Suaradermayu.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu bersama jajaran Polsek terus meningkatkan operasi terhadap peredaran minuman keras ilegal dan oplosan.
Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 297 botol minuman keras jenis ciu dalam berbagai ukuran. Barang bukti yang disita meliputi 225 botol ciu ukuran 600 ml dan 72 botol ciu ukuran 1500 ml.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa minuman keras oplosan tersebut disita dari seorang pedagang berinisial HG di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran miras ilegal dan oplosan di Indramayu,” ujar AKP Tatang.
Tidak hanya dari Sat Res Narkoba, jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Indramayu juga rutin menggelar patroli dan razia serupa.
“Kami berharap melalui operasi ini, peredaran miras ilegal di wilayah kami dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.
AKP Tatang juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan.
“Minuman keras oplosan mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak organ tubuh, bahkan berisiko menyebabkan kematian. Kami akan terus berupaya hingga peredaran miras ini benar-benar terhenti,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua,” pungkasnya.