Home / Sorotan

Sabtu, 1 November 2025 - 18:06 WIB

Siang Malam Panjang di Sukaslamet: Warga Menang, Kuwu Rajudin Dilengserkan Setelah Aksi 10 Jam

Kolase Foto : Ratusan warga melakukan unjuk rasa dari siang hingga malam hari di depan Balai Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (31/10/2025)

Kolase Foto : Ratusan warga melakukan unjuk rasa dari siang hingga malam hari di depan Balai Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (31/10/2025)

Suaradermayu.com – Suara kentongan bersahut-sahutan dari berbagai penjuru Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (31/10/2025). Tak lama, teriakan warga memecah udara siang, disusul asap hitam dari ban terbakar yang membubung tinggi di depan kantor desa. Siang itu, kemarahan warga tak lagi bisa dibendung.

Ratusan warga berbondong-bondong turun ke jalan. Mereka membawa spanduk penolakan, poster buatan tangan, hingga bendera merah putih yang berkibar di bawah terik matahari dan aroma karet terbakar. Dari atas mobil bak terbuka yang dijadikan panggung orasi, suara-suara lantang menggema: menuntut agar Rajudin tidak kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sukaslamet.

“Warga menolak keras Rajudin kembali menjabat! Kami ingin kepala desa yang benar-benar berpihak pada masyarakat,”
teriak salah satu warga melalui pengeras suara, disambut pekikan dan tepuk tangan massa.

Baca juga  Petugas Gabungan Sidak Tempat Hiburan Malam di Patrol, Cegah Penyebaran HIV dan Sifilis

Di sisi jalan, ibu-ibu dan anak-anak menonton dari kejauhan. Sementara itu, para pemuda desa terus menambah tumpukan ban dan menyalakan api. Kepulan asap tebal menandai ketegangan yang belum surut.

Aksi besar ini merupakan bentuk protes terhadap rencana kembalinya Rajudin memimpin Desa Sukaslamet pada Senin, 3 November 2025, setelah sebelumnya diberhentikan sementara oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Dari berbagai blok desa, massa berdatangan, membawa semangat yang sama: menolak kehadiran kembali pemimpin yang dianggap telah kehilangan kepercayaan rakyatnya.

Spanduk besar bertuliskan “Sadar diri, bukan bela diri” terbentang di depan kantor desa — sebuah sindiran keras terhadap kepemimpinan yang dinilai menyimpang dari amanah.

Hingga menjelang malam, suara toa dan yel-yel warga masih menggema. Aparat keamanan berjaga di beberapa titik, menjaga agar situasi tidak meluas. Namun, amarah yang membara sulit dibendung.

Baca juga  Polisi Indramayu Wanti-wanti SPBU Agar Tidak Curang Jelang Arus Mudik

Dan benar saja — aksi yang dimulai pukul 14.20 WIB itu berubah menjadi malam panjang penuh ketegangan.
Setelah hampir sepuluh jam bertahan, warga akhirnya menang.

Sekitar pukul 00.00 WIB, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keluar dari balai desa dan mengumumkan keputusan penting:
Surat pemakzulan Kuwu Rajudin telah resmi ditandatangani.

Berdasarkan dokumen yang diterima Suaradermayu.com, surat bernomor 037/BPD.SKS/X/2025 berisi rekomendasi pemberhentian Kuwu Rajudin karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa, sebagaimana hasil temuan Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Surat yang ditandatangani Ketua BPD Suhendi, Wakil Ketua Ismail Marjuki, Sekretaris Castam, serta lima anggota lainnya itu ditujukan langsung kepada Bupati Indramayu.

Baca juga  Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat

Dalam surat tersebut tertulis tegas:

“Untuk menjaga kekondusifan desa, marwah pemerintahan desa, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta menjamin terselenggaranya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan akuntabel, maka perlu dilakukan pemberhentian permanen terhadap Saudara Rajudin, S.Pd.I. dari jabatannya sebagai Kuwu Sukaslamet.”

Sorak sorai warga pun pecah. Sebagian berpelukan, sebagian menitikkan air mata lega. Aksi panjang yang melelahkan akhirnya berbuah hasil.

Koordinator aksi, Duri, menyebut keputusan BPD itu sebagai “kemenangan rakyat Sukaslamet.”

“Kalau nanti Kepala Desa masih datang ke kantor, kami akan kembali menduduki atau menyegel balai desa,” katanya tegas kepada Suaradermayu.com, Sabtu (1/11/2025).

Kini, bola panas berada di tangan Bupati Indramayu, yang harus menindaklanjuti rekomendasi resmi tersebut sesuai ketentuan hukum.

Malam itu, warga Sukaslamet pulang dengan langkah ringan — bukan hanya karena kemenangan yang diraih, tetapi karena keyakinan bahwa suara rakyat akhirnya didengar. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Terpopuler

Korban Berjatuhan di Jalan Ir H Juanda Indramayu, Warga Tanami Pohon Palem, Pemkab Bisa Digugat

Indramayu

Tanpa Bongkar Makam, Hasil DNA Muncul Misterius di Sidang Paoman: LBH Ghazanfar Sebut Hasilnya Fiktif dan Cacat Hukum

Indramayu

Dalih Sudah Kaya Sejak Artis, Justru Bupati Lucky Hakim Kenapa Takut Mobil Mewah Tak Dilaporkan LHKPN KPK?

Sorotan

PKSPD Bongkar Rangkap Jabatan di RSUD Indramayu: Kepala Bappeda & Kepala Inspektorat Dinilai Tak Independen?

Indramayu

Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

Terpopuler

Roti Rp2.000 Jadi Rp3.000? MBG di SMPN 1 Lohbener Indramayu Jadi Sorotan, Transparansi Dipertanyakan

Indramayu

Layanan Kesehatan Gratis di Indramayu Terancam Berhenti, DPRD Dorong Pemkab Cari Solusi