Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sisi gelap praktik pemerintahan daerah di Indonesia. Lembaga antirasuah itu mengungkap fakta mencengangkan: lebih dari separuh kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari lingkungan pemerintah daerah.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat memberikan pembekalan kepada 25 wali kota dan bupati dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra Lemhannas, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
“Dari 1.666 perkara korupsi yang telah kami tangani, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Artinya, 51 persen kasus korupsi di Indonesia terjadi di tingkat daerah,” ungkap Fitroh melalui keterangan tertulis.
Uang Politik, Akar dari Segalanya
Fitroh tidak sekadar menyajikan data. Ia memaparkan akar persoalan yang selama ini dianggap tabu: mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, banyak calon kepala daerah yang sejak awal sudah terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik ketika sang kandidat berhasil memenangkan kontestasi.
“Para kandidat sering terikat dengan pemodal yang menuntut balas jasa dalam bentuk proyek atau jabatan strategis. Dari sinilah praktik suap dan gratifikasi bermula,” ujarnya tegas.
Fenomena ini, lanjut Fitroh, menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal angka rupiah, tetapi juga tentang mentalitas dan moralitas kekuasaan. Ketika ambisi mengalahkan integritas, maka setiap keputusan bisa berubah menjadi transaksi.
Budaya Permisif dan Luntur Moralitas
KPK menilai budaya permisif terhadap praktik transaksional di politik daerah telah membuat korupsi seolah menjadi hal biasa.
“Seringkali tindakan korupsi dibungkus dengan alasan kebutuhan politik. Padahal, semuanya berawal dari niat jahat yang dibiarkan tumbuh,” kata Fitroh.
Ia menambahkan, perubahan tidak akan terjadi hanya dengan regulasi, tetapi harus dimulai dari kesadaran diri para pemimpin untuk tidak tergoda dengan kekuasaan dan keuntungan sesaat.
Dorongan KPK: Pemimpin Harus Bijak dan Transparan
Untuk memutus rantai korupsi di daerah, KPK mendorong pemerintah daerah agar memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi anggaran, dan memanfaatkan teknologi digital secara maksimal.
Fitroh menekankan pentingnya sistem e-planning, e-procurement, dan e-audit, sebagai alat bantu yang mampu menutup celah suap dan manipulasi proyek.
Namun, semua sistem itu akan sia-sia tanpa komitmen dan integritas dari pemimpinnya.
“Pencegahan korupsi tidak cukup dengan sistem digital. Semua berawal dari hati yang jujur dan pikiran yang bersih,” ucapnya.
Integritas Lebih Mahal dari Jabatan
Di akhir paparannya, Fitroh berpesan bahwa menjadi pemimpin bukan sekadar soal kekuasaan, tetapi soal kebijaksanaan.
“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” tuturnya.
Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah, termasuk di Indramayu, bahwa keberhasilan membangun daerah tidak ditentukan oleh banyaknya proyek atau besar kecilnya anggaran, melainkan oleh seberapa bersih dan berintegritasnya niat dalam memimpin. (Moh.Ali)

























