Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 01:01 WIB

Bagaimana Hukumnya Memiliki dan Membawa Airsoft Gun?

Airsoft Gun

Airsoft Gun

Suaradermayu.com – Airsoft gun adalah senjata replika yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 1 Tahun 2022. Senjata ini dikategorikan sebagai peralatan olahraga menembak reaksi dan hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau pertandingan yang telah ditentukan.

Berdasarkan Perpolri 1/2022, kepemilikan airsoft gun tidak termasuk tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Pasal 1 ayat (2) dan (3) dalam UU Darurat tersebut menegaskan bahwa airsoft gun bukan senjata api nyata. Bahkan, dalam Pasal 2, airsoft gun tidak dianggap sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk. Dengan demikian, membawa atau memiliki airsoft gun tidak melanggar hukum jika sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga  Audit Dana Desa Indramayu Bongkar Banyak Kejanggalan

Untuk memiliki airsoft gun, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Keanggotaan Klub Menembak
Wajib menjadi anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia).

2. Batas Usia
Usia pemilik harus antara 15 hingga 65 tahun, kecuali atlet berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.

Baca juga  Toni RM Serukan Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dimulai 5 Januari 2026

3. Kesehatan Fisik dan Mental
Dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri.

4. Izin Kepemilikan
Harus memiliki izin resmi dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktorat Intelijen Keamanan. Izin ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang setiap tahunnya.

Penggunaan airsoft gun hanya untuk kepentingan olahraga dan harus sesuai ketentuan berikut:

1. Digunakan di lokasi latihan.

2. Digunakan di lokasi pertandingan.

3. Tidak digunakan di luar konteks olahraga menembak.

Pelanggaran terkait kepemilikan atau penggunaan airsoft gun dapat dikenakan sanksi berupa:

Baca juga  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, LBH Ghazanfar Ingatkan Potensi Kriminalisasi Warga

1. Teguran atau Sanksi Administratif
Pemilik akan mendapatkan peringatan resmi dari pihak berwenang.

2. Penyelidikan dan Penyidikan
Jika pelanggaran dianggap serius, penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

3. Pencabutan Izin
Izin kepemilikan airsoft gun akan dicabut apabila terbukti adanya penyalahgunaan.

Kepemilikan airsoft gun di Indonesia diperbolehkan selama memenuhi syarat yang diatur dalam Perpolri 1/2022.

Namun, pemilik harus bijak dan mematuhi aturan terkait penggunaannya. Membawa atau menggunakan airsoft gun di luar lokasi yang ditentukan tanpa izin dapat memicu konsekuensi hukum dan administratif.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi airsoft gun, selalu pastikan Anda mengikuti panduan resmi dari pihak berwenang.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pernikahan Anak di Indramayu Turun, PA Apresiasi Upaya Pencegahan

Indramayu

Dugaan Intimidasi Pasca-Pilwu Singajaya, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Disorot

Terpopuler

Kericuhan Sidang Razman Nasution vs Hotman Paris, Otto Hasibuan: Advokat Harus Jaga Etika

Terpopuler

Peringati Hari Pramuka Ke – 62, Bupati Indramayu Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Terpopuler

PDAM Indramayu Setor PAD Rp 200 Juta Per Bulan dari Sektor Retribusi Kebersihan Pelanggan

Terpopuler

Pembongkaran Tulisan Puspawangi di Alun-Alun Indramayu Sesuai Prosedur

Indramayu

Guru PAUD Belum Terima Insentif, Disdikbud Indramayu Janji Cair Minggu Ini