Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 10 September 2025 - 21:17 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Keluarga dan Toni RM Kecewa, Desak Polisi Terapkan Pasal 430 KUHP

Penasehat Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, memberikan keterangan pers soal penundaan rekontruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani di Mapolres Indramayu, Selasa (15/9/2025)

Penasehat Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, memberikan keterangan pers soal penundaan rekontruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani di Mapolres Indramayu, Selasa (15/9/2025)

Suaradermayu.com –  Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Putri Apriyani yang diduga dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga semula dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025) di Polres Indramayu. Namun, pelaksanaannya ditunda hingga Jumat (12/9/2025) mendatang.

Baca Juga : Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Toni RM, kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, menyebut dirinya bersama keluarga sudah meluangkan waktu khusus untuk hadir mengawal jalannya rekonstruksi.

“Kami sangat kecewa. Sejak pagi sudah menyiapkan waktu bersama keluarga korban, tetapi ternyata rekonstruksi ditunda,” ujar Toni.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Wajibkan Publikasi Layanan Publik, IKM Indramayu Terus Naik

Menurut penjelasan penyidik, penundaan dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar tengah berada di Polda Jawa Barat, Bandung.

Baca Juga : Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Dugaan Motif dan Tuntutan Hukum

Toni RM menilai rekonstruksi memiliki peran krusial untuk mempertegas pasal yang dikenakan kepada tersangka. Berdasarkan keterangan penyidik, Alvian diduga telah merencanakan pembunuhan setelah terlibat cekcok soal uang dengan korban.

Baca juga  Kasus Rumah Tangga Berujung Etik, Anggi Noviah Dilaporkan ke BK DPRD Indramayu

“Awalnya terjadi pertengkaran karena uang tidak dikembalikan. Saat korban tidur, timbul niat membunuh, bahkan sempat ada rencana bunuh diri. Ini jelas mengarah pada pembunuhan berencana,” jelas Toni.

Ia menegaskan, pihaknya mendesak agar penyidik berani menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar pasal pembunuhan biasa.

Baca Juga : Toni RM Ungkap Detik-detik Tragis Putri Apriyani di Sidang Etik Bripda Alvian

“Korban bukan hanya dibunuh, tapi sebelumnya diambil uangnya dan setelah itu jasadnya dibakar. Ini kejam sekali. Polisi harus tegas menggunakan pasal 340,” tambahnya.

Baca juga  Putri Apriyani Dibunuh dan Dibakar? Kapolres Indramayu: Penyelidikan Masih Berlangsung

Rekonstruksi Akan Digelar di Polres

Polres Indramayu memutuskan rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres, bukan di lokasi kejadian perkara (TKP), untuk mengantisipasi kericuhan.

Meski demikian, keluarga korban tetap berhak hadir menyaksikan jalannya proses rekonstruksi yang akan dihadiri jaksa penuntut umum.

Toni memastikan pihak keluarga dan tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara hingga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait penundaan rekontruksi tersebut.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Indramayu

Jalan Kabupaten IR H Juanda Penuh Jebakan Maut, Motor Jatuh dan Sudah Ada Korban!

Indramayu

Sebulan Penyidikan, Polres Indramayu Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Turki

Indramayu

Relawan Lucky-Syaefudin Gelar Aksi Beberes Lingkungan

Hukum

Laporan Ancaman Pilwu Berujung Penyerangan, Subagyo Desak Kapolres Tindak Kapolsek Karangampel

Indramayu

Darurat Obat Keras! Polres Indramayu Bongkar Ribuan Butir Obat Ilegal, Generasi Muda Jadi Target

Indramayu

Pemkab Indramayu dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Strategis Antar Daerah: Fokus Pertanian hingga Digitalisasi Pelayanan

Indramayu

RDTR Krangkeng Dipaparkan Bupati Lucky Hakim, Indramayu Siap Jadi Magnet Investasi Baru!