Home / Indramayu / Ragam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Bupati Lucky Hakim Sebut Perbup Pesantren Hadiah untuk Kiai dan Santri

Bupati Indramayu Lucky Hakim

Bupati Indramayu Lucky Hakim

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren.
Penetapan peraturan tersebut menandai langkah penting pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan dukungan nyata terhadap lembaga pesantren di Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan bahwa Perbup tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam melaksanakan amanat Perda yang sempat tertunda selama tiga tahun.

Baca juga  Pemkab Indramayu Terima Audiensi SPTIB, Bahas Solusi Jalan Usaha Tani

“Sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini adalah turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah mangkrak selama tiga tahun, alhamdulillah dalam waktu beberapa hari Perbup ini bisa terbit,” ujar Lucky Hakim.

Menurutnya, terbitnya Perbup tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah mengakui keberadaan dan peran pesantren secara formal. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pengakuan terhadap pesantren tidak hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

Baca juga  Rakor Reformasi Birokrasi Pemkab Indramayu Menuju Good Governance

“Dengan adanya regulasi ini, insya Allah para santri yang menempuh pendidikan di pesantren akan memiliki kesetaraan dan pengakuan ijazah, serta legalitas bagi para guru-gurunya,” tambahnya.

Lucky Hakim juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren setelah diterbitkannya Perda dan Perbup tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di wilayah Indramayu.

Baca juga  Benarkah Aplikasi “Wong Reang” Bikin Layanan Publik di Indramayu Lebih Cepat?

“Selamat untuk para santri. Ini merupakan hadiah dari pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, untuk seluruh santri di Hari Santri ini,” tutupnya.

Peraturan baru ini disambut baik oleh kalangan pesantren dan masyarakat Indramayu karena dianggap menjadi tonggak baru dalam penguatan lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan spiritual masyarakat daerah. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Warga Geger Penemuan Mayat Lansia di Irigasi Desa Bugis, Anjatan Indramayu

Indramayu

Mahasiswa Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Wakil Bupati Indramayu, Tiga Nama Terseret

Ekonomi

Pemkab Indramayu Dukung Revitalisasi Tambak Pantura, Fokus pada Nila Salin

Indramayu

Menuju Pilwu Singaraja 2025, Juhaedi S.H Gaungkan Semangat Pemuda Bangun Desa

Indramayu

ASN di Satuan Pendidikan Wajib Ikuti Aturan Lima Hari Sekolah di Indramayu

Indramayu

Indramayu Diganjar Penghargaan Nasional, PWI Pusat: Ini Contoh Nyata Ketahanan Pangan Era Prabowo!

Indramayu

PCNU Indramayu Gelar Buka Bersama, Kang Mus : NU adalah Organisasi Pengabdian

Indramayu

PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas