Home / Indramayu

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:16 WIB

Hendry Bantah Klaim Keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Jabatan Ketua Umum PWI Pusat

Suaradermayu.com  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Sayid Iskandarsyah tidak ada hubungannya dengan jabatannya saat ini. Ia membantah klaim yang mengaitkan putusan tersebut dengan posisinya sebagai pimpinan PWI Pusat.

“Gugatan itu merupakan perkara pribadi yang diajukan Sayid terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal oleh Dewan Kehormatan. Nama saya tidak disebut dalam gugatan maupun dalam putusan. Jangan ada pembohongan publik,” ujar Hendry, Minggu (23/3/2025).

Baca juga  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

“Akta notaris KLB yang menyatakan dukungan kepada Zulmansyah sudah diadukan ke Bareskrim. Saat ini, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo,” ungkap Hendry.

Baca juga  PWI Pusat Tegas: KLB Zulmansyah Tidak Sah, Dugaan Korupsi di PWI Jabar Disorot

Selain itu, Hendry juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum PWI Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB), yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat alasan pembekuan kepengurusan PWI Jabar guna menjaga integritas organisasi.

Baca juga  PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

“PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk membekukan kepengurusan di daerah, menunjuk Plt, dan melakukan pembenahan organisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan dan aturan organisasi,” tegas Hendry.

Dengan pernyataan ini, Hendry menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh PWI Pusat bertujuan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan roda kepemimpinan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Elektabilitas Lucky Hakim-Syaefudin Lebih Unggul dari Dua Paslon Lain

Edukasi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Muhammad Rauf, Jasadnya Dibuang di Saluran Irigasi di Indramayu

Indramayu

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Aspirasi di Indramayu Seret Oknum Partai?

Indramayu

75 Kawanan Gangster Indramayu Ditangkap Saat Akan Tawuran

Indramayu

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita

Indramayu

Konfercab Perdana K-Sarbumusi NU Indramayu Tegaskan Jihad Sosial Buruh Muslim

Indramayu

Sekda Akui Pemkab Indramayu Dilema Kasus BPR Karya Remaja

Hukum

Usai Toni RM Turun Tangan, Pengaduan 10 Bulan Mandek di Polres Indramayu Akhirnya Jadi LP