Home / Indramayu

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:26 WIB

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

Suaradermayu.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa dibutuhkan dana minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.

Susanti divonis mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan anak majikannya di Riyadh. Menurut Karding, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga satu-satunya cara untuk membebaskannya adalah dengan membayar sejumlah uang sebagai tebusan.

“Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri, minimal di angka Rp 40 miliar,” ujar Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip Kompas pada Sabtu (15/3/2025).

Baca juga  Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Karding mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi dan mengupayakan penggalangan dana, namun jumlah yang terkumpul masih belum mencukupi.

“Kemenlu sudah berusaha bernegosiasi dan mengumpulkan anggaran, tetapi anggarannya belum cukup,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah dapat menunda eksekusi hukuman sambil mencari solusi untuk mengumpulkan dana yang diperlukan.

“Mudah-mudahan ini bisa kita tunda sambil mencari biaya untuk membebaskannya. Karena di Arab Saudi, dalam kasus seperti ini, harus ada pembayaran dengan harga tertentu,” tambahnya.

Baca juga  Bukan Soal Rumah Tangga, Anggi Noviah Diadukan Suami ke BK DPRD Indramayu karena Diduga Langgar Etika

Susanti berangkat ke Arab Saudi pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang berbasis di Jakarta. Namun, ia kemudian dituduh membunuh anak majikannya dan ditangkap oleh otoritas Riyadh.

Keluarga Susanti di Karawang baru mengetahui kabar hukuman mati ini setelah menerima surat dari Kemenlu pada 11 Oktober 2011.

Baca juga  Skandal BBM Subsidi di Indramayu Terungkap, Perempuan Akali Barcode dan Jual Pertalite Rp12 Ribu

“Kami sangat terpukul setelah mengetahui kabar ini. Seharusnya Susanti sudah pulang pada Januari 2011, tapi malah tertimpa musibah ini,” ujar Mahfudin, ayah Susanti.

Saat ini, keluarga berharap ada solusi agar Susanti bisa terbebas dari hukuman mati.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama di kalangan pekerja migran. Beberapa organisasi buruh migran dan LSM telah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelamatkan Susanti.

Dengan angka tebusan yang cukup besar, pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik, baik melalui diplomasi maupun skema pendanaan lain, demi menyelamatkan nyawa salah satu warganya di luar negeri.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kogartap II/Bandung Bersama Polda Jabar Sisir Tempat Hiburan Malam

Indramayu

Pahlawan Devisa Negara dari Indramayu Memilukan, Keluarga Berharap kepada Pemerintah Bantu Perjuangkan Hak-haknya

Indramayu

Seorang Pria Desa Jambak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi

Indramayu

SDN 2 Singajaya Indramayu Rayakan Maulid Nabi

Indramayu

Akses Lancar, Ekonomi Bergerak: PUPR Indramayu Rehabilitasi Jalan Rusak di Desa Juntiweden

Indramayu

Nina Agustina Kalah Telak dari Lucky Hakim, Sikap Arogan Kembali Jadi Sorotan

Ekonomi

Pemkab Indramayu Apresiasi Pembentukan Komite Mitra Pembangunan oleh Diaspora

Indramayu

Tawuran di Persimpangan Jatibarang Indramayu Kian Meresahkan, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas