Suaradermayu.com – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pasif atau tidak aktif selama lebih dari tiga bulan menuai kontroversi. Berbagai pihak menilai langkah ini berpotensi melanggar hak dasar warga negara.
Baca Juga : Kenapa Rekening 3 Bulan Nganggur Diblokir? Ini Kata PPATK
PPATK Sebut Pemblokiran untuk Lindungi Publik
PPATK mengumumkan pemblokiran massal terhadap lebih dari 140 ribu rekening dormant (tidak aktif) yang tidak memiliki transaksi selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428 miliar.
Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam praktik ilegal seperti pencucian uang dan judi online.
“Rekening tidak aktif membuka celah besar untuk kejahatan finansial. Kami bertindak demi melindungi kepentingan masyarakat serta stabilitas perekonomian nasional,” kata Natsir, Rabu (30/7/2025).
Mahfud MD: PPATK Salahgunakan Kewenangan
Pernyataan PPATK tidak meredakan kritik publik. Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, mengecam keras kebijakan tersebut.
Baca Juga : PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online
Menurutnya, pemblokiran dengan ukuran umum seperti “tidak aktif tiga bulan” tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan serius. Memblokir rekening orang tidak boleh dengan ukuran umum. Barang siapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan akan dibekukan, itu terlalu jahat,” tegas Mahfud, Senin (4/8/2025).
Hanya OJK, BI, dan Menkeu yang Berwenang
Mahfud menjelaskan, pemblokiran rekening seharusnya hanya bisa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), atau Menteri Keuangan, bukan PPATK.
Dalam kondisi tertentu, PPATK memang berhak memblokir rekening, tetapi harus ada dugaan tindak pidana yang jelas.
“PPATK boleh memblokir jika ada indikasi kejahatan di rekening itu. Lah ini? Pokoknya setiap rekening yang tiga bulan tidak bergerak diblokir. Itu kebijakan gegabah,” ujarnya.
Dugaan Ada Tekanan Pihak Tertentu
Lebih jauh, Mahfud menduga kebijakan ini tidak murni, melainkan bisa jadi dilakukan atas tekanan kekuatan tertentu.
Ia menilai pemblokiran harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan bukti awal yang cukup, bukan sekadar asumsi.
Baca Juga : Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif
“Kalau ada dugaan pidana, baru rekening diblokir. Itupun ada batas waktu, seperti saat saya memblokir rekening Al-Zaitun, setiap hari masih bisa dicairkan 10% agar pemiliknya tidak mati. Lah ini langsung ditutup total,” tambahnya.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pemilik rekening yang jarang digunakan.
Mahfud mengingatkan, jika PPATK terus mengambil langkah serampangan, hal itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
“Bagaimana bisa melindungi rakyat kalau justru memblokir rekening mereka tanpa alasan jelas? Itu menimbulkan keresahan, bukan perlindungan,” tegasnya.
Mahfud Cek Rekeningnya
Menariknya, Mahfud mengaku sempat mengecek seluruh rekeningnya ke bank setelah mendengar kabar pemblokiran massal ini.
“Saya punya beberapa rekening, tapi semua masih terkendali dan tidak ada yang kena,” katanya.
Pemblokiran PPATK Masih Kontroversial
Kebijakan PPATK memblokir rekening dormant lebih dari tiga bulan menuai pro dan kontra. PPATK berdalih untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, namun Mahfud MD menilai langkah ini melanggar kewenangan dan berpotensi disalahgunakan.
Polemik ini masih terus berkembang, dan publik kini menanti apakah pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan hak nasabah.

























