Home / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:12 WIB

OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

Foto : Rapat konsultasi Kuasa Pemilik Modal BPR KR Indramayu Nina Agustina, Satgas bersama OJK.

Foto : Rapat konsultasi Kuasa Pemilik Modal BPR KR Indramayu Nina Agustina, Satgas bersama OJK.

Suaradermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut praktik gelap kecurangan yang sudah lama terjadi di BPR Karya Remaja, kini dibongkar oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.

Salah satu yang dibongkar praktik kecurangan oleh Bupati Nina dan diungkap ke publik, yaitu kasus kredit macet mencapai Rp 255 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut.

“Masyarakat harus mengetahui kehadiran Bupati Indramayu Nina Agustina juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR, justru untuk membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit) yang sesungguhnya sudah lama terjadi,” kata Deputi Komisioner dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dikutip Diskominfo Indramayu, Selasa (9/5/2023).

Baca juga  Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang

Menurut dia, meski tindakan Bupati Nina membongkar kecurangan yang terjadi di BPR KR Indramayu berimbas padanya. Apalagi, saat ini memasuki tahun politik.

“Langkah Ibu Nina sangat tepat membongkar praktik gelap di BPR KR. Diakui saat ini bersamaan tahun politik, ibu Nina sebagai pejabat publik terkena getah. Meski demikian, ini momentum untuk meluruskan pandangan masyarakat, bahwa kehadiran ibu Nina di Indramayu untuk bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini terjadi,” katanya.

Baca juga  Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

Menurut dia, permasalahan kredit macet yang dialami BPR KR Indramayu adalah persoalan perbankan biasa, bukan bersifat luar biasa (extraordinary).

Ia menyebut OjK menemukan praktik gelap (kecurangan kredit) terjadi sejak  2013 silam. Menurutnya masyarakat  harus cermat memilah kapan sesungguhnya terjadi penggelapan keuangan.

“Harus dipilah kapan Fraud terjadi. Siapa yang melakukan, di periode kepimpinan yang mana, ini masyarakat harus memahaminya,” ujarnya.

Baca juga  Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Masih Rizal menjelaskan, pemilahan periode kepimpinan terjadi hal itu sangat penting diketahui, agar penanganan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun konsultasi dengan DPRD Indramayu jangan sampai dicampuradukan.

“OJK sangat memahami kekhawatiran bupati sebagai KPM, persoalan Fraud di BPR KR Indramayu akan dicampuradukan oleh APH maupun DPRD,” katanya.

Sekadar informasi, secara singkat fraud dapat diartikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Motor dan Celurit Ditemukan di Desa Mundu Karangampel, Diduga Milik Geng Motor yang Kabur

Indramayu

Ketua PCNU Indramayu KH. Muhammad Mustofa Ajak MWCNU Anjatan Jadi Teladan Konsolidasi dan Kemandirian Jam’iyah

Terpopuler

Novel Baswedan Ungkap Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020

Indramayu

Pilwu Singaraja Sukses dan Kondusif: Panitia Apresiasi Semua Pihak

Daerah

KPK Bongkar Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka

Indramayu

Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja

Indramayu

Refleksi Hari Jadi ke-498: Ihsan Mahfudz Ajak Indramayu Jadi Daerah yang Benar-Benar “Reang”

Terpopuler

Jaksa Agung Diganjar Pin Emas SMSI di Konvensi Nasional 2025: Komitmen Tegakkan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045