Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial D (31) berhasil diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan yang berlangsung di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. D diketahui sebagai pengedar obat-obatan terlarang yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 938 tablet obat ilegal berbagai jenis. Di antaranya adalah Trihexyphenidyl, Tramadol, serta obat berlabel DMP dan MF.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 938 tablet dengan berbagai jenis,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, Jumat (9/5/2025).
Selain obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 50 ribu hasil penjualan, satu unit telepon genggam, satu pak plastik klip bening, serta sejumlah wadah penyimpanan obat.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini pun tengah didalami untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.
“Terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tambah Tatang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam upaya mencegah dan melaporkan peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau langsung menghubungi Call Center 110,” imbaunya.