Home / Indramayu / Politik

Jumat, 7 November 2025 - 08:20 WIB

Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet: Ketegangan Meninggi, Kuwu Rajudin Siap Laporkan Polisi

Kolase foto warga segel Balai Desa Sukaslamet, Indramayu

Kolase foto warga segel Balai Desa Sukaslamet, Indramayu

Suaradermayu.com – Pagi itu, pintu kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, tertutup rapat. Sebuah spanduk besar terbentang di depannya, tanda protes sekelompok orang yang menolak pengaktifan kembali Kuwu Sukaslamet, Rajudin. Suasana desa yang biasanya tenang, mendadak tegang.

Bagi Rajudin, pemandangan ini bukan sekadar demo biasa. Ia menilai penyegelan kantor desa merupakan tindakan melawan hukum, karena secara langsung menghentikan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.

Baca juga  Tragedi PMI Indramayu di Arab Saudi: Watirih Diduga Tewas Dianiaya, Toni RM Tegaskan Nyawa Dibayar Nyawa

“Ini pelanggaran hukum. Kantor desa bukan milik saya, bukan milik kelompok mana pun. Ini fasilitas publik, dan saya akan melaporkannya ke Polres Indramayu,” ungkap Rajudin melalui sambungan telepon, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, kantor desa adalah tempat masyarakat mendapatkan layanan penting, mulai dari administrasi kependudukan hingga kebutuhan mendesak lainnya. “Kalau kantor desa disegel, otomatis pelayanan terhenti. Padahal warga masih butuh layanan,” jelasnya.

Baca juga  Bupati Indramayu Instruksi Musnahkan BB Miras Ilegal Rp 500 Juta Saat Ramadan, Plt. Kasatpol PP Justru Melepasnya

Dari bukti video yang beredar, beberapa pelaku penyegelan sudah dikenali Rajudin. Bukti visual ini kini berada di tangan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp390 juta juga sempat menjadi sorotan. Rajudin menegaskan, penyelesaian masalah tersebut telah dilakukan dalam waktu 29 hari, jauh lebih cepat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan inspektorat.

Baca juga  Perbaikan Tanggul Jebol di Eretan Dimulai, Pekerjaan Dilaksanakan hingga Akhir Desember 2025

Namun, keputusan Bupati untuk memberhentikan sementara dirinya tetap berlaku hingga kini, dan surat resmi pengaktifan kembali belum diterbitkan.

Kisah ini menyoroti kompleksitas dinamika pemerintahan desa, di mana kepentingan publik, hukum, dan politik lokal saling bersinggungan. Bagi warga Sukaslamet, layanan desa tetap menjadi kebutuhan utama. Sementara bagi Rajudin, menjaga fasilitas publik dari tindakan ilegal adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai kuwu. (Mashadi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kop Eling Mas Ayu, Jurus Baru Indramayu Dekatkan Layanan Publik ke Rakyat

Indramayu

Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak

Indramayu

SMSI Indramayu Apresiasi Pelantikan Lucky Hakim dan Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

Indramayu

Kasus Bejat Gegerkan Indramayu, 2 Guru Cabuli 22 Siswa, DPRD Minta Pelaku Diburu

Indramayu

Bupati Lucky Hakim: Peran Media Sangat Besar, Kritik Pemerintah Diperbolehkan

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Pengacara Ruslandi Tidak Punya “Legal Standing” Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Aman Yani

Indramayu

Dua Oknum Polisi Indramayu Diduga Peras Puluhan Pedagang Miras dan Rokok Ilegal

Indramayu

Membongkar Visi Misi Lucky-Syaefudin dengan Tagline ‘REANG’