Suaradermayu.com – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai tonggak reformasi hukum nasional, namun di sisi lain kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dan pembatasan kebebasan sipil terus mengemuka.
KUHP baru disahkan sejak 2023 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun. Sementara KUHAP hasil revisi DPR disahkan pada akhir 2025 guna menyesuaikan mekanisme penegakan hukum dengan KUHP baru. Dengan berlakunya dua aturan ini, Indonesia resmi meninggalkan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda.
Namun, perubahan besar tersebut tidak serta-merta disambut optimisme oleh semua pihak.
Pasal Penghinaan Jadi Alarm Bahaya
Salah satu pasal yang menuai sorotan tajam publik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal ini dinilai berpotensi multitafsir dan rawan digunakan untuk menjerat warga yang menyampaikan kritik.
Ketua Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai pasal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat.
“Pasal-pasal yang rumusannya terlalu luas ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Kritik warga terhadap kebijakan publik bisa saja dipersepsikan sebagai penghinaan, jika aparat tidak memiliki perspektif HAM yang kuat,” ujar Pahmi Alamsah, Jumat (3/1/2026).
Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir, bukan alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.
KUHAP Baru Perluas Kewenangan Aparat
Selain KUHP, perubahan signifikan juga terjadi dalam KUHAP baru. Revisi ini mengatur ulang proses penahanan, praperadilan, hingga mekanisme pembuktian. Pemerintah mengklaim langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hak tersangka dan korban.
Namun Pahmi Alamsah mengingatkan, perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan ketat justru berisiko menimbulkan ketidakadilan baru.
“Masalah klasik penegakan hukum kita bukan semata aturan, tapi praktik di lapangan. Jika kewenangan diperluas tanpa kontrol dan pengawasan yang kuat, maka masyarakat kecil yang paling rentan dirugikan,” tegasnya.
Gelombang Kritik dari Masyarakat Sipil
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat HAM juga menilai masih terdapat pasal karet dalam KUHP baru. Mereka khawatir ruang kebebasan berpendapat semakin menyempit, terutama di era digital ketika kritik banyak disampaikan melalui media sosial.
Pahmi menilai, kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar.
“Pengalaman menunjukkan bahwa hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika KUHP dan KUHAP baru tidak diawasi secara ketat, maka risiko ketidakadilan akan semakin besar,” katanya.
Pemerintah Klaim Humanis dan Modern
Pemerintah dan DPR membantah anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan membungkam kebebasan berekspresi. Pemerintah menyebut, kedua undang-undang ini dirancang dengan pendekatan keadilan restoratif dan menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan modern, termasuk kejahatan siber dan lintas negara.
Meski demikian, Pahmi menekankan bahwa klaim normatif harus dibuktikan melalui praktik nyata.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji undang-undang yang humanis, tetapi penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Kesiapan Aparat Jadi Penentu
Di lapangan, tantangan terbesar terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. Sejumlah aturan turunan KUHAP baru diketahui belum sepenuhnya rampung saat undang-undang mulai berlaku.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu perbedaan penafsiran antarwilayah dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Masyarakat Diminta Waspada dan Melek Hukum
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa dampak langsung bagi masyarakat. Warga diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial, serta memahami perubahan prosedur hukum pidana.
LBH Ghazanfar mendorong masyarakat untuk aktif meningkatkan literasi hukum dan tidak ragu mencari pendampingan hukum bila menghadapi persoalan hukum.
“Kesadaran hukum masyarakat menjadi benteng utama agar hukum tidak disalahgunakan,” pungkas Pahmi Alamsah. (Redaksi)



























