Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah melakukan gebrakan besar dalam tata kelola keuangan desa. Di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin, audit dana desa Indramayu digelar secara masif terhadap 309 desa. Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi menjadi langkah strategis dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Sejak awal menjabat, Lucky Hakim memang telah menyuarakan pentingnya reformasi birokrasi di tingkat desa. Dana desa yang setiap tahun digelontorkan dari pusat harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin tahu, apakah dana desa dikelola sesuai perundang-undangan atau justru diselewengkan. Ini bukan sekadar pengawasan, tapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat desa,” tegas Lucky Hakim kepada Suaradermayu.com, Rabu (28/5/2025).
Proses audit dana desa Indramayu tidak dilakukan secara sembarangan. Inspektorat Kabupaten Indramayu sebagai pelaksana teknis membagi proses ini dalam dua skema: audit reguler dan audit khusus. Audit reguler ditujukan ke seluruh desa secara bertahap, sementara audit khusus dilakukan atas dasar laporan masyarakat atau permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ari Risdianto, Inspektur Kabupaten Indramayu, menjelaskan bahwa sampai akhir Mei 2025, sebanyak 15 desa telah menjalani audit reguler. Sementara itu, 6 desa lainnya tengah diperiksa melalui audit khusus. “Dari enam desa yang diaudit khusus, ada sembilan poin pengaduan yang sedang kami selidiki. Fokus kami adalah setiap rupiah dari dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ari.
Temuan sementara menunjukkan adanya dugaan penyimpangan pada laporan penggunaan anggaran, pengadaan fiktif, hingga proyek yang tidak selesai namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen.
Meski terkesan tegas, audit ini sejatinya bukan untuk mencari-cari kesalahan. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa audit juga bertujuan untuk pembinaan. Jika ditemukan kekeliruan administratif atau teknis, Inspektorat akan memberikan arahan perbaikan. Namun, jika pelanggaran bersifat serius dan mengarah pada tindakan pidana, maka proses hukum tak bisa dihindari.
“Pembinaan tetap kami kedepankan, karena banyak aparatur desa yang belum sepenuhnya paham soal administrasi keuangan. Tapi kalau pelanggarannya berat dan disengaja, ya harus ditindak,” imbuh Ari.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang sejak lama mendorong adanya pengawasan ketat atas dana desa.
Dana desa adalah instrumen penting dalam pembangunan lokal. Setiap desa di Indramayu menerima dana yang nilainya bervariasi antara Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar per tahun. Dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta operasional pemerintahan desa.
Namun dalam praktiknya, penggunaan dana desa tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah desa dilaporkan melakukan praktik markup, pengadaan fiktif, hingga penunjukan rekanan tanpa proses lelang. Salah satu desa bahkan diketahui membangun jalan desa sepanjang 500 meter namun hanya direalisasikan 150 meter dengan kualitas buruk.
“Kalau dana desa memang dikelola dengan baik, kami masyarakat akan merasakannya. Tapi kalau tidak, ya harus dibongkar. Bagus kalau ada audit seperti ini,” ujar Waryadi, warga Desa Singaraja.
Langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam melakukan audit dana desa Indramayu juga melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah membuka kanal aduan melalui situs resmi pemkab, WhatsApp, dan posko pengaduan langsung di kantor Inspektorat.
Respon masyarakat cukup tinggi. Dalam tiga bulan terakhir, setidaknya 47 pengaduan masuk terkait pengelolaan dana desa. Mayoritas pengaduan berasal dari warga desa yang merasa tidak pernah diajak musyawarah dalam penggunaan anggaran atau proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Pembangunan itu harus dari masyarakat untuk masyarakat. Tapi kadang yang bangun malah tidak tanya dulu ke warga. Akhirnya, ya banyak proyek mubazir,” ujar Lina, warga Kecamatan Gabuswetan.
Audit ini tidak hanya berdampak lokal, tapi berpotensi menjadi contoh nasional. Transparansi yang dicanangkan Lucky Hakim bisa menjadi rujukan bagi kabupaten/kota lain. Terlebih, isu korupsi dana desa bukan hanya terjadi di Indramayu, tapi menjadi masalah nasional yang terus berulang setiap tahun.
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan instruksi Kementerian Desa dan BPKP untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap dana desa. “Indramayu menunjukkan keberanian politik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Ini perlu diapresiasi,” kata Rian Wahyudi, peneliti tata kelola desa dari Lembaga Kajian Otonomi Daerah.
Meski audit sedang berjalan, pemerintah daerah sudah mulai menyusun langkah lanjutan. Bupati Lucky menyebut bahwa hasil audit akan digunakan sebagai dasar perbaikan sistem pelaporan dan distribusi dana. “Ke depan, setiap desa wajib melakukan digitalisasi pelaporan agar bisa dipantau secara real time,” ujarnya.
Rencana ini juga mencakup pelatihan ulang untuk aparat desa, pembuatan aplikasi pelaporan berbasis mobile, dan kerjasama dengan universitas lokal untuk pendampingan pengelolaan keuangan desa.
Audit dana desa Indramayu menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan daerah dapat bertindak proaktif untuk menjaga uang rakyat. Langkah tegas ini diharapkan bukan hanya menjadi proyek sesaat, melainkan gerakan berkelanjutan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun berharap agar langkah berani ini mampu menghadirkan keadilan anggaran dan pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga desa.


























