Suaradermayu.com – Airsoft gun adalah senjata replika yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 1 Tahun 2022. Senjata ini dikategorikan sebagai peralatan olahraga menembak reaksi dan hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau pertandingan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Perpolri 1/2022, kepemilikan airsoft gun tidak termasuk tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Pasal 1 ayat (2) dan (3) dalam UU Darurat tersebut menegaskan bahwa airsoft gun bukan senjata api nyata. Bahkan, dalam Pasal 2, airsoft gun tidak dianggap sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk. Dengan demikian, membawa atau memiliki airsoft gun tidak melanggar hukum jika sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk memiliki airsoft gun, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Keanggotaan Klub Menembak
Wajib menjadi anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia).
2. Batas Usia
Usia pemilik harus antara 15 hingga 65 tahun, kecuali atlet berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.
3. Kesehatan Fisik dan Mental
Dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri.
4. Izin Kepemilikan
Harus memiliki izin resmi dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktorat Intelijen Keamanan. Izin ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang setiap tahunnya.
Penggunaan airsoft gun hanya untuk kepentingan olahraga dan harus sesuai ketentuan berikut:
1. Digunakan di lokasi latihan.
2. Digunakan di lokasi pertandingan.
3. Tidak digunakan di luar konteks olahraga menembak.
Pelanggaran terkait kepemilikan atau penggunaan airsoft gun dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran atau Sanksi Administratif
Pemilik akan mendapatkan peringatan resmi dari pihak berwenang.
2. Penyelidikan dan Penyidikan
Jika pelanggaran dianggap serius, penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
3. Pencabutan Izin
Izin kepemilikan airsoft gun akan dicabut apabila terbukti adanya penyalahgunaan.
Kepemilikan airsoft gun di Indonesia diperbolehkan selama memenuhi syarat yang diatur dalam Perpolri 1/2022.
Namun, pemilik harus bijak dan mematuhi aturan terkait penggunaannya. Membawa atau menggunakan airsoft gun di luar lokasi yang ditentukan tanpa izin dapat memicu konsekuensi hukum dan administratif.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi airsoft gun, selalu pastikan Anda mengikuti panduan resmi dari pihak berwenang.