Home / Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:17 WIB

Gugatan Balik Ridwan Kamil ke Lisa Mariana: Tuntutan Rp105 Miliar Gegara Tuduhan Skandal

Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Suaradermayu.com – Polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana, memasuki babak baru. Tidak tinggal diam atas serangkaian tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya, Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp105 miliar.

Baca Juga : Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Tak Hanya Soal Hak Anak

Gugatan balik atau rekonvensi tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus. Dalam dokumen perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, pihak RK menilai Lisa Mariana telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak serius terhadap nama baik, reputasi, hingga kehidupan pribadi Ridwan Kamil.

“Klien kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil senilai Rp100 miliar,” ujar kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/6/2025).

Baca juga  Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Eks Menag Yaqut Diperiksa Tersangka Korupsi Kuota Haji

Muslim menjelaskan, tuntutan ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat rusaknya citra publik, hingga kerugian lain yang muncul akibat pemberitaan sepihak dan tuduhan yang tidak berdasar.

Sementara itu, ganti rugi immateriil berkaitan dengan dampak serius terhadap reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, hingga terganggunya keharmonisan keluarga dan kehidupan sosialnya.

Tuduhan Tanpa Bukti Picu Langkah Hukum

Menurut pihak Ridwan Kamil, Lisa Mariana telah menyebarluaskan narasi yang tidak pernah dibuktikan secara ilmiah. Tuduhan tersebut antara lain menyebutkan bahwa RK diduga menjalin hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, bahkan disebut-sebut menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi.

Baca juga  Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Minta Doa agar Proses Tanpa Rekayasa

“Semua itu adalah fitnah yang keji. Tidak pernah ada bukti ilmiah, termasuk tes DNA, yang bisa menguatkan tuduhan itu,” tegas Muslim.

Selain itu, Lisa Mariana juga disebut gencar menyebarkan informasi tidak benar melalui berbagai platform media sosial dan sejumlah podcast publik. Hal ini dianggap semakin memperburuk citra Ridwan Kamil di mata masyarakat.

Tuntutan Hapus Konten dan Permintaan Maaf Publik

Atas dampak buruk tersebut, pihak RK meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan mereka, termasuk perintah agar Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan bermuatan fitnah di akun media sosialnya.

Tidak hanya itu, pihak RK juga menuntut agar Lisa Mariana menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

“Upaya ini bukan hanya untuk memulihkan nama baik klien kami, tetapi juga sebagai pelajaran agar publik lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” tambah Muslim.

Baca juga  Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Laporan Polisi ke Bareskrim

Tak hanya melalui jalur perdata, Ridwan Kamil juga telah menempuh langkah hukum pidana. Laporan terhadap Lisa Mariana terkait dugaan penyebaran konten fitnah dan penyebaran rahasia pribadi telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, laporan tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

“Kami berharap langkah hukum ini bisa menjadi penegasan bahwa penyebaran fitnah memiliki konsekuensi serius di mata hukum,” pungkas Muslim.

Baca Juga : Panas! Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana, Pria Misterius Ngaku Ayah Kandung Anak Kontroversial

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik senilai Rp105 miliar tersebut.

Share :

Baca Juga

Daerah

Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

Daerah

Disapa Hakim hingga Advokat Muda, Toni RM Tuai Sorotan Saat Sidang Gono-Gini di Cianjur

Daerah

KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura di Perhutani: Abaikan Keadilan Petambak dan Ancam Lingkungan

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Daerah

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Sekwan dan Tetapkan Wakil Ketua sebagai Tersangka

Sorotan

Ironi Kasat Narkoba: Dari Pemburu Bandar Menjadi Tersangka Peredaran Narkoba

Daerah

SPMB Jabar 2025 Resmi Dibuka 10 Juni, Ini Jadwal dan Jalur Pendaftaran SMA, SMK, dan SLB

Daerah

Bank BJB Laporkan Aman Yani ke Polisi: Dana Pensiun Masih Cair Tiap Bulan