Home / Terpopuler / Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:35 WIB

Materi Stand Up “Mens Rea” Dipersoalkan, Kader NU Laporkan Pandji ke Polisi

Komika nasional Pandji Pragiwaksono dilaporkan seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama, Jumat (9/1/2025)

Komika nasional Pandji Pragiwaksono dilaporkan seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama, Jumat (9/1/2025)

Suaradermayu.com – Materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika nasional Pandji Pragiwaksono kini berbuntut panjang. Seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Kamis (8/1/2026) dini hari dan telah tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan masyarakat yang menyoroti pernyataan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

“Benar, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Baca juga  Fakta Mengejutkan! Polisi Terseret Dugaan Fee Rp16 Miliar Proyek Bekasi

🔎 Pernyataan Dinilai Menyinggung NU dan Nilai Agama

Pelapor bernama Rizki, yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menyebut sejumlah pernyataan Pandji dalam pertunjukan tersebut dinilai menyudutkan organisasi keagamaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Salah satu yang dipersoalkan adalah narasi Pandji yang dianggap menuding NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi, termasuk insinuasi terkait pengelolaan tambang.

“Dalam potongan video yang kami lihat, pernyataan tersebut seolah menggambarkan NU dan Muhammadiyah ikut dalam praktik politik balas budi. Sebagai kader NU, saya merasa keberatan,” kata Rizki.

Baca juga  Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, 4 Prajurit TNI Diduga Dendam Pribadi

Tak hanya itu, Rizki juga menolak pernyataan Pandji yang menyebut ketaatan beribadah tidak bisa dijadikan tolok ukur dalam memilih pemimpin, karena dinilai berpotensi merendahkan nilai ibadah dalam ajaran Islam.

“Narasi yang menyiratkan bahwa orang yang rajin beribadah belum tentu baik, kami pandang sebagai perendahan terhadap nilai-nilai ibadah,” ujarnya.

Singgung Stereotip Etnis

Selain aspek agama, Rizki juga menyoroti pernyataan Pandji yang menyinggung stereotip etnis Sunda, yang menurutnya dapat mendiskreditkan kelompok tertentu.

Baca juga  LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

“Jika dirangkai secara utuh, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, serta menyudutkan kelompok etnis,” tegasnya.

Dilaporkan dengan Pasal KUHP Baru

Atas dasar tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta analisis barang bukti, termasuk rekaman video pertunjukan yang menjadi dasar laporan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Arab Saudi Diprediksi Tak Batasi Kuota Haji 2026, Menag: Mina Akan Dibangun Jadi 8 Lantai

Kriminalitas

Dugaan Korupsi Dana PKBM Disdikbud Indramayu, Siapa yang Menandatangani Hingga Negara Rugi Rp1,4 Miliar?

Terpopuler

Jadi Penguji Kompetensi Penyidik, Putra Asli Indramayu Terima Penghargaan Mabes Polri

Terpopuler

Perkuat Sinergi Pers Lokal, Plt Ketua PWI Indramayu Gelar Silaturahmi dengan Para Ketua Organisasi Wartawan

Terpopuler

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Terpopuler

Jurus TNI-Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan dan UMKM, Pemkab Indramayu Dukung

Terpopuler

Heboh! Mobil Mewah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Puluhan Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng