Home / Terpopuler / Hukum / Teknologi

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:26 WIB

Terungkap Cara Debt Collector Akses Data Nasabah Leasing

Ilustrasi Debt Collector atau Mata Elang

Ilustrasi Debt Collector atau Mata Elang

Suaradermayu.com – Praktik mata elang (matel) atau debt collector yang beroperasi di jalan raya kembali menjadi sorotan. Selain karena metode penagihan yang kerap dikeluhkan masyarakat, muncul dugaan kebocoran data nasabah yang dimanfaatkan melalui aplikasi digital.

Banyak masyarakat bertanya, bagaimana mata elang dapat mengetahui nama pemilik kendaraan, sisa cicilan, hingga data leasing hanya dalam hitungan detik?

Akses Lewat Aplikasi BestMatel dan Sistem Serupa

Berdasarkan penelusuran tim Suaradermayu.com, sejumlah aplikasi kini menyediakan basis data kendaraan yang bermasalah, lengkap dengan informasi leasing dan identitas pemilik. Salah satu aplikasi yang paling banyak dibicarakan adalah BestMatel.

Aplikasi ini dapat diunduh secara umum melalui toko aplikasi. Setelah mendaftar menggunakan nomor telepon, pengguna langsung bisa mengakses menu pencarian nomor polisi kendaraan (nopol). Dari sana, aplikasi menampilkan data secara instan, termasuk:

Baca juga  3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

nomor rangka dan mesin

identitas leasing

nama pemilik kendaraan

status cicilan tertunggak

cabang penerbit kredit

Kecepatan akses data inilah yang membuat mata elang mampu menghentikan kendaraan tertentu ketika sedang melintas di jalan.

Praktik digitalisasi ini memunculkan kekhawatiran serius. Data pribadi, yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ternyata dapat dimanfaatkan oleh pihak selain penagih resmi.

Pemerhati keamanan siber, Muhammad Yusuf menilai, kebocoran data leasing berpotensi membuka peluang penyalahgunaan, mulai dari intimidasi hingga modus penipuan kendaraan dengan menyamar sebagai petugas penagihan.

“Begitu data beredar di luar kontrol, risikonya menjadi permanen,” kata Yusuf ketika dimintai tanggapan.

Baca juga  Satgas Saber Pungli Indramayu Selidiki Dugaan Pungutan Liar di Program PTSL

Langganan dan Update Data Secara Real Time

Dalam aplikasi tersebut, data kendaraan bermasalah diperbarui setiap menit oleh para pengguna. Data juga bisa ditambahkan secara manual oleh pengguna lain. Pola ini menunjukkan bahwa database tumbuh secara crowdsourcing—siapa saja dapat menambahkan, memverifikasi, atau mengupdate data.

Model layanan berbayar juga diterapkan. Setelah masa trial dua hari berakhir, pengguna harus membayar biaya langganan mulai sekitar Rp60.000–Rp270.000, tergantung durasi paket penggunaan.

Regulator Bergerak, Pemerintah Dorong Penertiban

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima laporan adanya aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan. Pemerintah bahkan mengajukan penghapusan sejumlah aplikasi mata elang dari toko aplikasi digital.

Baca juga  Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Regulator menegaskan akan memperketat pengawasan ruang digital agar data nasabah leasing tidak terus bocor dan diperdagangkan sebagai komoditas.

Perlu Reformasi Sistem Kredit

Praktik penagihan yang mengandalkan mata elang menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem kredit kendaraan di Indonesia. Banyak leasing masih menggunakan metode lapangan dengan memanfaatkan pihak ketiga, karena proses hukum penarikan kendaraan dinilai memakan waktu dan biaya.

Meski demikian, perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan. Kebocoran data konsumen tidak dapat dibenarkan dengan alasan teknis penagihan.

Fenomena ini mengungkap realitas baru: digitalisasi tidak hanya mempermudah transaksi pinjaman, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan data. Jika kebocoran data nasabah tidak segera ditangani, praktik penagihan kredit semakin rawan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. (Wiyatno)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Usulkan Konsep Perayaan di Sekolah

Hukum

MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Terpopuler

Pakai Mobil Miliaran, Tapi Pajak Tak Dibayar? Dedi Mulyadi Dicibir Publik Gara-Gara Lexus Nunggak Pajak

Terpopuler

Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Teknologi

Cara Sembunyikan Status Online WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan, Gampang!

Terpopuler

Keren! DPMD Indramayu Raih Penghargaan Koordinator Desa Terbaik Dalam Penyaluran Dana Desa

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Indramayu

Terpopuler

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu