Suaradermayu.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Sayid Iskandarsyah tidak ada hubungannya dengan jabatannya saat ini. Ia membantah klaim yang mengaitkan putusan tersebut dengan posisinya sebagai pimpinan PWI Pusat.
“Gugatan itu merupakan perkara pribadi yang diajukan Sayid terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal oleh Dewan Kehormatan. Nama saya tidak disebut dalam gugatan maupun dalam putusan. Jangan ada pembohongan publik,” ujar Hendry, Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sah. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
“Akta notaris KLB yang menyatakan dukungan kepada Zulmansyah sudah diadukan ke Bareskrim. Saat ini, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo,” ungkap Hendry.
Selain itu, Hendry juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum PWI Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB), yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat alasan pembekuan kepengurusan PWI Jabar guna menjaga integritas organisasi.
“PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk membekukan kepengurusan di daerah, menunjuk Plt, dan melakukan pembenahan organisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan dan aturan organisasi,” tegas Hendry.
Dengan pernyataan ini, Hendry menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh PWI Pusat bertujuan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan roda kepemimpinan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

























