Home / Indramayu

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:16 WIB

Hendry Bantah Klaim Keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Jabatan Ketua Umum PWI Pusat

Suaradermayu.com  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Sayid Iskandarsyah tidak ada hubungannya dengan jabatannya saat ini. Ia membantah klaim yang mengaitkan putusan tersebut dengan posisinya sebagai pimpinan PWI Pusat.

“Gugatan itu merupakan perkara pribadi yang diajukan Sayid terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal oleh Dewan Kehormatan. Nama saya tidak disebut dalam gugatan maupun dalam putusan. Jangan ada pembohongan publik,” ujar Hendry, Minggu (23/3/2025).

Baca juga  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

“Akta notaris KLB yang menyatakan dukungan kepada Zulmansyah sudah diadukan ke Bareskrim. Saat ini, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo,” ungkap Hendry.

Baca juga  Ihsan Mahfudz Bikin Gebrakan: PWI Indramayu Bangkit Lewat Sentuhan Hati dan Aksi Nyata!

Selain itu, Hendry juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum PWI Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB), yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat alasan pembekuan kepengurusan PWI Jabar guna menjaga integritas organisasi.

Baca juga  PWI Pusat Bekukan Pengurus PWI Jawa Barat, Tunjuk Plt Baru

“PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk membekukan kepengurusan di daerah, menunjuk Plt, dan melakukan pembenahan organisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan dan aturan organisasi,” tegas Hendry.

Dengan pernyataan ini, Hendry menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh PWI Pusat bertujuan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan roda kepemimpinan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Hukum

Korupsi Dana Pendidikan: Kejari Indramayu Tak Berani Menyentuh Atas, Cukup Kambing Hitam Bawahan

Indramayu

PKSPD Bongkar “Darurat Plt” di Indramayu, Publik Mulai Curiga Ada Dugaan Permainan Jabatan

Terpopuler

Toni RM Desak Kapolda Jabar Tindak Tegas Penyidik Dugaan Penyiksaan Ririn–Priyo

Indramayu

Proyek Jalan Aspal Diduga Dikorupsi di Desa Panyingkiran Kidul Indramayu

Indramayu

Nasib Ririn! Hadir dan Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Kemenangan Telak Toni RM & LBH Petanan

Indramayu

Kasus Bejat Gegerkan Indramayu, 2 Guru Cabuli 22 Siswa, DPRD Minta Pelaku Diburu

Indramayu

Bupati Indramayu Lepas Ribuan Ular dan Siapkan Biawak untuk Perang Melawan Tikus Sawah

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Gercep Bantu Warga Sakit, Langsung Dievakuasi ke RSUD