Home / Terpopuler

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu, Ini Aturan Lengkapnya

Suaradermayu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak menerima THR.

Baca juga  Ketum GRIB Jaya Hercules Larang Keras Anggotanya Minta THR ke Pengusaha

Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Besaran THR dan Cara Perhitungannya

1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.

2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.

Baca juga  TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas Pemalak Pengusaha Jelang Lebaran

3. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Jika kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja.

4. Pekerja dengan Upah Satuan Hasil

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

5. Perusahaan dengan Ketentuan THR Lebih Tinggi

Jika ada perjanjian kerja yang mengatur THR lebih besar, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.

Baca juga  Polri Ultimatum Akan Tindak Tegas Ormas Minta-minta THR

Menaker Yassierli menginstruksikan seluruh gubernur untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Ia juga mengimbau agar perusahaan membayar lebih awal guna membantu kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap keluhan atau pelanggaran pembayaran THR, pemerintah meminta provinsi serta kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melaporkan melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

Pastikan hak Anda sebagai pekerja terpenuhi dengan memahami aturan THR 2025.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Terpopuler

Viral! Katori, Warga Indramayu, Berangkat Haji ke Mekah dengan Sepeda Onthel

Indramayu

Jaksa Sulap “Palu Rongsokan” Jadi Senjata Tuntutan Mati, LBH Ghazanfar: Rekayasa Bukti Tingkat Amatir

Terpopuler

Viral Siswi SMK di Karanganyar Berjualan Cilok untuk Sekolah dan Hidupi Adik

Terpopuler

Polsek Kedokan Bunder Sosialisasikan Larangan Perjudian Lewat Spanduk

Daerah

Dedi Mulyadi Jadi Bingung Usai Bertemu Pemilik Pajero Hitam Plat KT: Aman Yani Ada atau Hilang?

Indramayu

Gegara Tidak Pakai Masker, TKW Indramayu Ditempeleng Majikannya di Turki

Daerah

Baru Sadar Darurat Begal? Polres Indramayu Bentuk URC, LBH Ghazanfar: Selama Ini Aparat Ngapain Saja?