Suaradermayu.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry CH, menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang menobatkan Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI tidak sah secara hukum. Ia menyebut KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Dalam keterangannya, Hendry mengungkapkan bahwa akta notaris KLB yang menyatakan dukungan kepada Zulmansyah sudah dilaporkan ke Bareskrim. Saat ini, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yakni Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.
“Akta notaris KLB yang menyatakan dukungan kepada Zulmansyah sudah diadukan ke Bareskrim. Saat ini, polisi telah mengeluarkan Sprindik terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo,” tegas Hendry.
Tak hanya soal KLB, Hendry juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum PWI Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Barat (BJB) yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kasus tersebut menjadi salah satu alasan PWI Pusat membekukan kepengurusan PWI Jabar guna menjaga integritas organisasi.
“PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk membekukan kepengurusan di daerah, menunjuk Plt, dan melakukan pembenahan organisasi. Langkah ini diambil demi menjaga kehormatan dan aturan organisasi,” tegasnya.
Keputusan PWI Pusat dalam menanggapi KLB yang dinilai ilegal serta dugaan korupsi di PWI Jabar menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga aturan dan marwah profesi wartawan. Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap PWI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.


























