Indramayu – Seorang pengedar sabu di Indramayu ditangkap di sebuah rumah. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu siap edar sebanyak 10,90 gram.
Pelaku adalah M (44) warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Ia ditangkap di rumah persembunyiannya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/11/2022) pukul 09.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.
” Iya benar, ” kata Otong, Jumat (16/12/2022).
Pelaku ditangkap bersama barang bukti 11 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening siap edar Barang bukti sabu tersebut disembunyikan didalam botol plastik putih yang disimpan di dalam tas merah.
” Barang bukti sabu kurang lebih 10,90 gram, yang dibungkus plastik klip bening sebanyak 11 paket siap edar, ” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone, 1 buah sedotan kuning dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
” Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Editor : Pahmi Alamsah