Suaradermayu.com – Seorang pria di Kabupaten Indramayu, diamankan polisi usai menjadi pengedar pil koplo di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kepada polisi, pria berinisial NPN (29) warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu mengaku mendapat ratusan pil koplo dari seseorang yang kini sedang diburu polisi.
“Tersangka ditangkap pada Jumat (29/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, Minggu (1/10/2023).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL, Dextro, hexymer. Selain itu polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan dan KTP tersangka.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang mengedarkan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

























