Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 10 September 2025 - 21:17 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Keluarga dan Toni RM Kecewa, Desak Polisi Terapkan Pasal 430 KUHP

Penasehat Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, memberikan keterangan pers soal penundaan rekontruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani di Mapolres Indramayu, Selasa (15/9/2025)

Penasehat Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, memberikan keterangan pers soal penundaan rekontruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani di Mapolres Indramayu, Selasa (15/9/2025)

Suaradermayu.com –  Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Putri Apriyani yang diduga dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga semula dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025) di Polres Indramayu. Namun, pelaksanaannya ditunda hingga Jumat (12/9/2025) mendatang.

Baca Juga : Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Toni RM, kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, menyebut dirinya bersama keluarga sudah meluangkan waktu khusus untuk hadir mengawal jalannya rekonstruksi.

“Kami sangat kecewa. Sejak pagi sudah menyiapkan waktu bersama keluarga korban, tetapi ternyata rekonstruksi ditunda,” ujar Toni.

Baca juga  Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Menurut penjelasan penyidik, penundaan dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar tengah berada di Polda Jawa Barat, Bandung.

Baca Juga : Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Dugaan Motif dan Tuntutan Hukum

Toni RM menilai rekonstruksi memiliki peran krusial untuk mempertegas pasal yang dikenakan kepada tersangka. Berdasarkan keterangan penyidik, Alvian diduga telah merencanakan pembunuhan setelah terlibat cekcok soal uang dengan korban.

Baca juga  Dedi Mulyadi Ungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Paoman Indramayu Sudah Ditangkap

“Awalnya terjadi pertengkaran karena uang tidak dikembalikan. Saat korban tidur, timbul niat membunuh, bahkan sempat ada rencana bunuh diri. Ini jelas mengarah pada pembunuhan berencana,” jelas Toni.

Ia menegaskan, pihaknya mendesak agar penyidik berani menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar pasal pembunuhan biasa.

Baca Juga : Toni RM Ungkap Detik-detik Tragis Putri Apriyani di Sidang Etik Bripda Alvian

“Korban bukan hanya dibunuh, tapi sebelumnya diambil uangnya dan setelah itu jasadnya dibakar. Ini kejam sekali. Polisi harus tegas menggunakan pasal 340,” tambahnya.

Baca juga  Terungkap Cara Debt Collector Akses Data Nasabah Leasing

Rekonstruksi Akan Digelar di Polres

Polres Indramayu memutuskan rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres, bukan di lokasi kejadian perkara (TKP), untuk mengantisipasi kericuhan.

Meski demikian, keluarga korban tetap berhak hadir menyaksikan jalannya proses rekonstruksi yang akan dihadiri jaksa penuntut umum.

Toni memastikan pihak keluarga dan tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara hingga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait penundaan rekontruksi tersebut.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Sekolah Rakyat Indramayu Akan Berdiri di Atas 10 Hektare, Tampung 1.000 Siswa Kurang Mampu

Indramayu

Propam Polda Jabar Gelar Operasi Gaktiblin di Polres Indramayu, Cegah Pelanggaran dan Tingkatkan Disiplin

Indramayu

Disnaker Indramayu Gelar Pelatihan Project Based Learning, Cetak Talenta Muda Digital Marketing dan Konten Kreatif

Indramayu

Ratusan Santri Penghafal Al-Quran Buka Puasa Bersama Bupati Terpilih Indramayu, Lucky Hakim

Indramayu

Audit Dana Desa Indramayu: Terbongkar Fakta Mengejutkan

Indramayu

Kesaksian Warga Ungkap Tragedi 5 Jenazah di Indramayu, Bau Busuk Muncul dari Pohon Nangka

Indramayu

Tawuran di Persimpangan Jatibarang Indramayu Kian Meresahkan, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Indramayu

KOMPI Bawa Uang Koin ke Lucky Hakim, Ganti Rugi Kerusakan Usai Aksi Ricuh