Suaradermayu.com – Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) GHAZANFAR menyoroti penanganan penyelidikan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan Hudi Agus Santoso, warga Desa Singaraja, Kabupaten Indramayu. YLKBH GHAZANFAR menilai penanganan perkara pada tahap penyelidikan tersebut diduga tidak profesional, lantaran laporan berjaln hampir satu tahun tanpa kepastian hukum bagi pelapor.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/880/XI/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, tertanggal 15 November 2024. Namun hingga kini, proses penyelidikan dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan arah penanganan.
Pelapor, Hudi Agus Santoso, mengaku telah puluhan kali mendatangi Polres Indramayu untuk menanyakan perkembangan laporannya. Namun upaya tersebut tidak juga memberikan hasil yang jelas.
“Saya sudah puluhan kali datang ke Polres Indramayu untuk menanyakan laporan ini, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Hudi Agus Santoso kepada suaradermayu.com.
Karena merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Hudi Agus Santoso kemudian memberikan surat kuasa kepada YLKBH GHAZANFAR untuk mendampingi dan mengawal proses hukum perkara tersebut.
Ketua YLKBH GHAZANFAR, Pahmi Alamsah, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan aparat Satreskrim Polres Indramayu terkait penanganan perkara tersebut.
“Perkara ini ditangani oleh Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Indramayu,” ujar Pahmi.
Namun, dari hasil komunikasi tersebut, Pahmi menilai bahwa penanganan perkara pada tahap penyelidikan tidak menunjukkan progres sebanding dengan lamanya waktu penanganan, meskipun aparat menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan.
“Dari keterangan yang kami terima, bukti-bukti sudah dikantongi, dan pemanggilan terhadap terlapor serta pihak-pihak yang diduga terlibat sudah dilakukan hingga dua kali,” ungkap Pahmi.
Ironisnya, lanjut Pahmi, pihak terlapor dua kali mangkir dari pemanggilan tanpa keterangan yang jelas. Saksi-saksi hadir memberi keterangan bahkan pihak yang diduga terlibat sebagai penadah juga hadir memenuhi panggilan. Saksi dan terduga penadah bahkan sudah dua kali dipanggil penyidik.
“Dalam SP2HP tahap penyelidikan terakhir yang kami terima pada September 2025, disebutkan bahwa pemanggilan beberapa kali telah dilakukan, namun tidak ada satu pun pihak terlapor yang hadir,” kata Pahmi.
Dengan kondisi tersebut, Pahmi menilai bahwa penyidik seharusnya segera melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk penentuan status perkara, agar tidak terjadi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Jika bukti sudah ada, identitas pihak terlapor jelas, dan pemanggilan sudah dilakukan namun mangkir, tidak seharusnya penyelidikan dibiarkan berlarut-larut. Di titik inilah kami menilai penanganan perkara ini diduga tidak profesional,” tegasnya.
Pahmi juga mengungkapkan diakui bahwa pada saat Hudi melapor Kasat Reskrim Polres Indramayu masih yang lama yakni AKP Hilal. Namun, Pahmi menyenut pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi secara informal dengan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang baru, AKP Muchamad Arwin Bachar, melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons hingga saat ini.
“Kami sudah menghubungi Kasat Reskrim atasan penyidik secara informal melalui WhatsApp, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Menurut Pahmi, sikap tidak responsif tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penanganan perkara ini tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, padahal korban membutuhkan kejelasan hukum.
Pahmi juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang meskipun mengatur penyidikan, namun juga menegaskan prinsip penanganan perkara sejak tahap awal harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi pelapor.
“Semangat Perkap tersebut jelas, yaitu mencegah penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian. Jika laporan hampir satu tahun masih di tahap penyelidikan, maka wajar jika publik mempertanyakan kinerja aparat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pahmi menegaskan bahwa secara hukum terdapat indikasi kuat tindak pidana, baik dugaan penipuan maupun penadahan, yang seharusnya dapat diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebutkan, dugaan penguasaan kendaraan dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP.
Pasal 378 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,”
Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juga dinilai relevan, mengingat identitas pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan telah diketahui, bahkan disebut pernah hadir saat pemanggilan.
Pasal 480 KUHP menyatakan:
Barang siapa membeli, menerima, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Atas dasar itu, tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan penyelidikan ini berjalan di tempat,” tegas Pahmi.
YLKBH GHAZANFAR menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada respons maupun kejelasan langkah penanganan, pihaknya akan mempertimbangkan mengadukan penanganan perkara ini ke Propam Polri sebagai pengawas internal.
“Jika tidak ada itikad baik dan kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke Propam,” kata Pahmi.
Selain itu, LBH Ghazanfar juga mempertimbangkan untuk mengadukan kasus ini ke Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang telah membuka kanal pengaduan masyarakat.
“Langkah ini kami tempuh agar reformasi dan profesionalitas Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya pencari keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Redaksi suaradermayu.com tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi sesuai prinsip keberimbangan. ( Tim Redaksi)


























