Suaradermayu.com – Langit Indramayu siang itu tampak cerah, namun suasana politik dan birokrasi daerah tiba-tiba mendung. Sebuah pernyataan keras datang dari Ushj Dialambaqa, sosok yang dikenal tajam dan kritis terhadap kebijakan publik di tanah kelahirannya. Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) ini, atau yang akrab disapa Oo, menyoroti keras pengangkatan dua direksi baru PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu.
Menurut Bupati Lucky Hakim, proses pelantikan Direktur Utama Nurpan dan Direktur Umum Sunaryo PDAM Indramayu sudah sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, bagi Oo, di balik kata “sesuai aturan” itu tersimpan tanda tanya besar: benarkah proses seleksi berjalan transparan dan adil?
“Menurut Bupati Lucky Hakim dan Panitia Seleksi (Pansel), proses ini memang telah mengikuti peraturan perundang-undangan. Kita semua dapat menyimak bahwa hal tersebut dianggap sesuai oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Oo, Selasa (21/10/2025).
Oo tidak menolak klaim tersebut secara frontal, tetapi ia mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seleksi sebesar itu berlangsung hanya dalam tujuh hari, dari 3 hingga 10 September 2025? Baginya, waktu sesingkat itu membuat publik meragukan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah.
“Padahal harapan publik adalah mendapatkan jajaran direksi yang proporsional, khususnya pada PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu,” katanya.
Nepotisme yang “Absolut”?
Dalam nada yang lebih tegas, Oo menuding bahwa dua nama yang akhirnya dilantik bukan hasil seleksi terbuka, melainkan produk dari kedekatan dan kehendak politik.
“Dua orang yang lolos atau diloloskan, yang kemudian dilantik. Hal ini diduga melalui proses nepotisme yang sangat kuat, bahkan nyaris bersifat absolut. Pada 19 Mei 2025, berdasarkan ingatan saya, Bupati Lucky menyampaikan bahwa ‘Nurpan harus menjadi Direktur Utama PDAM.’ Maka dari itu, klaim transparansi yang disampaikan hanyalah sebatas ucapan,” ungkapnya.
Pernyataan ini membuat suasana kian panas. Sebab, dugaan adanya campur tangan langsung Bupati dalam menentukan figur direksi tentu berpotensi menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Kritik untuk Tradisi Kekuasaan
Bagi Oo, hal yang paling mencemaskan bukan sekadar proses seleksi yang kilat, tetapi pola kekuasaan yang cenderung tidak terbuka terhadap kritik. Ia menilai, respons Bupati yang sering mengatakan, “Jika melanggar undang-undang, silakan dilaporkan,” justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang keras dan dingin.
“Kebiasaan Bupati Lucky dalam menghadapi kritik sering kali berujung pada pernyataan seperti itu. Hal ini mencerminkan tradisi kekuasaan yang koruptif,” tegasnya.
Oo bahkan menyoroti komposisi tim penguji, yang menurutnya diisi oleh unsur internal pemerintah dan orang-orang dekat Bupati.
“Transparansi sejatinya tidak tampak,” katanya singkat, tapi tajam.
PDAM dan “Tong Sampah” Manajemen
Kritik Oo bukan tanpa dasar. Ia melihat kondisi PDAM Tirta Darma Ayu sudah lama berada dalam situasi tidak sehat. Di balik jargon pelayanan air bersih untuk rakyat, perusahaan daerah itu justru menurutnya berubah menjadi tempat “penampungan” manajemen bermasalah.
“Faktanya PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu memang menjadi tanggung jawab berat karena kondisi perusahaan yang sakit parah atau berubah menjadi ‘tong sampah’ akibat manajemen yang buruk. Komitmen Bupati seharusnya adalah menjadikan PDAM bukan sebagai ‘tong sampah’ dan tidak memelihara manajemen yang buruk,” ujarnya.
Bagi Oo, rotasi pimpinan tidak otomatis memperbaiki kualitas layanan air. Ia menilai, masalah mendasar seperti infrastruktur pipa dan teknologi pengolahan air jauh lebih penting daripada sekadar pergantian pejabat.
“Masyarakat diminta memaklumi kondisi ini, padahal kualitas air dan pelayanan buruk bukan hanya akibat pipa. Teknologi yang tepat dapat meminimalkan masalah jika digunakan dengan benar,” tuturnya.
Evaluasi Setengah Hati?
Bupati Lucky Hakim menyebut akan memberikan waktu 1,5 tahun untuk menilai kinerja direksi baru. Namun, bagi Oo, tenggat itu terlalu panjang dan tidak efisien.
“Profesionalitas dapat dinilai dalam tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya. Laporan kinerja direksi seharusnya sudah bisa disampaikan kepada publik, pemegang saham, dan masyarakat Indramayu,” katanya.
Oo juga berharap agar visi seluruh calon direksi dipublikasikan, agar masyarakat bisa ikut menilai arah kebijakan dan kualitas kepemimpinan PDAM di masa depan.
“Sayangnya, pernyataan yang ada lebih bersifat politis dan slogan semata. Klaim bahwa PDAM akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan masih harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” pungkasnya.
Tanggapan Singkat Bupati Lucky
Ketika dikonfirmasi Suaradermayu.com, Bupati Indramayu Lucky Hakim memilih menjawab dengan kalimat singkat namun tegas.
“Korupsi, Kolusi, Nepotisme bisa dilaporkan ke kejaksaan dan KPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025)
Pernyataan itu menutup kontroversi sementara, namun membuka ruang diskusi lebih luas: benarkah PDAM akan menjadi lebih bersih dan profesional, atau justru tetap menjadi “tong sampah” manajemen seperti yang dikatakan Oo?
Hanya waktu dan transparansi nyata yang akan menjawabnya. (Pahmi)


























