Suaradermayu.com – Kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pelantikan dilakukan serentak untuk kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum terkait hasil Pilkada. “Pelantikan gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya yang tidak bersengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025,” ujarnya.
Untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh perkara Pilkada 2024 di MK dijadwalkan selesai paling lambat 15 Maret 2025.
“Pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa akan menunggu keputusan final MK sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tambah Rifqi.
Di Kabupaten Indramayu, pasangan nomor urut 02, Lucky Hakim dan Syaefudin, dinyatakan menang dalam Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu memastikan bahwa tidak ada sengketa hasil pemilihan di daerah tersebut. Dengan demikian, pelantikan pasangan ini akan berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 6 Februari 2025.
Rapat kerja Komisi II DPR RI bertujuan memastikan seluruh proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar tanpa hambatan. Selain itu, langkah strategis juga dibahas untuk memastikan kelanjutan pemerintahan daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pilkada Serentak 2024 menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, dengan harapan partisipasi masyarakat yang tinggi mampu menghadirkan pemimpin terbaik di setiap daerah.