Home / Terpopuler

Sabtu, 12 April 2025 - 19:29 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang lebih akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), kembali membuat gebrakan baru yang akan mengubah kebiasaan warga Jabar. Mulai Senin (14/4/2025), seluruh warga Jawa Barat dilarang meminta atau memungut sumbangan di jalan raya!

Keputusan ini diambil setelah maraknya praktik pengumpulan sumbangan di tengah jalan raya, terutama untuk pembangunan rumah ibadah. Meskipun tujuannya baik, aktivitas ini sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan berpotensi memperburuk kemacetan.

Baca juga  Proyek Jalan Aspal Diduga Dikorupsi di Desa Panyingkiran Kidul Indramayu

Gubernur Dedi Mulyadi akan mengeluarkan surat edaran yang melarang segala jenis pungutan di jalan raya, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah. Dalam keterangannya yang dibagikan lewat Instagram @dedimulyadi71, Dedi menegaskan bahwa pungutan yang mengganggu keselamatan lalu lintas tidak akan lagi diperbolehkan.

Baca juga  “Hidup H Muhaemin!” Menggema di PN Indramayu, Zulhelpi Ngamuk Saat Diteriaki Mabok Warisan Korban Pembunuhan Satu Keluarga

“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang mengganggu keselamatan lalu lintas akan dilarang. Kami akan segera menyampaikan surat edaran larangan tersebut,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan pentingnya peran serta aparat pemerintah, dari perangkat desa hingga bupati/wali kota, untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. Pemerintah daerah akan bekerja sama untuk mencari solusi bagi pembangunan rumah ibadah dengan cara yang lebih terorganisir dan aman.

Baca juga  Lucky Hakim Mengaku Terancam Dijebak, Mobilnya Disusupi Narkoba

“Kami akan bersama-sama menyelesaikan masalah pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” tambah Dedi Mulyadi.

Aturan baru ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan jalan raya hanya digunakan untuk kepentingan transportasi. Dengan adanya pelarangan ini, Dedi berharap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

Indramayu

Kemenkumham Resmi Akui Kepengurusan PWI Pusat di Bawah Hendry Ch Bangun

Indramayu

Viral Tawuran Remaja di Sliyeg Indramayu, Polisi Bergerak Cepat untuk Cegah Aksi Negatif

Daerah

Bank BJB Laporkan Aman Yani ke Polisi: Dana Pensiun Masih Cair Tiap Bulan

Terpopuler

Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Oknum Wartawan dan LSM Kerap Peras Kepala Sekolah

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Panen Perdana Padi di Lahan Tadah Hujan Desa Sukaslamet

Kisah Nyata

Viral Suami Serahkan Istri Selingkuhannya: “Kau Jaga Dia Baik-Baik”

Terpopuler

H.Syaefudin Beri Oleh-oleh ke Pemudik di Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Jembatan Timbangan Losarang