karena alasan administratif,”ujar dia.
Kuswanto juga mengaitkan kondisi kejiwaan Nurlaela dengan peristiwa yang dialaminya selama bekerja di Taiwan, khususnya terkait hak gaji selama tiga tahun yang diduga dirampas oleh anak majikan bernama Fansen Ske atau Gege melalui ancaman dan tekanan psikologis.
Tekanan tersebut, kata Kuswanto, menyebabkan Nurlaela mengalami depresi, kecemasan, dan ketakutan selama bekerja, hingga akhirnya harus menjalani pemeriksaan psikiatri.
Lebih lanjut, Kuswanto membandingkan pola pemulangan PMI pada umumnya dengan yang dialami Nurlaela.
” Berdasarkan keterangan PMI lain yang pernah bekerja di Taiwan, agensi perwakilan P3MI biasanya menjemput PMI sehari sebelum masa kerja berakhir, lalu keesokan harinya langsung diantar ke bandara untuk dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
“Kalau Nurlaela tidak seperti itu. Masa kerja berakhir pada 7 Juni 2021, tetapi 37 hari kemudian justru dibawa ke rumah sakit dan diperiksa di bagian kejiwaan pada 15 Juli 2021. Sekarang P3MI menyatakan tidak ada catatan medis. Pertanyaannya, mengapa setelah dijemput agensi, Nurlaela tidak langsung dipulangkan ke Indonesia, melainkan menunggu 37 hari baru dipulangkan?” katanya.
Dengan demikian, Kuswanto menilai bahwa menyandarkan penolakan tanggung jawab semata-mata pada ketiadaan catatan medis pemulangan merupakan pendekatan administratif yang mengabaikan fakta lapangan dan bukti medis yang nyata. Pendekatan tersebut tidak hanya keliru secara logika, tetapi juga berpotensi menutup hak korban atas pelindungan negara.
Lebih jauh, Kuswanto menegaskan bahwa kepulangan Nurlaela ke Indonesia dilakukan tanpa pendampingan pihak mana pun, baik dari P3MI maupun BP3MI. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk nyata penelantaran terhadap seorang PMI.
“Sesampainya di rumah pada tahun 2021, Nurlaela kondisinga memprihatinkan hanya diantar oleh pamannya dalam kondisi mengalami gangguan jiwa. Tidak ada pendampingan dari P3MI maupun BP3MI. Ini penelantaran PMI yang nyata,” tegasnya.
“Saya menegaskan bahwa penelantaran serta tidak dipenuhinya hak-hak Nurlaela tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik melalui jalur administratif, pidana maupun perdata, apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.
“Saya pastikan itu ditempuh. Karena KDM juga menanyakan hal itu,”pungkasnya. (Redaksi)
Artikel Terkait :
Kisah Nurlaela, PMI Indramayu Depresi Kerja 3 Tahun Tanpa Digaji di Taiwan
Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI
Dedi Mulyadi Turun Tangan, PMI Indramayu Nurlaela Depresi 5 Tahun Akhirnya Dirujuk ke RS Jiwa
Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar

























