Home / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:12 WIB

OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

Foto : Rapat konsultasi Kuasa Pemilik Modal BPR KR Indramayu Nina Agustina, Satgas bersama OJK.

Foto : Rapat konsultasi Kuasa Pemilik Modal BPR KR Indramayu Nina Agustina, Satgas bersama OJK.

Suaradermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut praktik gelap kecurangan yang sudah lama terjadi di BPR Karya Remaja, kini dibongkar oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.

Salah satu yang dibongkar praktik kecurangan oleh Bupati Nina dan diungkap ke publik, yaitu kasus kredit macet mencapai Rp 255 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut.

“Masyarakat harus mengetahui kehadiran Bupati Indramayu Nina Agustina juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR, justru untuk membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit) yang sesungguhnya sudah lama terjadi,” kata Deputi Komisioner dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dikutip Diskominfo Indramayu, Selasa (9/5/2023).

Baca juga  Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS

Menurut dia, meski tindakan Bupati Nina membongkar kecurangan yang terjadi di BPR KR Indramayu berimbas padanya. Apalagi, saat ini memasuki tahun politik.

“Langkah Ibu Nina sangat tepat membongkar praktik gelap di BPR KR. Diakui saat ini bersamaan tahun politik, ibu Nina sebagai pejabat publik terkena getah. Meski demikian, ini momentum untuk meluruskan pandangan masyarakat, bahwa kehadiran ibu Nina di Indramayu untuk bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini terjadi,” katanya.

Baca juga  Dilaporkan Bupati Indramayu ke Polisi, Carkaya: Saya Tidak Gentar Sama Sekali

Menurut dia, permasalahan kredit macet yang dialami BPR KR Indramayu adalah persoalan perbankan biasa, bukan bersifat luar biasa (extraordinary).

Ia menyebut OjK menemukan praktik gelap (kecurangan kredit) terjadi sejak  2013 silam. Menurutnya masyarakat  harus cermat memilah kapan sesungguhnya terjadi penggelapan keuangan.

“Harus dipilah kapan Fraud terjadi. Siapa yang melakukan, di periode kepimpinan yang mana, ini masyarakat harus memahaminya,” ujarnya.

Baca juga  Sekda Akui Pemkab Indramayu Dilema Kasus BPR Karya Remaja

Masih Rizal menjelaskan, pemilahan periode kepimpinan terjadi hal itu sangat penting diketahui, agar penanganan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun konsultasi dengan DPRD Indramayu jangan sampai dicampuradukan.

“OJK sangat memahami kekhawatiran bupati sebagai KPM, persoalan Fraud di BPR KR Indramayu akan dicampuradukan oleh APH maupun DPRD,” katanya.

Sekadar informasi, secara singkat fraud dapat diartikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Viral! Bupati Indramayu Lucky Hakim Bagi-Bagi Uang Rp105 Juta untuk Korban Puting Beliung, Warga Menangis Haru!

Indramayu

Wabup Syaefudin Sidak RSUD Indramayu, Cek Langsung Pelayanan Kesehatan Pasca-Lebaran

Indramayu

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Sholihin : Tuntutan Aliansi Santri Gus Dur Terbukti

Indramayu

Ketika Dedi Mulyadi Beri Solusi Banjir Rob Eretan: Instruksi Khusus untuk Bupati Lucky

Indramayu

Resmi Dibuka, Bimbingan Manasik Haji 2026 di Indramayu Digelar 15 Kali Pertemuan

Indramayu

Kecelakaan Lalu Lintas di Indramayu Sepanjang 2024: 295 Orang Meninggal Dunia

Indramayu

Kecelakaan Maut di Indramayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk

Indramayu

Fakta Baru Kasus 5 Jenazah di Indramayu, Polisi Libatkan Puslabfor Polri dan Periksa Saksi