Home / Terpopuler

Sabtu, 12 April 2025 - 19:29 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang lebih akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), kembali membuat gebrakan baru yang akan mengubah kebiasaan warga Jabar. Mulai Senin (14/4/2025), seluruh warga Jawa Barat dilarang meminta atau memungut sumbangan di jalan raya!

Keputusan ini diambil setelah maraknya praktik pengumpulan sumbangan di tengah jalan raya, terutama untuk pembangunan rumah ibadah. Meskipun tujuannya baik, aktivitas ini sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan berpotensi memperburuk kemacetan.

Baca juga  Kemensos Bangun Kampung Impian di Indramayu! Bupati Lucky: Ini Berkah Besar untuk Rakyat

Gubernur Dedi Mulyadi akan mengeluarkan surat edaran yang melarang segala jenis pungutan di jalan raya, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah. Dalam keterangannya yang dibagikan lewat Instagram @dedimulyadi71, Dedi menegaskan bahwa pungutan yang mengganggu keselamatan lalu lintas tidak akan lagi diperbolehkan.

Baca juga  Pendukung Cabup Nina Laporkan Direktur PKSPD dan Advokat Dudung Badrun ke Polisi

“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang mengganggu keselamatan lalu lintas akan dilarang. Kami akan segera menyampaikan surat edaran larangan tersebut,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan pentingnya peran serta aparat pemerintah, dari perangkat desa hingga bupati/wali kota, untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. Pemerintah daerah akan bekerja sama untuk mencari solusi bagi pembangunan rumah ibadah dengan cara yang lebih terorganisir dan aman.

Baca juga  Ingin Jadi Direktur BUMD? 12 Nama Ini Siap Berebut Kursi Panas PT. BWI Indramayu

“Kami akan bersama-sama menyelesaikan masalah pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” tambah Dedi Mulyadi.

Aturan baru ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan jalan raya hanya digunakan untuk kepentingan transportasi. Dengan adanya pelarangan ini, Dedi berharap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Terpopuler

Segera Cek! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ini Link Resminya

Terpopuler

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Terkait Kasus Suap PAW

Terpopuler

Harlah NU ke-102, PCNU Indramayu Gelar Puluhan Kegiatan Bersama Masyarakat

Terpopuler

Pahlawan Devisa Depresi Bertahun-tahun, Gubernur Jabar Turun Tangan, Bupati Indramayu Ke Mana?

Terpopuler

Pengacara Ruslandi Tangani Lima Kasus Perdata di Akhir Tahun 2024

Terpopuler

Mahfud MD Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi Rp 193,7 Triliun di Pertamina, Sebut Dapat Restu Presiden Prabowo

Terpopuler

Vietnam Rayakan 100 Tahun Pers Revolusioner, Jurnalis Diibaratkan Prajurit Ideologis