Home / Terpopuler / Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:35 WIB

Materi Stand Up “Mens Rea” Dipersoalkan, Kader NU Laporkan Pandji ke Polisi

Komika nasional Pandji Pragiwaksono dilaporkan seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama, Jumat (9/1/2025)

Komika nasional Pandji Pragiwaksono dilaporkan seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama, Jumat (9/1/2025)

Suaradermayu.com – Materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika nasional Pandji Pragiwaksono kini berbuntut panjang. Seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Kamis (8/1/2026) dini hari dan telah tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan masyarakat yang menyoroti pernyataan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

“Benar, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Baca juga  Telusuri Jejak Kasus Suap Proyek, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

🔎 Pernyataan Dinilai Menyinggung NU dan Nilai Agama

Pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menyebut sejumlah pernyataan Pandji dalam pertunjukan tersebut dinilai menyudutkan organisasi keagamaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Salah satu yang dipersoalkan adalah narasi Pandji yang dianggap menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, termasuk insinuasi terkait pengelolaan tambang.

“Dalam potongan video yang kami lihat, pernyataan tersebut seolah menggambarkan NU dan Muhammadiyah ikut dalam praktik politik balas budi. Sebagai kader NU, saya merasa keberatan,” kata Rizki.

Baca juga  Polsek Balongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan Dua Pria Diduga Transaksi Narkoba

Tak hanya itu, Rizki juga menolak pernyataan Pandji yang menyebut ketaatan beribadah tidak bisa dijadikan tolok ukur dalam memilih pemimpin, karena dinilai berpotensi merendahkan nilai ibadah dalam ajaran Islam.

“Narasi yang menyiratkan bahwa orang yang rajin beribadah belum tentu baik, kami pandang sebagai perendahan terhadap nilai-nilai ibadah,” ujarnya.

Singgung Stereotip Etnis

Selain aspek agama, Rizki juga menyoroti pernyataan Pandji yang menyinggung stereotip etnis Sunda, yang menurutnya dapat mendiskreditkan kelompok tertentu.

Baca juga  Nasib Ririn! Hadir dan Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Kemenangan Telak Toni RM & LBH Petanan

“Jika dirangkai secara utuh, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta menyudutkan kelompok etnis,” tegasnya.

Dilaporkan dengan Pasal KUHP Baru

Atas dasar tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta analisis barang bukti, termasuk rekaman video pertunjukan yang menjadi dasar laporan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu

Daerah

Akhir Pelarian Sang Kiai, Tersangka Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri

Indramayu

Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Indramayu

Polisi Tangkap 3 Pria Salahgunakan BBM Subsidi di Indramayu

Indramayu

Tuntutan Mati Jaksa Nyasar, LBH Ghazanfar Sebut Bukti CCTV & HP di Sidang Paoman Hanya “Sampah Liar”

Indramayu

Oknum Polisi-Jaksa Khianati Hasil Kerja Keras Bareskrim dan Polda Jabar Demi Tuntutan Mati Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Terpopuler

Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti

Indramayu

Warga Apresiasi Satpol PP Indramayu Segel Bangunan Tak Kantongi Izin di Krangkeng