Indramayu – Polsek Pasekan bersama Satpol PP Indramayu menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras). Dari operasi ini disita ratusan botol miras berbagai merek.
Operasi yang digelar pada Rabu (23/11/2022) ini secara keseluruhan mendapati 138 botol miras berasal dari dua warung atau toko di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
” Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat, salah satunya miras. Untuk Mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang sering ditimbulkan dari efek miras, ” kata Kapolsek Pasekan Iptu Sunaryo.
Selain itu kegiatan operasi miras ini sebagai dasar penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol atau miras di Kabupaten Indramayu.
Editor : Pahmi Alamsah


























