Suaradermayu.com – Kasus dugaan pembunuhan remaja berisial MR (13) bakal dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Hal ini mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dua wilayah, yakni Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.
“Rencana penyelidikan dan penyidikan akan dilimpahkan ke Polda Jabar, karena berkaitan TKP berada di dua wilayah hukum Polres Indramayu dan Polres Subang,” kata Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).
Menurut Tasim, Polres Indramayu sudah berkoordinasi dengan Polres Subang serta Polda Jabar terkait TKP yang di dua wilayah tersebut.
Tasim menjelaskan setelah mendapatkan laporan penemuan mayat remaja kedua tangan terikat di saluran irigasi di Desa Bugis Kopyah Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu pada Rabu (4/10/2023) kemarin.
Pihak Satreskrim Polres Indramayu melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan petunjuk mengarah kepada seseorang yang diduga pelaku. Penyidik sudah mengamankan terduga pelaku tersebut di Desa Parigi, Kabupaten Subang,” ujar dia.
Polisi juga melakukan penggeledahan dikediaman pelaku ditemukan beberapa barang bukti diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

























