Home / Nasional / Peristiwa

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:12 WIB

OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

Foto : Rapat konsultasi Kuasa Pemilik Modal BPR KR Indramayu Nina Agustina, Satgas bersama OJK.

Foto : Rapat konsultasi Kuasa Pemilik Modal BPR KR Indramayu Nina Agustina, Satgas bersama OJK.

Suaradermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut praktik gelap kecurangan yang sudah lama terjadi di BPR Karya Remaja, kini dibongkar oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.

Salah satu yang dibongkar praktik kecurangan oleh Bupati Nina dan diungkap ke publik, yaitu kasus kredit macet mencapai Rp 255 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut.

“Masyarakat harus mengetahui kehadiran Bupati Indramayu Nina Agustina juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR, justru untuk membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit) yang sesungguhnya sudah lama terjadi,” kata Deputi Komisioner dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dikutip Diskominfo Indramayu, Selasa (9/5/2023).

Baca juga  Tuntut Pencairan Uang Tabungan, Aksi Nasabah Gembok Kantor BPR Karya Remaja Indramayu

Menurut dia, meski tindakan Bupati Nina membongkar kecurangan yang terjadi di BPR KR Indramayu berimbas padanya. Apalagi, saat ini memasuki tahun politik.

“Langkah Ibu Nina sangat tepat membongkar praktik gelap di BPR KR. Diakui saat ini bersamaan tahun politik, ibu Nina sebagai pejabat publik terkena getah. Meski demikian, ini momentum untuk meluruskan pandangan masyarakat, bahwa kehadiran ibu Nina di Indramayu untuk bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini terjadi,” katanya.

Baca juga  Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Menurut dia, permasalahan kredit macet yang dialami BPR KR Indramayu adalah persoalan perbankan biasa, bukan bersifat luar biasa (extraordinary).

Ia menyebut OjK menemukan praktik gelap (kecurangan kredit) terjadi sejak  2013 silam. Menurutnya masyarakat  harus cermat memilah kapan sesungguhnya terjadi penggelapan keuangan.

“Harus dipilah kapan Fraud terjadi. Siapa yang melakukan, di periode kepimpinan yang mana, ini masyarakat harus memahaminya,” ujarnya.

Baca juga  Ketua DPRD Indramayu: Semua Fraksi Sepakat Bentuk Pansus BPR Karya Remaja

Masih Rizal menjelaskan, pemilahan periode kepimpinan terjadi hal itu sangat penting diketahui, agar penanganan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun konsultasi dengan DPRD Indramayu jangan sampai dicampuradukan.

“OJK sangat memahami kekhawatiran bupati sebagai KPM, persoalan Fraud di BPR KR Indramayu akan dicampuradukan oleh APH maupun DPRD,” katanya.

Sekadar informasi, secara singkat fraud dapat diartikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain.

Share :

Baca Juga

Nasional

Daftar Pengemplang Kredit Macet BPR Karya Remaja, Ada Anggota DPRD Masuk Daftar

Peristiwa

Rp10 Miliar Disiapkan! Ini Langkah Tak Terduga Bupati Lucky Hakim Selamatkan Indramayu dari Bencana

Kriminalitas

Polisi Ungkap Detik-detik Dasim Habisi Kustalim di Tengah Pesawahan di Indramayu

Peristiwa

Setelah Didemo Warga, Pemkab Indramayu Perbaiki Jalan Rusak Tegalurung-Balongan

Kriminalitas

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

Peristiwa

Warga Geger Penemuan Mayat Lansia di Irigasi Desa Bugis, Anjatan Indramayu

Nasional

Kapolres Indramayu Cek Kesiapan Peralatan Operasi Mantap Brata Lodaya

Peristiwa

Security Bank di Indramayu Ditemukan Tewas