Home / Hukum / Terpopuler

Senin, 13 April 2026 - 00:01 WIB

Terkuak! THR Forkopimda Tulungagung Diduga dari Uang Perasan Bupati Gatut

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, Sabtu (11/4/2026)

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, Sabtu (11/4/2026)

Suaradermayu.com – Fakta demi fakta dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terus bermunculan dan kian mengusik nurani publik.

Usai terjaring OTT, KPK bergerak cepat menetapkan dan menahan yang bersangkutan atas dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD.

“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis,” demikian sorotan yang mencuat dari penanganan perkara ini.

Baca juga  Usut Uang "Pengamanan" , KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Yang lebih mengejutkan, uang hasil pemerasan itu diduga tidak hanya dipakai untuk kepentingan pribadi. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap aliran dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian barang pribadi, biaya berobat, hingga jamuan makan.
“Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep, Sabtu (11/4/2026).

Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, sebagian dana tersebut juga diduga dialirkan untuk pemberian THR kepada Forkopimda Tulungagung.

Baca juga  Pondok Pesantren Raudhotusshalikin Akan Gelar Pengajian Umum Haul Manakib dan Mujahadah di Indramayu

“Uang tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda,” ungkap Asep.

Temuan ini langsung memantik tanda tanya besar: apakah para penerima mengetahui dari mana asal dana tersebut?
Di balik itu semua, para kepala OPD berada dalam tekanan berat. Demi memenuhi permintaan setoran, mereka bahkan harus meminjam uang hingga menguras dana pribadi.

Baca juga  Pilkada Indramayu 2024, Tanpa Calon Perseorangan/Independen

“Tidak sedikit yang sampai berutang demi memenuhi permintaan tersebut,” ungkap KPK. Kondisi ini membuka potensi praktik lanjutan, mulai dari pengaturan proyek hingga gratifikasi terselubung.

Dalam perkara ini, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi alarm keras: ketika uang hasil tekanan berubah menjadi “tunjangan”, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga integritas dan kepercayaan publik yang kian terkikis. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polres Indramayu Bedah Rumah Derita Carwadi Jadi Rumah Layak Huni

Daerah

Skandal Bobol-Nya Dana Pensiun Aman Yani: Kebodohan Pengacara Khotibul Umam dan DapenBJB atau Kepintaran Ririn Rifanto?

Edukasi

MUI Indramayu Keluarkan Fatwa Resmi: Ajaran “Islam 4S” Desi di Kroya Dinyatakan Menyimpang, Polisi Diminta Bertindak

Terpopuler

YLBHI Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran MBG, Sebut Pengelolaan Bobrok dan Siap Dibuka di MK

Indramayu

LBH Ghazanfar: Penasehat Hukum Ririn Rifanto Wajib Bongkar Keabsahan Dokumen Hasil Tes DNA Darah di Depan Hakim Sidang Paoman

Terpopuler

Saksi Ahli Ririn Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu Ditunda, Toni RM: Kontrol Jantung Mendadak

Indramayu

Rahasia di Balik Bobolnya Rp139 Miliar BPR Karya Remaja: Libatkan Oknum Pejabat, Politikus, ASN, dan Pengusaha

Terpopuler

Dedi Mulyadi Geram, Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong Rp 200 Ribu oleh Oknum Petugas