Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 01:01 WIB

Bagaimana Hukumnya Memiliki dan Membawa Airsoft Gun?

Airsoft Gun

Airsoft Gun

Suaradermayu.com – Airsoft gun adalah senjata replika yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 1 Tahun 2022. Senjata ini dikategorikan sebagai peralatan olahraga menembak reaksi dan hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau pertandingan yang telah ditentukan.

Berdasarkan Perpolri 1/2022, kepemilikan airsoft gun tidak termasuk tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Pasal 1 ayat (2) dan (3) dalam UU Darurat tersebut menegaskan bahwa airsoft gun bukan senjata api nyata. Bahkan, dalam Pasal 2, airsoft gun tidak dianggap sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk. Dengan demikian, membawa atau memiliki airsoft gun tidak melanggar hukum jika sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga  Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Ancaman Hukuman & Contoh Nyata!

Untuk memiliki airsoft gun, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Keanggotaan Klub Menembak
Wajib menjadi anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia).

2. Batas Usia
Usia pemilik harus antara 15 hingga 65 tahun, kecuali atlet berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.

Baca juga  Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

3. Kesehatan Fisik dan Mental
Dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri.

4. Izin Kepemilikan
Harus memiliki izin resmi dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktorat Intelijen Keamanan. Izin ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang setiap tahunnya.

Penggunaan airsoft gun hanya untuk kepentingan olahraga dan harus sesuai ketentuan berikut:

1. Digunakan di lokasi latihan.

2. Digunakan di lokasi pertandingan.

3. Tidak digunakan di luar konteks olahraga menembak.

Pelanggaran terkait kepemilikan atau penggunaan airsoft gun dapat dikenakan sanksi berupa:

Baca juga  Sidang Pembunuhan Sekeluarga: Terungkap Chat WA Terdakwa Ririn Lenyap, Toni RM Duga Sengaja Dihapus Penyidik

1. Teguran atau Sanksi Administratif
Pemilik akan mendapatkan peringatan resmi dari pihak berwenang.

2. Penyelidikan dan Penyidikan
Jika pelanggaran dianggap serius, penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

3. Pencabutan Izin
Izin kepemilikan airsoft gun akan dicabut apabila terbukti adanya penyalahgunaan.

Kepemilikan airsoft gun di Indonesia diperbolehkan selama memenuhi syarat yang diatur dalam Perpolri 1/2022.

Namun, pemilik harus bijak dan mematuhi aturan terkait penggunaannya. Membawa atau menggunakan airsoft gun di luar lokasi yang ditentukan tanpa izin dapat memicu konsekuensi hukum dan administratif.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi airsoft gun, selalu pastikan Anda mengikuti panduan resmi dari pihak berwenang.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

UU ITE Diduga Jadi Senjata Peras PKL di Kudus, Oknum Ormas Minta Rp30 Juta

Terpopuler

SMSI Pusat Audiensi dengan Menteri Sosial, Bahas Sinergi Program Sosial

Indramayu

Rekaman Percakapan Muncul, Salman Tegaskan Kuwu Bahar Sah Bangun Pasar Desa

Terpopuler

Aset Peninggalan Korban Pembunuhan Paoman Diduga Disewakan & Dikuasai, H. Muhaemin Lapor ke Polres Indramayu

Edukasi

Kapolresta Cirebon Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Premanisme yang Ganggu Investasi

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Hukum

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diadukan ke Propam, Ancaman Pilwu Diduga Disepelekan hingga Berujung Penyerangan

Terpopuler

Naik Vespa Pasangan Bambang Hermanto – Kasan Basari Resmi Daftar Pilkada Indramayu 2024