Suaradermayu.com – Kabupaten Indramayu merupakan salah satu kota penyumbang kasus perceraian terbesar di Jawa Barat. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Indramayu angka perceraian didominasi pasangan berusia 20-40 tahun.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tahun 2021, di Kabupaten Indramayu memegang peringkat utama di Jawa Barat dengan 8.026 kasus perceraian.
Meski tahun 2022 angka perceraian mengalami penurunan, namun kasus tersebut lebih besar dibandingkan wilayah lainnya.
Untuk awal tahun 2023, sekitar 6.096 perempuan di Indramayu akan menjadi janda muda.
Humas Pengadilan Agama Indramayu Dindin Syarif Wahyudin mengakui Indramayu merupakan tertinggi soal kasus perceraian. Menurut dia, pihaknya dalam 1 tahun menerima rata-rata 9.000 – 10.000 pengajuan perceraian.
Sebanyak 4.445 kasus perceraian terjadi karena gugatan dari pihak istri. Sedangkan 1.161 gugatan talak dari pihak suami.
Lalu faktor apa yang menyebabkan angka perceraian di Indramayu tinggi ?
“Faktor utama perceraian terjadi karena masalah finansial (ekonomi). Salah satunya karena tidak diberikan nafkah dan ditinggal terlalu lama,” kata Dindin.
Dindin menyebut selain menerima gugatan perceraian, pihaknya juga banyak menerima pengajuan dispensasi nikah di bawah usia. Mayoritas pasangan berusia 19 tahun.
“Rata-rata anak hamil duluan yang mengajukan dispensasi nikah, selebihnya alasan lain seperti menjaga kehormatan anak perempuan,” tandasnya.
































