Suaradermayu.com – Tren sertifikasi kompetensi teknis yang diakui secara nasional semakin diminati dalam proses pemilihan pejabat publik. Sertifikasi ini menjadi standar dalam memastikan kemampuan manajerial dan teknis para pejabat agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Asesor Lisensi Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade Syaekudin, yang merupakan putra asli Indramayu itu menegaskan bahwa mekanisme uji kompetensi melalui instrumen BNSP telah banyak diterapkan di berbagai instansi pemerintah. Tujuannya adalah memastikan bahwa pejabat publik memiliki keahlian yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.
Pernyataan ini disampaikan Ade Syaekudin sebagai respons terhadap rencana reformasi birokrasi yang tengah diupayakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Menurutnya, setiap pejabat publik yang ditunjuk harus memiliki bukti kompetensi melalui uji sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Pejabat publik harus memiliki sertifikat kompetensi manajerial dan teknis yang diakui secara nasional. Ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Ade.

Ade juga menyampaikan harapannya agar kebijakan reformasi birokrasi di Indramayu benar-benar memperhatikan aspek kompetensi ini. Menurutnya, dengan kepemimpinan yang kuat dan berbasis profesionalisme, Indramayu dapat memiliki birokrasi yang lebih responsif dan efisien dalam melayani masyarakat.
Ade Syaekudin menjelaskan bahwa penerapan sertifikasi ini telah menjadi standar di berbagai kementerian dan lembaga negara, di antaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos),Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Desa (Kemendes),Kementerian Perindustrian (Kemenperin),Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kemudian, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN),Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN),Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian Republik Indonesia
Menurut Ade, sertifikasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pejabat publik memiliki kapasitas yang sesuai dengan jabatan yang diemban. “Hanya individu yang benar-benar kompeten yang bisa menduduki jabatan tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Ade menegaskan bahwa BNSP siap membantu Pemerintah Daerah dalam memastikan kompetensi pejabat publik melalui mekanisme uji kelayakan berbasis pedoman resmi. Selain itu, BNSP juga berkomitmen untuk tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sertifikasi kompetensi teknis dan manajerial tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga sebagai tolok ukur utama dalam meningkatkan standar kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para pejabat publik memiliki kapabilitas yang sesuai dengan tuntutan jabatan dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal serta konsisten,” kata Ade.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang berbasis kompetensi akan membawa perubahan positif, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Indramayu.
“Dengan sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional, Indramayu bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan standar pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

























