Home / Indramayu

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:16 WIB

Hendry Bantah Klaim Keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Jabatan Ketua Umum PWI Pusat

Suaradermayu.com  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Sayid Iskandarsyah tidak ada hubungannya dengan jabatannya saat ini. Ia membantah klaim yang mengaitkan putusan tersebut dengan posisinya sebagai pimpinan PWI Pusat.

“Gugatan itu merupakan perkara pribadi yang diajukan Sayid terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal oleh Dewan Kehormatan. Nama saya tidak disebut dalam gugatan maupun dalam putusan. Jangan ada pembohongan publik,” ujar Hendry, Minggu (23/3/2025).

Baca juga  PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

“Akta notaris KLB yang menyatakan dukungan kepada Zulmansyah sudah diadukan ke Bareskrim. Saat ini, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo,” ungkap Hendry.

Baca juga  Plt. Ketua PWI Indramayu Ihsan Mahfudz: PWI Harus Jadi Rumah Bersama yang Nyaman dan Progresif

Selain itu, Hendry juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum PWI Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB), yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat alasan pembekuan kepengurusan PWI Jabar guna menjaga integritas organisasi.

Baca juga  Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

“PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk membekukan kepengurusan di daerah, menunjuk Plt, dan melakukan pembenahan organisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan dan aturan organisasi,” tegas Hendry.

Dengan pernyataan ini, Hendry menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh PWI Pusat bertujuan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan roda kepemimpinan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Ady Setiawan Tanggapi Tuduhan Lucky Soal Tarif Air PDAM Indramayu Mahal

Ekonomi

Bupati Terpilih Lucky Hakim Akan Cabut Regulasi yang Menghambat Perizinan Usaha

Indramayu

Anggaran Pilwu 104 Desa di Indramayu Segera Cair, Total Rp26,17 Miliar

Indramayu

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Sholihin : Tuntutan Aliansi Santri Gus Dur Terbukti

Indramayu

Kapolres Indramayu Cek Kesiapan Peralatan Operasi Mantap Brata Lodaya

Indramayu

Duh! Berbulan-bulan Lampu Penerangan di Jalan IR H Juanda Dibiarkan Mati

Indramayu

Ihsan Mahfudz: Makna Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Perbaiki Diri

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka