Suaradermayu.com – Praktik mata elang (matel) atau debt collector yang beroperasi di jalan raya kembali menjadi sorotan. Selain karena metode penagihan yang kerap dikeluhkan masyarakat, muncul dugaan kebocoran data nasabah yang dimanfaatkan melalui aplikasi digital.
Banyak masyarakat bertanya, bagaimana mata elang dapat mengetahui nama pemilik kendaraan, sisa cicilan, hingga data leasing hanya dalam hitungan detik?
Akses Lewat Aplikasi BestMatel dan Sistem Serupa
Berdasarkan penelusuran tim Suaradermayu.com, sejumlah aplikasi kini menyediakan basis data kendaraan yang bermasalah, lengkap dengan informasi leasing dan identitas pemilik. Salah satu aplikasi yang paling banyak dibicarakan adalah BestMatel.
Aplikasi ini dapat diunduh secara umum melalui toko aplikasi. Setelah mendaftar menggunakan nomor telepon, pengguna langsung bisa mengakses menu pencarian nomor polisi kendaraan (nopol). Dari sana, aplikasi menampilkan data secara instan, termasuk:
nomor rangka dan mesin
identitas leasing
nama pemilik kendaraan
status cicilan tertunggak
cabang penerbit kredit
Kecepatan akses data inilah yang membuat mata elang mampu menghentikan kendaraan tertentu ketika sedang melintas di jalan.
Praktik digitalisasi ini memunculkan kekhawatiran serius. Data pribadi, yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ternyata dapat dimanfaatkan oleh pihak selain penagih resmi.
Pemerhati keamanan siber, Muhammad Yusuf menilai, kebocoran data leasing berpotensi membuka peluang penyalahgunaan, mulai dari intimidasi hingga modus penipuan kendaraan dengan menyamar sebagai petugas penagihan.
“Begitu data beredar di luar kontrol, risikonya menjadi permanen,” kata Yusuf ketika dimintai tanggapan.
Langganan dan Update Data Secara Real Time
Dalam aplikasi tersebut, data kendaraan bermasalah diperbarui setiap menit oleh para pengguna. Data juga bisa ditambahkan secara manual oleh pengguna lain. Pola ini menunjukkan bahwa database tumbuh secara crowdsourcing—siapa saja dapat menambahkan, memverifikasi, atau mengupdate data.
Model layanan berbayar juga diterapkan. Setelah masa trial dua hari berakhir, pengguna harus membayar biaya langganan mulai sekitar Rp60.000–Rp270.000, tergantung durasi paket penggunaan.
Regulator Bergerak, Pemerintah Dorong Penertiban
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima laporan adanya aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan. Pemerintah bahkan mengajukan penghapusan sejumlah aplikasi mata elang dari toko aplikasi digital.
Regulator menegaskan akan memperketat pengawasan ruang digital agar data nasabah leasing tidak terus bocor dan diperdagangkan sebagai komoditas.
Perlu Reformasi Sistem Kredit
Praktik penagihan yang mengandalkan mata elang menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem kredit kendaraan di Indonesia. Banyak leasing masih menggunakan metode lapangan dengan memanfaatkan pihak ketiga, karena proses hukum penarikan kendaraan dinilai memakan waktu dan biaya.
Meski demikian, perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan. Kebocoran data konsumen tidak dapat dibenarkan dengan alasan teknis penagihan.
Fenomena ini mengungkap realitas baru: digitalisasi tidak hanya mempermudah transaksi pinjaman, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan data. Jika kebocoran data nasabah tidak segera ditangani, praktik penagihan kredit semakin rawan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. (Wiyatno)


























