Home / News / Ragam

Jumat, 7 Juli 2023 - 06:59 WIB

Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual, Jika Polisi Tidak Miliki Ini

Foto : ilustrasi penilangan manual

Foto : ilustrasi penilangan manual

Suaradermayu.com – Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, namun tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara.

Masyarakat berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

Seorang anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus di memiliki sertifikat.

Hal ini berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Baca juga  Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Karena itu , tidak semua anggota kepolisian bisa melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas.

Dilansir detik.com Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud, mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan  tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.

Baca juga  Waspada! Aksi Penipuan Berkedok Surat Tilang Via WhatsApp

Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi.”

“Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman.

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima. Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.

Jenderal bintang 2 polisi ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.

Baca juga  Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

“Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office ETLE maupun petugas yang di lapangan,” jelasnya.

Firman pun menekankan polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang.

“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan,” ujar dia.

“Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” sambungnya.

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Share :

Baca Juga

News

5 Kapolsek Baru di Polres Indramayu Resmi Dilantik

News

Polemik Penahanan Ijazah: Ketua Fraksi PKB Indramayu Soroti Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih

News

Tim Transisi dan BPS Bedah Statistik Potensi dan Tantangan Indramayu

Ragam

Kapolsek Kroya Indramayu Berikan Bantuan Karpet Sajadah Buat Musholah

Ragam

Pengacara Ruslandi Tangani Lima Kasus Perdata di Akhir Tahun 2024

Ragam

Bupati Nina Resmikan Masjid Haji di Ponpes Kepolo Singaraja

Kriminalitas

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Ragam

PCNU Indramayu Lakukan Penyegaran Struktur Sambut Tahun 2025