Suaradermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut praktik gelap kecurangan yang sudah lama terjadi di BPR Karya Remaja, kini dibongkar oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.
Salah satu yang dibongkar praktik kecurangan oleh Bupati Nina dan diungkap ke publik, yaitu kasus kredit macet mencapai Rp 255 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut.
“Masyarakat harus mengetahui kehadiran Bupati Indramayu Nina Agustina juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR, justru untuk membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit) yang sesungguhnya sudah lama terjadi,” kata Deputi Komisioner dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dikutip Diskominfo Indramayu, Selasa (9/5/2023).
Menurut dia, meski tindakan Bupati Nina membongkar kecurangan yang terjadi di BPR KR Indramayu berimbas padanya. Apalagi, saat ini memasuki tahun politik.
“Langkah Ibu Nina sangat tepat membongkar praktik gelap di BPR KR. Diakui saat ini bersamaan tahun politik, ibu Nina sebagai pejabat publik terkena getah. Meski demikian, ini momentum untuk meluruskan pandangan masyarakat, bahwa kehadiran ibu Nina di Indramayu untuk bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini terjadi,” katanya.
Menurut dia, permasalahan kredit macet yang dialami BPR KR Indramayu adalah persoalan perbankan biasa, bukan bersifat luar biasa (extraordinary).
Ia menyebut OjK menemukan praktik gelap (kecurangan kredit) terjadi sejak 2013 silam. Menurutnya masyarakat harus cermat memilah kapan sesungguhnya terjadi penggelapan keuangan.
“Harus dipilah kapan Fraud terjadi. Siapa yang melakukan, di periode kepimpinan yang mana, ini masyarakat harus memahaminya,” ujarnya.
Masih Rizal menjelaskan, pemilahan periode kepimpinan terjadi hal itu sangat penting diketahui, agar penanganan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun konsultasi dengan DPRD Indramayu jangan sampai dicampuradukan.
“OJK sangat memahami kekhawatiran bupati sebagai KPM, persoalan Fraud di BPR KR Indramayu akan dicampuradukan oleh APH maupun DPRD,” katanya.
Sekadar informasi, secara singkat fraud dapat diartikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain.