Home / Terpopuler

Sabtu, 12 April 2025 - 19:29 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang lebih akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), kembali membuat gebrakan baru yang akan mengubah kebiasaan warga Jabar. Mulai Senin (14/4/2025), seluruh warga Jawa Barat dilarang meminta atau memungut sumbangan di jalan raya!

Keputusan ini diambil setelah maraknya praktik pengumpulan sumbangan di tengah jalan raya, terutama untuk pembangunan rumah ibadah. Meskipun tujuannya baik, aktivitas ini sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan berpotensi memperburuk kemacetan.

Baca juga  Silaturahmi Hangat di Lembur Pakuan: Mendagri Tito dan Kepala Daerah Bahas Arah Pembangunan Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi akan mengeluarkan surat edaran yang melarang segala jenis pungutan di jalan raya, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah. Dalam keterangannya yang dibagikan lewat Instagram @dedimulyadi71, Dedi menegaskan bahwa pungutan yang mengganggu keselamatan lalu lintas tidak akan lagi diperbolehkan.

Baca juga  Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang mengganggu keselamatan lalu lintas akan dilarang. Kami akan segera menyampaikan surat edaran larangan tersebut,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan pentingnya peran serta aparat pemerintah, dari perangkat desa hingga bupati/wali kota, untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. Pemerintah daerah akan bekerja sama untuk mencari solusi bagi pembangunan rumah ibadah dengan cara yang lebih terorganisir dan aman.

Baca juga  Kegiatan Pramuka Tewaskan 3 Murid SD, Ini Kata Ketua Kwarcab Indramayu

“Kami akan bersama-sama menyelesaikan masalah pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” tambah Dedi Mulyadi.

Aturan baru ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan jalan raya hanya digunakan untuk kepentingan transportasi. Dengan adanya pelarangan ini, Dedi berharap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Gelar Pahlawan Nasional untuk Kakek Presiden Prabowo Ditunda! Ini Alasannya

Terpopuler

Sholihin Tegaskan: Demo ‘Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap’ Tak Libatkan Ketua PWNU dan NU

Terpopuler

Viral Pedagang Bakso Diusir Gegara Dukung Lucky-Syaefudin

Terpopuler

Halal Bihalal MWCNU Kedokan Bunder, Ketua PCNU: Kepercayaan Diri adalah Fondasi Organisasi

Terpopuler

Viral! Remaja Putri di Indramayu Berkelahi Gegara Ejekan di Facebook, Polisi Turun Tangan

Hukum

KPK Tumbangkan 16 Kepala Daerah: NasDem, PKB, Golkar, Gerindra dan PDIP Terbanyak Terlibat Korupsi

Terpopuler

Isu Rangkap Jabatan Jadi Perhatian KPK, Praktik Serupa Ditemukan di Daerah

Terpopuler

Viral! Video Dirut PDAM Indramayu Berjoget dan Nyawer Biduan