Suaradermayu.com – Dua siswa diduga menjadi korban penipuan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Al-Alif yang beralamat di Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.
Korban bernama Muhammad Sodik dan Muhammad Rosail warga Kabupaten Indramayu dijanjikan dapat bekerja di Negara Korea. Keduanya sudah menyetorkan uang puluhan juta rupiah ke direktur LPK tersebut.
Kuasa hukum korban, Kuswanto Pujiantono SH, menjelaskan, berawal kliennya mendaftar ke LPK Al Alif Indramayu untuk belajar Bahasa Korea pada 2022 lalu. Dari LPK mengiming-imingi keduanya bisa memproses penempatan bekerja di Negara Korea dengan gaji yang menggiurkan.
“Keduanya diiming-imingi bekerja ke Korea dengan biaya Rp 100 juta per orang,”kata Kuswanto, Senin (19/6/2023)
Menurut Kuswanto, kliennya tertarik dengan tawaran dari LPK itu, dan membayar Rp 50 juta per orang melalui transfer bank ke rekening direktur LPK tersebut.
“Kedua klien saya akhirnya transfer ke rekening Sunata (direktur LPK) masing-masing Rp 50 juta rupiah. Menurut keterangan Sunata biaya Rp 50 juta tersebut untuk biaya pelatihan bahasa sebesar Rp 5 juta dan Rp 45 juta untuk DP proses penempatan bekerja di Korea,” ujar dia.
Kuswanto mengatakan, selama di LPK keduanya tidak belajar maupun pelatihan, namun disuruh bekerja membangun gedung LPK.
“Kedua klien saya justru tidak di berikan haknya untuk belajar melainkan diminta sebagai kuli bangunan membangun gedung LPK itu selama 7 bulan,” ungkapnya.
Berselangnya waktu keduanya merasa janggal dengan kondisi mereka yang dipekerjakan LPK sebagai kuli bangunan keduanya pun sepakat mengundurkan diri.
” Tak tahan situasi kondisi di LPK klien saya akhirnya mengundurkan diri dan kepada direktur LPK meminta pengembalian uang yang telah disetorkan, “ujarnya.
Dalam proses pengunduran diri pihak LPK menyodorkan selembar surat pernyataan ditandatangani serta dibubuhi cap jempol. Isinya, keduanya mengundurkan diri dan tidak menuntut secara hukum pihak LPK dan berjanji akan mengembalikan uang ke kedua kakak beradik tersebu.
“Kien saya mengundurkan diri dan meminta uangnya kembali atau uang DP dikembalikan. Di situ kedua klien saya di minta menandatangani dan cap jempol, intinya mengundurkan diri dan tidak menuntut secara hukum serta pihak LPK Al Alif berjanji akan mengembalikan uang sisa tersebut ke rekening klien saya,” jelas Kuswanto.
Lanjut Kuswanto, pihak LPK berjanji akan mengembalikan uang keduanya sebesar Rp 100 juta yang sudah dibayarkan, namun masing-masing korban akan dikenakan pemotongan biaya yaitu Rp 5 juta untuk biaya pelatihan Rp 10 juta fee sponsor.
” Sisa Rp 60 juta akan dikembalikan oleh pihak LPK ke rekening masing-masing klien saya. Namun, hingga kini uang pengembalian belum juga diberikan,”katanya.
Kuswanto menyayangkan tidak maksimalnya pengawasan.dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten indramayu terkait dengan tugas dan fungsi LPK. Menurutnya dalam Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017, tertuang dalam Pasal 49 disebutkan LPK tidak boleh melakukan rekrutmen dan penempatan buruh migran Indonesia di luar negeri.
” LPK ini hanya di perbolehkan untuk melakukan kegiatan pendidikan dan atau pelatihan, bukan rekrutmen. Namun, kenyataannya di lapangan LPK tersebut melakukan rekrutmen,” katanya.
Dalam hal ini, kata Kuswanto, kesalahan prosedur LPK merekrut calon PMI berimbas kepada masyarakat termasuk permasalahan terjadi yang menimpa kliennya. Kliennya dirugikan akibat ulah LPK tersebut.
” Kami minta aparatur penegak hukum serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu untuk cepat dan tanggap menindak LPK tersebut, karena khawatir apabila di biarkan akan banyak korban dari ulah oknum LPK yang mencari keuntungan pribadi menyasar masyarakat yang tidak paham akan rekrutmen dan penempatan Buruh Migrant Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum LPK Al Alif, Ruslandi SH, saat dimintai tanggapannya mengenai persoalan yang menimpa dua siswa yang diduga proses penempatan oleh LPK Al Alif bekerja ke Negara Korea.
Ruslandi membantah pihak LPK Al Alif merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Menurutnya LPK tidak berhak berwenang memproses penempatan calon PMI ke luar negeri (Korea),
” Kecuali, LPK tersebut telah bekerjasama dengan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan ada komitmen kerjasama baik secara administratif maupun yuridis. Sangat disayangkan apabila ada beberapa orang yang menyudutkan LPK Al Alif secara emosional akibat latah menyamakan kejadian yang satu dengan perbuatan yang lainnya,” jelas Ruslandi.
Menurut dia, bahwa ada uang yang masuk tentu biaya – biaya tersebut telah dibicarakan dari awal dan telah disepakati bersama, bahkan kalau sesuai kebutuhan riil yang mencakup keseluruhan menurutnya masih kurang cukup.
“Para siswa karena disamping dilatih bisa berbahasa Korea juga ada pelatihan pengelasan dan semua melalui tahapan pelatihan keterampilan dan bersertifikasi oleh tenaga pengajar yang bersertifikasi juga,” ujar dia.
Dia mengungkit soal pengunduran diri kedua siswa tersebut, hal itu wajar tentang alasan pembatalan calon PMI, menurutnya tentu menjadi hak untuk mengurungkan atau menunda keberangkatannya.
” LPK Al Alif ini lembaga yang resmi dibidang pelatihan persiapan calon PMI dalam memperoleh bekal pengetahuan, salah satunya bahasa Korea serta keterampilan khusus tertentu yang nantinya sesuai kebutuhan negara tujuan,” katanya.
Menurut dia, program yang dijalankan sesuai permintaan job melalui program Private to Private (P to P). Sedangkan LPK Al Alif hanya focus pada pendidikan keterampilan bahasa dan pengelasan (Welding).
Ruslandi mengatakan, justru kiprah serta keberadaan LPK yayasan Al Alif dalam posisi menjalankan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Disebutkan dalam Pasal 26
(1) Pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Masih Ruslandi menyampaikan, kemudian ditegaskan lagi pada ketentuan berikutnya pada ayat (4) yang bunyinya, “Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, Lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis”
“Legalitas Yayasan LPK Al Alif telah mengantongi berbagai izin serta sudah verifikasi dari ketentuan tentang pendidikan keterampilan, salah satunya dengan memiliki Surat Keputusan dari Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker Nomor : 2/258/HK.03.01/I/2023, yang secara khusus memberikan Ijin penyelenggaraan Pemagangan di luar negeri,” terang Ruslandi.