Home / Terpopuler

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:07 WIB

Gaji Rp8 Juta untuk Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Kata Menkop Budi Arie

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Suaradermayu.com – Belakangan ini, publik dihebohkan oleh kabar mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut mencapai Rp8 juta per bulan. Informasi tersebut menyebar luas, memicu berbagai reaksi dan pertanyaan dari masyarakat. Benarkah gaji pengurus koperasi sebesar itu?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa kabar mengenai gaji Rp8 juta belum dapat dipastikan kebenarannya. “Belum ada pembahasan resmi terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih,” kata Budi Arie Setiadi

Baca Juga : Koperasi Akan Dilibatkan dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa hingga saat ini proses rekrutmen pengurus koperasi pun belum dimulai. Alasannya, kelembagaan koperasi masih dalam tahap pembentukan. Dengan kata lain, informasi mengenai gaji yang beredar di masyarakat masih bersifat spekulatif.

Baca juga  Toni RM Ajukan Kasasi Kasus Persetubuhan Anak: Bukti Swab Diduga Dihilangkan, Terpidana 13 Tahun Minta Keadilan

Meski belum dibuka secara resmi, masyarakat yang berminat menjadi pengurus koperasi diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Informasi pendaftaran bisa diakses secara berkala melalui situs resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

Menurut Menkop Budi Arie, calon pengurus koperasi harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah setempat.

2. Memiliki catatan keuangan yang baik berdasarkan pemeriksaan SLIK OJK.

3. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa atau kelurahan.

4. Berintegritas, jujur, dan berkomitmen terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca juga  Jelang Operasional Koperasi Merah Putih, Khalimi Minta MA dan Kementerian Koperasi Lindungi Nasabah Penyimpan

5. Pendidikan minimal SMA/sederajat, namun bisa saja D3/S1 sesuai kebijakan nanti.

Baca Juga : Nasabah Tuntut KSP Mitra Jasa Indramayu Cairkan Tabungan

Persyaratan tersebut disusun guna memastikan bahwa pengurus koperasi benar-benar kompeten dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi dari akar rumput. Melalui kelembagaan koperasi yang profesional, program ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama yang kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan.

Berikut jadwal pembentukan kelembagaan Koperasi Merah Putih:

a. Januari–Maret 2025: Training of Trainers (ToT) dan sosialisasi program.

Baca juga  Gadis Cerdas Asal Cirebon Nyaris Bunuh Diri karena Biaya Sekolah Mahal

b. April–Juni 2025: Konvensi nasional koperasi.

c. 12 Juli 2025: Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih.

Program ini juga menjadi bentuk nyata upaya pemerintah menciptakan kemandirian ekonomi desa. Dengan sistem gotong royong dan tata kelola yang akuntabel, koperasi diharapkan mampu menciptakan aliran ekonomi yang berkelanjutan dan siap menghadapi persaingan global di era digital.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi mengenai standar gaji untuk pengurus Koperasi Merah Putih. Informasi gaji Rp8 juta masih sebatas rumor yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, masyarakat diimbau bijak dalam menyikapi informasi dan selalu merujuk pada sumber resmi. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi lokal berbasis desa yang inklusif, transparan, dan berdaya saing tinggi.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Guru PAUD Belum Terima Insentif, Disdikbud Indramayu Janji Cair Minggu Ini

Terpopuler

Bangun Sinergitas, TNI POLRI dan Ulama Gelar Ribuan Paket Bazar Murah Ramadhan

Terpopuler

Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda

Terpopuler

Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

Hukum

Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim karena Kirim Anak ke Barak

Terpopuler

Viral! Aksi Kakak-Beradik Ingin Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu di Polres Tangsel, Kini Berakhir Haru

Terpopuler

Kunjungi KPK, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dapat Arahan Efisiensi Anggaran untuk Prioritas Rakyat

Hukum

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?