Home / Hukum / Terpopuler

Senin, 13 April 2026 - 00:01 WIB

Terkuak! THR Forkopimda Tulungagung Diduga dari Uang Perasan Bupati Gatut

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, Sabtu (11/4/2026)

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, Sabtu (11/4/2026)

Suaradermayu.com – Fakta demi fakta dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terus bermunculan dan kian mengusik nurani publik.

Usai terjaring OTT, KPK bergerak cepat menetapkan dan menahan yang bersangkutan atas dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD.

“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis,” demikian sorotan yang mencuat dari penanganan perkara ini.

Baca juga  Viral! Kritik Sampah di Facebook Berujung Surat Pernyataan Bermaterai di Karangampel Indramayu

Yang lebih mengejutkan, uang hasil pemerasan itu diduga tidak hanya dipakai untuk kepentingan pribadi. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap aliran dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian barang pribadi, biaya berobat, hingga jamuan makan.
“Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep, Sabtu (11/4/2026).

Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, sebagian dana tersebut juga diduga dialirkan untuk pemberian THR kepada Forkopimda Tulungagung.

Baca juga  Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati untuk Alvian Sinaga

“Uang tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda,” ungkap Asep.

Temuan ini langsung memantik tanda tanya besar: apakah para penerima mengetahui dari mana asal dana tersebut?
Di balik itu semua, para kepala OPD berada dalam tekanan berat. Demi memenuhi permintaan setoran, mereka bahkan harus meminjam uang hingga menguras dana pribadi.

Baca juga  Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

“Tidak sedikit yang sampai berutang demi memenuhi permintaan tersebut,” ungkap KPK. Kondisi ini membuka potensi praktik lanjutan, mulai dari pengaturan proyek hingga gratifikasi terselubung.

Dalam perkara ini, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi alarm keras: ketika uang hasil tekanan berubah menjadi “tunjangan”, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga integritas dan kepercayaan publik yang kian terkikis. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah di World Press Freedom Day 2025

Indramayu

2 Petani Indramayu Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk

Terpopuler

Bangun Rumah Susun, Pemprov Jabar dan Pemda Indramayu Kerja Sama Patungan untuk Warga Eretan

Terpopuler

NU Indramayu Buka Pelatihan Operator Pondok Pesantren Se-Kabupaten Indramayu

Terpopuler

Bupati Nina : Persoalan Al Zaytun Ranahnya Kemenag dan MUI

Terpopuler

Tes DNA Bareskrim Pastikan: Anak Lisa Mariana Bukan Milik Ridwan Kamil

Terpopuler

Heboh! Mobil Mewah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Puluhan Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Terpopuler

Indramayu Jadi Penghasil Janda Muda