Suaradermayu.com – Pengacara kondang Toni RM mengungkap dugaan skenario jahat yang dilakukan oleh oknum penyidik Satres Narkoba Polres Kutai Timur dalam penanganan kasus narkoba yang menjerat kliennya, Feri. Toni menilai, penangkapan hingga vonis 15 tahun penjara terhadap Feri sarat kejanggalan, pelanggaran prosedur, bahkan dugaan manipulasi barang bukti.
Baca Juga : Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti
“Kesimpulan saya, ini bukan sekadar kejanggalan, tapi indikasi skenario jahat yang merusak keadilan. Tidak boleh dibiarkan,” tegas Toni kepada Suaradermayu.com, Selasa (2/7/2025).
Mobil Ditembak Polisi, Penangkapan Feri Sarat Kejanggalan
Toni memaparkan kronologi janggal penangkapan Feri di wilayah Sangatta Utara, Kutai Timur. Saat itu, Feri tengah menuju Kaubun dan sempat mampir ke rumah warga bernama Amat untuk membeli ayam bagi lauk pauk karyawannya.
Namun, ketika berhenti di depan rumah Amat, beberapa orang yang kemudian diketahui adalah anggota Satres Narkoba Polres Kutim tiba-tiba menghampiri mobil Feri sambil membentak meminta Feri keluar. Feri yang merasa takut memilih tetap berada di dalam mobil, tetapi mobil tersebut justru ditembak tiga kali.
Baca Juga : Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba
“Pak Feri ketakutan dan melarikan diri, lalu tertangkap sekitar satu jam kemudian di Pos Polisi Simpang Pendidikan, tapi anehnya setelah itu dia tidak langsung diajak ke lokasi dugaan pembuangan sabu, malah dibawa ke rumahnya,” jelas Toni.
Penggeledahan Nihil, Barang Bukti Tiba-Tiba Muncul
Setelah tertangkap, sekitar pukul 18.00 WITA polisi melakukan penggeledahan di rumah Feri, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun. Kejanggalan semakin mencuat ketika malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA Feri kembali dibawa ke depan rumah Amat.
“Lokasi itu sudah kosong tujuh jam tanpa penjagaan. Ajaibnya, tiba-tiba ditemukan bungkusan plastik berisi sabu,” ungkap Toni RM.
Toni bahkan menyebut, Feri menyaksikan sendiri seorang oknum penyidik berinisial J diduga meletakkan bungkusan sabu di jalan. Feri sempat diminta mengambil bungkusan itu, namun menolak karena merasa dijebak.
“Semua itu sudah disampaikan Pak Feri dalam pledoi sidang. Tapi sayangnya, majelis hakim mengabaikan,” kata Toni.
Toni pun tegas menyebut, “Ini yang saya sebut hakim brengsek. Nanti saya paparkan alasan kenapa saya katakan itu,” ujar dia
Baca Juga : Kasus SE Memanas! Toni RM Bongkar Dugaan Obstruction of Justice di Polres Jakarta Utara
Ketua RT Benarkan TKP Tanpa Penjagaan
Keterangan Toni saat melakukan penelusuran turut diperkuat oleh Ketua RT setempat yang rumahnya berdekatan dengan lokasi TKP mengaku tidak melihat adanya penjagaan polisi di sekitar rumah Amat sejak siang hingga malam.
“Ini makin menguatkan dugaan saya, barang bukti itu direkayasa,” tambah Toni RM.
Dugaan Intimidasi Warga, Saksi Diarahkan
Toni juga membeberkan dugaan intimidasi terhadap warga. Warga yang sempat merekam kejadian, kata Toni, dirampas ponselnya oleh oknum polisi dan rekaman video dihapus.
Selain itu, saat konfrontasi dengan saksi bernama Angga, muncul kejanggalan lain. Awalnya Angga mengatakan melihat Feri membuang bungkusan berwarna hitam. Namun, setelah diarahkan penyidik, keterangannya berubah menjadi bungkusan berwarna putih.
Baca Juga : Ayah di Indramayu Tega Cabuli Anak Kandung Usia 2 Tahun, Toni RM: Bejat
“Pak Feri mendengar langsung penyidik bertanya, ‘Hitam atau putih?’, lalu saksi mengubah keterangannya. Ini jelas sudah diatur,” ungkap Toni.
Toni juga meyakini, saksi Angga sebenarnya tidak berada di lokasi kejadian.
Tes Urine Tidak Dilakukan, Saksi Kunci Tak Dihadirkan
Kejanggalan lain yang disoroti Toni adalah absennya tes urine terhadap Feri. Padahal, jika Feri benar terlibat kepemilikan sabu, tes urine seharusnya menjadi prosedur wajib.
“Tes urine itu wajib, tapi tidak dilakukan. Karena menurut keterangan Pak Feri oknum penyidik atau oknum polisi yang menangkapnya tahu dia tidak memakai narkoba, hasilnya pasti negatif. Pak Feri bukan pemakai,” tegas Toni.
Lebih mencurigakan lagi, Amat, pemilik rumah tempat Feri berhenti, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Saya sempat ketemu Amat di Lapas. Dia akui motornya pernah dipinjam polisi, saat ditanyakan kenapa tidak dijadikan saksi? dia mangaku meminta ke penyidikan agar tidak dijadikan saksi. Ini jelas ada deal-deal gelap yang tidak dibenarkan hukum, karena Amat adalah saksi, ” beber Toni.
Kasus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Toni menilai rangkaian kejanggalan ini adalah bagian dari skenario jahat yang melibatkan oknum polisi.
Karena itu, ia telah melaporkan oknum penyidik Satres Narkoba Polres Kutai Timur ke Divisi Propam Mabes Polri pada 26 Mei 2025. Tiga hari kemudian, laporan itu ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Kalimantan Timur.
“Saya dihubungi Kanit Paminal Bid Propam Polda Kaltim, AKP Indra. Dia bilang kasus ini sudah jadi atensi Bapak Kapolda dan akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Toni.
Baca Juga : Pengacara Asal Indramayu, Toni RM, Cetak Prestasi Cemerlang di Dunia Hukum
Tawaran Penyidik, Dugaan Pemerasan Terbongkar
Sebelumnya lebih mengejutkan lagi, Toni mengungkap bahwa kliennya sebelum ditahan sempat mendapat tiga tawaran dari penyidik agar bisa lolos dari jeratan hukum:
1. Mencarikan 1 kilogram sabu untuk ‘penebusan’;
2. Menyerahkan identitas bandar besar untuk ditukar sebagai tersangka;
3. Memberikan nama bandar besar agar Satres Narkoba Polres Kutim bisa mencatat tangkapan besar, seperti yang dilakukan Polres Bontang.
“Karena tidak bisa memenuhi tiga permintaan itu, klien saya akhirnya diproses hingga divonis bersalah,” ujar Toni.
Toni Ajak Warga Kutim Kawal Kasus Feri
Di akhir pernyataannya, Toni mengajak masyarakat khususnya masyarakat Kutai Timur dan Kalimantan Timur untuk mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan.
“Jangan biarkan kejahatan terorganisir menghancurkan hidup orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Akibat dugaan skenario jahat tersebut, Feri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sangatta, meski alat bukti dinilai Toni tidak kuat.
“Saya baca putusannya, alat buktinya lemah, tapi tetap dihukum. Ini kezaliman hukum. Sayangnya saat sidang, saya belum menjadi kuasa hukumnya,” pungkas Toni.


























