Home / Terpopuler

Sabtu, 12 April 2025 - 19:29 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang lebih akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), kembali membuat gebrakan baru yang akan mengubah kebiasaan warga Jabar. Mulai Senin (14/4/2025), seluruh warga Jawa Barat dilarang meminta atau memungut sumbangan di jalan raya!

Keputusan ini diambil setelah maraknya praktik pengumpulan sumbangan di tengah jalan raya, terutama untuk pembangunan rumah ibadah. Meskipun tujuannya baik, aktivitas ini sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan berpotensi memperburuk kemacetan.

Baca juga  Program Prabowo untuk Pengentasan Kemiskinan, Becak Listrik Dibagikan di Indramayu

Gubernur Dedi Mulyadi akan mengeluarkan surat edaran yang melarang segala jenis pungutan di jalan raya, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah. Dalam keterangannya yang dibagikan lewat Instagram @dedimulyadi71, Dedi menegaskan bahwa pungutan yang mengganggu keselamatan lalu lintas tidak akan lagi diperbolehkan.

Baca juga  320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang mengganggu keselamatan lalu lintas akan dilarang. Kami akan segera menyampaikan surat edaran larangan tersebut,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan pentingnya peran serta aparat pemerintah, dari perangkat desa hingga bupati/wali kota, untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. Pemerintah daerah akan bekerja sama untuk mencari solusi bagi pembangunan rumah ibadah dengan cara yang lebih terorganisir dan aman.

Baca juga  Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Indramayu Silaturahmi ke PWNU Jawa Barat, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda NU

“Kami akan bersama-sama menyelesaikan masalah pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” tambah Dedi Mulyadi.

Aturan baru ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan jalan raya hanya digunakan untuk kepentingan transportasi. Dengan adanya pelarangan ini, Dedi berharap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kasus Pembunuhan Paoman Dianggap Belum Tuntas: H. Muhaemin Adukan Masih Ada Pelaku Lain ke Polres Indramayu

Terpopuler

Titi dan Khotibul Umam Sama-Sama Ngaku Dapat “SMS Ghaib Aman Yani”: Kebetulan atau Ada Skenario yang Disembunyikan?

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Indramayu

Toni RM Rilis Foto Aman Yani, Sosok yang Disebut-sebut Jadi Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Indramayu

Viral Dugaan Pencurian Uang di Kantor Pengacara Toni RM, Polisi Sigap Datangi Kantor

Indramayu

Demo KOMPI, Kerusakan Alun-alun Capai Rp100 Juta, Lucky Hakim Minta DPKPP Koordinasi dengan Polisi

Terpopuler

KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Harga Capai Rp300 Juta

Edukasi

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE