Home / News

Senin, 27 Januari 2025 - 01:34 WIB

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Leasing, Begini Aturannya

Ilustrasi Leasing

Ilustrasi Leasing

Suaradermayu.com  – Prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh leasing sering menjadi perbincangan. Sebagai jaminan dalam perjanjian fidusia, kendaraan bermotor bisa ditarik oleh kreditur jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun, proses ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur memiliki hak untuk menarik kendaraan yang menjadi jaminan. Kendati demikian, ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 18/PUU-XVII/2019.

Baca juga  MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Larangan Sebar Hoaxs

Penarikan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan sepihak. Beberapa aturan yang mengatur prosedur ini antara lain:

1. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021

Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dalam waktu 30 hari sejak perjanjian kredit dilakukan.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014

Penarikan kendaraan hanya sah jika sertifikat jaminan fidusia telah diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur. Jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan.

Baca juga  OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

Berikut adalah tahapan penarikan kendaraan bermotor yang harus dilakukan oleh perusahaan leasing:

1. Pemberian Peringatan

Leasing wajib memberikan pemberitahuan terkait jatuh tempo pembayaran kepada debitur. Jika debitur melewati jatuh tempo 1-7 hari tanpa pembayaran, surat peringatan resmi harus dikirimkan.

2. Penggunaan Tenaga Bersertifikasi

Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh tenaga penagih yang memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca juga  Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS

3. Pemberian Masa Tenggang

Setelah kendaraan ditarik, debitur diberi tenggang waktu 14 hari untuk menebus kendaraan. Jika tidak ditebus, kendaraan tersebut dapat dilelang sesuai aturan hukum.

Putusan MK memberikan perlindungan kepada debitur agar haknya tidak dirugikan. Kreditur tidak diperkenankan menetapkan wanprestasi sepihak dan harus melakukan eksekusi dengan cara yang sesuai hukum.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh leasing harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit untuk menghindari konflik. Dengan kepatuhan pada aturan, baik debitur maupun kreditur dapat menjalankan kewajibannya secara adil.

Share :

Baca Juga

News

Kiai Mustofa Tuntun Pria Keturunan Tionghoa Masuk Islam

News

Lucky Hakim Tak Bisa Langsung Mundur dari Wabup Indramayu, Begini Mekanismenya

News

Tahap Pertama, PCNU Indramayu Melalui Lazisnu Beri Bantuan Rp 60 Juta ke Palestina

News

Jerat Hukum Bagi Pelaku Penipuan, Pasal 378 KUHP Lama

News

1966 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di Politeknik Negeri Indramayu

News

Pengusaha Muda Indramayu Setor Zakat Perusahaan Rp300 Juta ke Baznas

News

Keluhan Lucky Hakim di RDP Bersama Dewan, Ketua DPRD : Kita Tindak Lanjuti

News

Camat Kedokan Bunder Indramayu Gelar MTQ Tingkat Kecamatan