Suaradermayu.com – Sat Lantas Polres Indramayu resmi merampungkan rangkaian penyelidikan terkait kecelakaan tragis yang merenggut nyawa atlet bulu tangkis muda, Ainun Al Munawar, di Jalan Raya Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam keterangan pers, Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut diduga kuat dipicu oleh kelalaian korban, berdasarkan hasil olah TKP, rekonstruksi, serta pemeriksaan para saksi.
Kronologi: Menyalip saat Menoleh ke Belakang
Ainun yang membonceng rekannya, Rivaldo, mengendarai sepeda motor Honda CRF E 2461 PCN dan melaju dari Sindang menuju Lohbener. Di lokasi kejadian, ia mencoba menyalip sebuah mobil pick up box.
Namun dalam kecepatan tinggi, Ainun menoleh ke belakang, diduga untuk memastikan posisi rombongan yang berada bersamanya. Pada saat bersamaan, di depan motor Ainun terdapat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai rekannya, Keivien Billah.
Benturan tak terhindarkan. Motor CRF menabrak bagian belakang Honda Beat, membuat Ainun terjatuh ke sisi kiri jalan dan terlindas roda belakang kanan mobil pick up yang melaju searah. Ia meninggal di lokasi.
Jejak CCTV Ungkap Identitas Pengemudi Pick Up
Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga kemudian mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yaitu Daihatsu Gran Max B 9983 VCE yang dikemudikan Didik Nurdiansyah.
Total 20 saksi diperiksa—meliputi saksi mata, rekan korban, rombongan pelajar lain, hingga saksi dari pihak pengemudi mobil.
Fakta Baru: Sempat Dikejar Kelompok Pelajar Lain
Dari keterangan para saksi, polisi menemukan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, rombongan Ainun berpapasan dengan kelompok pelajar yang mengendarai lima motor.
Ainun diduga menggeber gas sambil menoleh ke arah kelompok tersebut—yang membuat rombongan pelajar merasa terpancing. Pengejaran pun terjadi hingga mencapai bagian belakang mobil pick up Gran Max.
Saat berusaha menyalip dari sisi kanan, Ainun yang berada di posisi paling belakang kembali menoleh ke belakang, kehilangan konsentrasi, lalu menabrak motor rekannya.
Dua Orang Naik Penyidikan
Kasat Lantas menerangkan bahwa pihaknya meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan untuk dua orang:
Didik Nurdiansyah, pengemudi mobil pick up
Keivien Billah, pengendara Honda Beat rekan korban
Keduanya diduga melanggar Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak berhenti dan tidak melaporkan kejadian kecelakaan.
Sementara rombongan pelajar yang mengejar korban dinyatakan tidak bersinggungan langsung saat peristiwa terjadi.
Kesimpulan Penyebab Kecelakaan
Polisi menegaskan, penyebab utama kecelakaan adalah:
Kelalaian pengemudi motor Honda CRF saat menyalip mobil dalam kecepatan tinggi sambil menoleh ke belakang.
Selain itu, kedua rombongan—korban dan pelajar lain—disebut sama-sama berkendara dengan cara membahayakan. (Abdul Goni)
























