Home / News

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:47 WIB

Prioritas Dana Desa 2025: Fokus Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

DPMD Kabupaten Indramayu sosialisasi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

DPMD Kabupaten Indramayu sosialisasi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Suaradermayu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mengadakan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula DPMD Indramayu pada Selasa (4/2/2025) ini diikuti oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa sesuai dengan regulasi dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Peraturan Bupati Indramayu.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, didampingi Analis Kebijakan DPMD Indramayu, Sismy Windayanti, serta Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Indramayu, Ahmad Tulus.

Baca juga  Pemkab Indramayu Bantu Proses Pemulangan Masiroh Sejak Maret 2024

Dalam sosialisasi ini, dipaparkan beberapa prioritas utama penggunaan Dana Desa dan ADD Tahun 2025, yaitu:

1. Dukungan Program Ketahanan Pangan

Pemerintah desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kemandirian desa dalam sektor pertanian dan peternakan, sekaligus menjaga ketahanan pangan masyarakat pedesaan.

2. Peningkatan Peran BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dioptimalkan sebagai penggerak ekonomi desa. Pemerintah desa diharapkan dapat mengembangkan BUMDes agar berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Baca juga  Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

3. Dana Operasional Pemerintah Desa

Pemerintah desa hanya diperbolehkan mengalokasikan maksimal 3% dari total Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa. Kebijakan ini bertujuan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.

4. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan hingga 15% dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa dan ADD harus sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga  Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Tak Hanya Soal Hak Anak

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, desa-desa di Indramayu dapat lebih efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan anggaran. Dengan demikian, program-program desa dapat berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulaeman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan tata kelola yang baik, manfaat Dana Desa 2025 dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Sosialisasi Dana Desa 2025 di Kabupaten Indramayu menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa penggunaan Dana Desa dan ADD sesuai prioritas nasional. Dengan fokus pada ketahanan pangan, peningkatan BUMDes, efisiensi operasional, dan pengentasan kemiskinan, diharapkan desa-desa di Indramayu semakin mandiri dan sejahtera.

Share :

Baca Juga

News

PCNU Indramayu Gelar Puncak Hari Santri 2023, Hadiah Ratusan Juta Diberikan

News

DPC Partai Demokrat Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama, Rayakan Kepercayaan Baru di DPP

News

Nadiem Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun Disorot

News

Lucky Hakim Optimis Menang Pilkada 2024 Meski Sering Difitnah

Edukasi

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita

News

Antisipasi Kemacetan Nataru, Polres Indramayu Dirikan 20 Pos Pengamanan

News

Indramayu Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Jawa Barat, Pembangunan Tol Indrajati Jadi Kunci

Indramayu

Mayat Pria Penuh Luka-Luka Ditemukan di Areal Pesawahan Desa Singaraja Indramayu