Suaradermayu.com – Komitmen Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam menindaklanjuti janji politiknya untuk membersihkan tata kelola desa mulai menunjukkan hasil konkret. Salah satunya adalah rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Indramayu terhadap Kuwu Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta.
Baca Juga : Bupati Indramayu Berhentikan Kuwu Anjatan Utara, Dugaan Korupsi Dana Desa Mencuat
Langkah ini sekaligus menjawab tuntutan publik yang semakin vokal di media sosial. Dalam sesi live melalui akun pribadinya, Senin (21/7/2025), Lucky Hakim mengungkap bahwa desakan audit terhadap para kuwu (kepala desa) sangat tinggi.
“Permintaan masyarakat terhadap audit kepala desa banyak sekali. Prinsipnya, sepanjang ada aduan dan dapat dipertanggungjawabkan, kami akan dorong Inspektorat untuk turun. Termasuk Kuwu Desa Sukaslamet, sudah saya tanda tangani rekomendasi hasil auditnya,” tegas Lucky.
Menurut Bupati yang juga Ketua DPD NasDem Indramayu tersebut, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, tercantum keharusan bagi Kuwu Sukaslamet untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp300 juta. Ini merupakan bentuk awal dari proses pertanggungjawaban terhadap dugaan penyimpangan dana desa.
Baca Juga : Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim
“Beri kesempatan Kuwu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Jika sampai batas waktu tidak bisa diselesaikan, kami akan tegas memberhentikan sementara,” ujarnya.
Desakan Warga Jadi Pendorong Audit
Langkah audit ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa warga Desa Sukaslamet beberapa waktu lalu. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Tuntutan ini kini ditanggapi serius oleh Pemkab Indramayu.
Namun, Lucky juga menegaskan bahwa untuk pemberhentian permanen Kuwu, mekanismenya tetap harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai aturan yang berlaku.
“Kuwu itu dipilih rakyat. Kalau masyarakat ingin diberhentikan permanen, maka BPD bisa menindaklanjuti melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Warga Diimbau Lapor Secara Resmi
Dalam kesempatan itu, Lucky juga mengingatkan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan secara resmi. Bukan hanya sebatas rumor atau laporan tanpa identitas yang sah.
“Banyak laporan tentang kinerja Kuwu. Tolong tanyakan dulu ke yang bersangkutan, atau bisa disampaikan melalui BPD. Jangan sampai surat kaleng atau laporan tanpa identitas,” katanya.
Baca Juga : Audit Dana Desa Indramayu Bongkar Banyak Kejanggalan
Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa Pemkab Indramayu tidak main-main dalam membenahi sistem pemerintahan desa. Melalui audit Kuwu Desa Sukaslamet, Pemkab ingin menunjukkan bahwa suara rakyat didengar dan ditindaklanjuti secara serius.























