Suaradermayu.com – Pendukung calon bupati Indramayu Nina Agustina, Efendi melaporkan Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Ushj Dialambaqa atau biasa dikenal Oo dan Advokat Dudung Badrun ke Polres Indramayu.
“Barusan kami menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran kebencian dan penyebaran berita bohong, diduga dilakukan dua orang atas nama Ushj Dialambaqa dan Dudung Badrun,” kata Efendi melalui akun Tiktok miliknya, Sabtu (16/11/2024)
Efendi menyampaikan alasan melaporkan Oo dan Dudung Badrun terkait pernyataan keduanya di sebuah podcast di channel YouTube PKSPD Official. Menurut dia, pernyataan kedua orang tersebut menimbulkan dampak luas bagi dia dan keluarganya.

“Pengakuan mereka berdua konon katanya sudah melalui pengamatan dan mendapat informasi bahwa saya adalah pecatan tentara, bukanlah purnawirawan TNI. Hal ini tentu berdampak terhadap status sosial saya dan juga keluarga saya, termasuk institusi saya (Detasemen POM) Cirebon,”ujar dia.
Efendi mengganggap keduanya mencerminkan seorang yang tidak memiliki kecerdasan dalam berfikir, melontarkan pernyataan yang tidak didukung data yang benar. Bahkan disebarluaskan ke ranah publik.
“Saya menganggap kedua orang ini adalah orang-orang dungu. Karena bertindak dan memberikan keterangan apalagi disebarluaskan yang tidak didukung data yang valid,”katanya.
Efendi menyayangkan mereka menyebarluaskan statusnya di TNI tidak didukung data yang benar. Bagi dia memperoleh informasi tentang status dirinya di TNI sangatlah mudah diperoleh, salah satunya dengan mendatangi markas TNI terdekat.
“Kalau ingin ngecek status saya di TNI itu sangat sederhana dan mudah. Tinggal datang ke Kodim, Koramil atau ke Sub DENPOM di Indramayu,”ucapnya.
“Silahkan bagi media yang mau mengecek status saya. Kalau ingin tahu nomor identitas pensiun saya adalah BD 326340111211. Sedangkan surat keputusan (pensiun) yang diterbitkan ditandatangani oleh kepala staf AD, yaitu Kep/1303-12XI/2018, terhitung mulai tanggal 01/11/2018, tertulis berdasarkan permohonan sendiri. Jadi, saya mengajukan pensiun dini,”tambahnya.
Efendi mengungkapkan telah melakukan penyelidikan terhadap kedua orang tersebut. Ia menuding dibelakang keduanya ada pihak tertentu.
“Saya menyebut kedua orang ini Upin dan Ipin. Hasil penyelidikan kemarin terindikasi kedua orang ini adanya pesanan dari pihak tertentu,” katanya.
Sementara saat dihubungi Direktur PKSPD Ushj Dialambaqa atau biasa disapa Oo, menanggapi santai pelaporan dirinya ke polisi. Ia menganggap laporan itu keliru.
“Itu hak dia, silakan saja dilaporkan. Karena itu tafsir Effendi bahwa dialog saya dengan Dudung Badrun di podcast PKSPD Official konon itu pencemaran nama baik dirinya,” ujar Oo.
Oo meyakini tidak merasa mencemarkan nama baik Efendi, jika melihat secara utuh pembicaraan di podcast antara dirinya bersama Dudung Badrun
“Saya sangat yakin tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik jika menyimak dan mendengarkannya secara cermat dan utuh,” katanya.
Justru sebaliknya, kata Oo, tudingan Efendi menganggap ia dan Dudung adalah pesanan dari pihak tertentu merupakan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Justru sebaliknya, Effendi yang mencemarkan nama baik dan memfitnah, yang menurut dia adalah pesanan. Kemudian dia ngomong saya dengan Dudung Badrun dibilang Upin Ipin. Itu menunjukkan kehilangan kecerdasannya,”jelasnya.
Dia membeberkan latar belakang Efendi yang diduga merugikan orang lain. Oo menyebut Efendi pernah melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha. Hal ini berkaitan proyek di salah satu rumah sakit di Indramayu.
“Biarlah sejarah dan waktu yang akan bicara. Memangnya dia orang yang bersih diri. Tahun 2019 ada kasus perparkiran di RSUD Indramayu. Kasus penipuannya terhadap pengusaha Jakarta yang bernama Andi sidah dilaporkan ke Polres Indramayu, tapi belum jalan sampai sekarang. Uang Rp 250 juta tidak di kembalikan, padahal perparkiran di RSUD nya tetap digarap dia yang janjinya akan diberikan ke pengusaha Jakarta,” ungkap Oo.
“Itu penjelasan dari salah satu saksi (mantan pejabat Asda) yag telah diperiksa (BAP) oleh penyidik atas kasus Effendi. Itu pengakuannya kepada saya soal dia,” tambahnya.
Masih Oo melanjutkan, ia mendapat informasi tekait Efendi mendapatkan proyek diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, menurut Oo, Efendi mendapat proyek diduga melalui kolusi dan Nepotisme.
“Kata saksi mantan pejabat tersebut mendapatkan jatah pengelolaan parkir di RSUD yang statusnya BLUD diluar prosedur dan melanggar. Karena dia dibawa kepala dinas perhubungan Indramayu waktu itu untuk mendapatkan pengelolaan parkir tersebut. Jadi unsur KKN nya jelas. Kasus indikasi KKN untuk perparkiran di RSUD belum kesentuh Aparat Penegak Hukum (APH),”jelasnya.
Oo menyinggung pernyataan Efendi terkait apa yang dilakukan dirinya demi kepentingan Indramayu. Menurut Oo, hal ini bertentangan dengan tindakan Efendi dalam hal mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah yang tidak sesuai aturan.
“Effendi mengatakan dengan tegas bahwa dirinya untuk kepentingan Indramayu, bla bla bla, seolah-olah tengah memperjuangkan dan mengabdi untuk kepentingan Indramayu.
Jika dirinya untuk kepentingan Indramayu, bukankah meminta jatah perparkiran di RSUD Indramayy tersebut sebagai fakta konkret dirinya justru yang telah merusak Indramayu, karena melanggar peraturan perundang-undangan dan regulasi RSUD sebagai BLUD,” tuturnya.
“Jika demi kepentingan Indramayu, menjadi naif, mendapatkan pengelolaan parkir dengan jalan belakang yang melanggar regulasi. Patut dicatat, bahwa pengelolaan perparkiran di RSUD adalah kewenangan atau otoritas Direktur RSUD bukan dinas perhubungan,”imbuhnya
Suaradermayu.com menghubungi melalui telepon dan pesan singkat ke Dudung Badrun untuk meminta tanggapan terkait laporan ke polisi tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan Dudung Badrun belum merespon.