Home / Indramayu / Kriminalitas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:35 WIB

Dugaan Pungli PTSL di Drunten Wetan, Warga Laporkan Oknum Panitia ke Satgas Saber Pungli

Warga Desa Drunten Wetan Kabupaten Indramayu melaporkan panitia PTSL ke Satgas Anti Pungli Indramayu

Warga Desa Drunten Wetan Kabupaten Indramayu melaporkan panitia PTSL ke Satgas Anti Pungli Indramayu

Suaradermayu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memicu aksi protes dari warga. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Drunten Wetan Tertindas (GATET) resmi melaporkan oknum panitia PTSL ke Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, biaya resmi pendaftaran tanah untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang. Namun, dalam pelaksanaan PTSL di Desa Drunten Wetan, warga mengaku dikenakan biaya bervariasi hingga mencapai Rp4,8 juta per bidang, jauh di atas ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Calon Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim, Larang Cium Tangan Saat Bersalaman

Warkim, salah satu koordinator GATET, mengungkapkan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum panitia, yang dalam susunan kepanitiaannya juga tercantum nama Kuwu dan pamong desa.

“Dilaporkannya oknum panitia PTSL ke Satgas Saber Pungli Indramayu merupakan bentuk kekecewaan warga yang merasa dirugikan akibat pungutan yang melebihi ketentuan. Kami berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan bertindak tegas terhadap semua yang terlibat,” ujar Warkim, Rabu (26/3/2025).

Baca juga  Polri Ultimatum Akan Tindak Tegas Ormas Minta-minta THR

Senada dengan Warkim, Karwinah, salah seorang warga yang mengikuti program PTSL atas nama anaknya, mengaku dimintai uang sekitar Rp2 juta oleh Lurah Desa Drunten Wetan pada tahun 2023.

“Awalnya saya diberitahu oleh Lurah bahwa jika ingin sertifikat cepat jadi, harus membayar Rp1,5 juta. Ditambah Rp100 ribu untuk RT, sehingga totalnya sekitar Rp2 jutaan,” tutur Karwinah.

Baca juga  Indramayu Jadi Tuan Rumah Peparda Jabar 2026, Siap Sambut 1.000 Atlet

Ketua Posko Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu, AKP Nandang, membenarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Drunten Wetan terkait dugaan pungli PTSL.

“Iya, ada aduan masuk. Meskipun banyak anggota yang diperbantukan untuk pengamanan jalur mudik Lebaran, kami usahakan ada progres secepatnya,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat program PTSL sejatinya bertujuan untuk membantu warga dalam mendapatkan legalitas tanah dengan biaya yang terjangkau. Warga berharap Satgas Saber Pungli dapat segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Gubernur Lemhanas RI Undang Kang Ade, Bahas Bentuk LSP

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Anjatan, Puluhan Rumah Warga Rusak

Indramayu

Warga Keluhkan Jalan Gelap di Kepolo Desa Singaraja, Pemdes Janji PJU Segera Dibangun Tahun Ini

Hukum

Toni RM Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Oknum Polres Kutai Timur dalam Kasus Narkoba Feri

Indramayu

Polres Indramayu Bentuk Tim Penyelam, Siap Bantu Tugas SAR dan Satpolair

Indramayu

Eks TKW di Indramayu Dapat Pelatihan Wirausaha, Dorong Perempuan Lebih Mandiri dan Sejahtera

Indramayu

Pemkab Indramayu Luncurkan 14 Program Percepatan demi Wujudkan Indramayu Reang, Ini Daftarnya

Indramayu

Ririn dan Egga Pernah Lihat Pajero Hitam, Ruslandi Bongkar Pemiliknya Keponakan Aman Yani