Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 10 September 2025 - 21:17 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Keluarga dan Toni RM Kecewa, Desak Polisi Terapkan Pasal 430 KUHP

Penasehat Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, memberikan keterangan pers soal penundaan rekontruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani di Mapolres Indramayu, Selasa (15/9/2025)

Penasehat Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, memberikan keterangan pers soal penundaan rekontruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani di Mapolres Indramayu, Selasa (15/9/2025)

Suaradermayu.com –  Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Putri Apriyani yang diduga dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga semula dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025) di Polres Indramayu. Namun, pelaksanaannya ditunda hingga Jumat (12/9/2025) mendatang.

Baca Juga : Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Toni RM, kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, menyebut dirinya bersama keluarga sudah meluangkan waktu khusus untuk hadir mengawal jalannya rekonstruksi.

“Kami sangat kecewa. Sejak pagi sudah menyiapkan waktu bersama keluarga korban, tetapi ternyata rekonstruksi ditunda,” ujar Toni.

Baca juga  Bawaslu Jabar Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon Nina-Tobroni

Menurut penjelasan penyidik, penundaan dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar tengah berada di Polda Jawa Barat, Bandung.

Baca Juga : Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Dugaan Motif dan Tuntutan Hukum

Toni RM menilai rekonstruksi memiliki peran krusial untuk mempertegas pasal yang dikenakan kepada tersangka. Berdasarkan keterangan penyidik, Alvian diduga telah merencanakan pembunuhan setelah terlibat cekcok soal uang dengan korban.

Baca juga  Skema “Proyek Keluarga” Terbongkar! KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan, Dana Kontrak Tembus Rp46 Miliar

“Awalnya terjadi pertengkaran karena uang tidak dikembalikan. Saat korban tidur, timbul niat membunuh, bahkan sempat ada rencana bunuh diri. Ini jelas mengarah pada pembunuhan berencana,” jelas Toni.

Ia menegaskan, pihaknya mendesak agar penyidik berani menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar pasal pembunuhan biasa.

Baca Juga : Toni RM Ungkap Detik-detik Tragis Putri Apriyani di Sidang Etik Bripda Alvian

“Korban bukan hanya dibunuh, tapi sebelumnya diambil uangnya dan setelah itu jasadnya dibakar. Ini kejam sekali. Polisi harus tegas menggunakan pasal 340,” tambahnya.

Baca juga  Kecerdikan Toni RM Guncang Sidang: Rekaman Buram Disebut Jenazah, Polisi Akui Hanya Berasumsi!

Rekonstruksi Akan Digelar di Polres

Polres Indramayu memutuskan rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres, bukan di lokasi kejadian perkara (TKP), untuk mengantisipasi kericuhan.

Meski demikian, keluarga korban tetap berhak hadir menyaksikan jalannya proses rekonstruksi yang akan dihadiri jaksa penuntut umum.

Toni memastikan pihak keluarga dan tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara hingga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait penundaan rekontruksi tersebut.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Indramayu Jadi Percontohan Sekolah Rakyat, Anak Prasejahtera Kini Punya Harapan Baru!

Indramayu

Pengusaha Muda Indramayu Setor Zakat Perusahaan Rp300 Juta ke Baznas

Indramayu

Pantai Eretan Mundur 200 Meter! BBWS Citarum Bangun Pengaman Pantai untuk Cegah Banjir Rob di Indramayu

Indramayu

Dilaporkan Bupati Indramayu ke Polisi, Carkaya: Saya Tidak Gentar Sama Sekali

Indramayu

Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Indramayu

Anggi Noviah Soroti Anggaran Gorden Setda Indramayu Rp 389 Juta

Indramayu

Tim Gabungan Pemenangan Lucky-Syaefudin Resmi Dibubarkan

Indramayu

Izin Liburan ke Jepang, Sekda Indramayu: Surat Bupati Lucky Sudah Diajukan