Suaradermayu.com – Dua tokoh penting Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, resmi menyepakati struktur Steering Committee (SC) serta peserta menjelang Kongres Persatuan PWI yang dijadwalkan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengakhiri dualisme di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia setelah sebelumnya PWI memiliki dua kubu hasil Kongres Bandung dan Kongres Luar Biasa (KLB).
Dua Hal Krusial Disepakati Jelang Kongres
Kesepakatan yang tercapai pada Sabtu, 2 Agustus 2025 itu mencakup dua hal krusial:
1. Pengganti anggota SC, yakni mendiang Wina Armada Sukardi dan Atal S Depari yang telah mengundurkan diri.
2. Validasi peserta kongres, yang kini telah disepakati berdasarkan ketentuan PDPRT PWI.
Zulmansyah menyatakan bahwa seluruh peserta Kongres telah diverifikasi dan akan mengikuti aturan organisasi.
“Alhamdulillah, SC sudah lengkap dan peserta Kongres PWI pun sudah disepakati semuanya mengikuti aturan PDPRT PWI,” ujarnya.
Sementara Hendry menyebut bahwa peserta dari 39 provinsi dan satu cabang khusus di Solo sudah terdata. “Selasa, 5 Agustus 2025, seluruh peserta akan diundang resmi oleh panitia kongres,” katanya.
SC Lengkap, Siap Tetapkan Calon Ketua Umum
SC kini diperkuat dengan masuknya Marah Sakti Siregar dan Diapari Sibatangkayu Harahap menggantikan dua posisi kosong. Keduanya akan bekerja sama dengan lima anggota SC lainnya dalam menetapkan syarat dan prosedur pencalonan Ketua Umum PWI.
SC juga mulai membuka peluang bagi para bakal calon Ketua Umum untuk menyiapkan dokumen dan persyaratan administratif yang dibutuhkan.
Agenda Kongres: Konsolidasi dan Pemilihan Pimpinan Baru
Kongres Persatuan PWI dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Hari pertama difokuskan pada konsolidasi dan penguatan internal organisasi. Hari kedua akan menjadi momen penting dalam sejarah PWI, yakni pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Kongres ini diharapkan menjadi babak baru bagi PWI setelah sempat terjadi perpecahan internal. Semua pihak sepakat untuk tidak membawa hasil kongres ke ranah hukum, melainkan menyelesaikan persoalan secara organisasi.
























