Suaradermayu.com — Pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai terdapat dugaan persoalan serius dalam kebijakan pendanaan program tersebut, bahkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Perwakilan YLBHI, M. Isnur, menyampaikan pihaknya menemukan indikasi penyimpangan dalam pengaturan anggaran MBG yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam struktur penganggaran negara.
Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan MBG dinilai muncul tanpa rujukan yang kuat terhadap dasar hukum maupun nomenklatur kelembagaan yang tepat, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola anggaran negara.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam pengaturan anggaran MBG. Kebijakan ini terkesan muncul tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan,” ujar Isnur.
Ia menilai, kebijakan tersebut terkesan hadir secara tiba-tiba tanpa regulasi yang memadai, sementara di sisi lain terdapat anggaran program lain yang justru mengalami penyesuaian atau pemotongan.
“Seharusnya ada rujukan undang-undang yang jelas serta dasar kelembagaan yang kuat. Jika tidak, kebijakan seperti ini rawan disalahgunakan,” katanya.
Lebih lanjut, YLBHI menegaskan akan membawa berbagai dugaan persoalan tersebut melalui permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berbagai temuan akan kami sampaikan dalam sidang di MK agar semuanya terbuka secara transparan,” tegasnya.
Program MBG sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah menu yang beredar di media sosial memicu beragam tanggapan masyarakat. Sejumlah kalangan pun mendorong agar pelaksanaan program strategis tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memiliki dasar hukum yang jelas agar tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat berjalan optimal.
Dengan rencana pengajuan uji materi ke MK, publik kini menantikan kejelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme pengelolaan anggaran program MBG, termasuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (Moh. Ali)



























